Kemenhub Resmikan Sistem E-Ticketing, Seragam dan Atribut Awak Kendaraan

Sabtu, 21 Desember 2019 - 15:51 WIB
Kemenhub Resmikan Sistem E-Ticketing, Seragam dan Atribut Awak Kendaraan
Kemenhub Resmikan Sistem E-Ticketing, Seragam dan Atribut Awak Kendaraan
A A A
JAKARTA - Demi mengutamakan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi meresmikan sistem e-ticketing, seragam, dan atribut awak kendaraan, serta pelayanan angkutan Jogja, Solo, Semarang (Joglosemar) dan Trans Sumatera secara bersamaan usai acara pelepasan mudik gratis Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Sabtu (21/12/2019) siang.

"Peresmian yang dilakukan ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang lebih mengutamakan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan selama periode Angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020," kata Dirjen Budi.

Pembangunan sistem Elektronik Tiket (E-Ticketing) dalam penyelenggaraan kegiatan operasional angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) merupakan hasil rapat koordinasi Kementerian Perhubungan untuk memudahkan perusahaan angkutan.

"Setelah kami melakukan rapat koordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk terselenggaranya sistem e-ticketing melalui aplikasi Jakets Bus (Jakarta Electronic Ticketing System Bus) yang dimiliki mandiri oleh terminal terpadu Pulo Gebang dan sistem e-ticketing Kementerian Perhubungan. Kami resmikan pada hari ini yang nantinya mempunyai manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh seluruh perusahaan angkutan AKAP," ujar Dirjen Budi.

Hal tersebut sejalan dengan program Kementerian Perhubungan untuk berkomitmen dalam revitalisasi seluruh terminal tipe A termasuk terminal terpadu Pulo Gebang sebagai pilot project.

"Nantinya untuk seluruh pemberangkatan angkutan AKAP di arahkan hanya dapat dilakukan di terminal tipe A saja dan sudah program kami untuk penghapusan terminal bayangan yang ada di Jakarta," tambah Dirjen Budi.

Lanjutnya, launching seragam dan atribut awak kendaraan yang akan dikenakan para pengemudi angkutan merupakan upaya pemerintah, dalam hal ini Ditjen Hubdat untuk menempatkan profesi awak kendaraan angkutan umum sejajar dengan profesi lainnya.

"Perlu diketahui, penyebab terjadinya kecelakaan sebagian besar karena human error sehingga perlu adanya peningkatan kompetensi pengemudi untuk meningkatkan keselamatan transportasi jalan," kata Dirjen Budi.

Adapun peresmian pelayanan angkutan Joglosemar dan Trans Sumatera akan dibuat pelayanan eksklusif seperti yang telah diterapkan untuk pelayanan Trans Jawa dan ditetapkan spesifikasi yang sama seperti pelayanan Trans Jawa. Angkutan JOGLOSEMAR dan Trans Sumatera didorong untuk dilayani oleh perusahaan yang telah eksisting melayani trayek.
(akn)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4820 seconds (0.1#10.140)