Erick Siap Beri Sanksi Keras Pelaku Pelecehan Seksual di BUMN

Senin, 23 Desember 2019 - 10:35 WIB
Erick Siap Beri Sanksi...
Erick Siap Beri Sanksi Keras Pelaku Pelecehan Seksual di BUMN
A A A
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir menyoroti persoalan etika terkait perlakuan terhadap pekerja wanita di perusahaan negara. Menurut Erick, perlindungan terhadap harkat dan martabat pekerja wanita tak sekadar soal etika, melainkan pula menyangkut hukum formal karena menyalahi aturan negara dan juga internasional yang diatur oleh ILO (international labour organization).

"Sebagai perusahaan publik, Badan Usaha Milik Negara harus menjadi garda terdepan dalam melindungi nilai-nilai yang dijunjung tinggi publik. Etika, terutama soal penegakan terhadap martabat pekerja adalah hal mutlak dipenuhi," kata Erick di Jakarta, Senin (23/12/2019).

Erick menegaskan, pelecehan seksual di lingkungan kerja adalah tercela dan tidak bisa ditoleransi. Pelecehan seksual adalah pelanggaran atas hak asasi manusia. Baca Juga: Eksploitasi Perempuan di Garuda Indonesia, Erick Bakal Serahkan ke Polisi

"Bagi saya, pelecehan seksual adalah penghinaan terhadap dasar kemanusiaan. Dan ini tentang kita semua, tentang orang-orang yang paling kita cintai: ibu, istri, putri kita, rekan kerja kita, teman-teman, dan perempuan-perempuan hebat yang kita kenal. Saya mengutuk keras atasan yang mengambil keuntungan dari bawahan perempuannya, dengan cara-cara yang tidak profesional. Pelaku tak hanya terancam diberikan sanksi berat, namun juga ada konsekuensi hukum," tegas Erick.

Karenanya, Erick meminta kesetaraan gender jangan hanya sekadar kosmetik melainkan musti berupa praktik. Tidak hanya sekadar menunjuk wanita untuk menduduki level jabatan tertinggi, melainkan juga memperhatikan kesetaraan wanita dan pria pada level jabatan yang lebih rendah.

"Selama ini, pemerintah sudah memberikan contoh kesetaraan gender dengan menempatkan ibu terbaik di negeri ini, di level eksekutif pemerintahan, begitu juga di BUMN. Kita bisa melihat banyak top eksekutif di BUMN adalah perempuan. Tapi di level lebih rendah, perhatian terhadap kesetaraan juga penting. Karena terkadang, pelecehan terjadi sebagai manifestasi dari ketidaksetaraan gender," kata Erick.

Aturan musti dibuat secara mendetail untuk merespon bentuk pelecehan dari level terkecil hingga terendah. Langkah selanjutnya adalah penegakkan. Perusahaan musti menindak praktik pelanggaran terkecil hingga kasus yang paling serius.

"Langkah lain yang mesti ditempuh adalah sosialisasi pada karyawan atas perlindungan terhadap hak serta martabat pekerja, dalam hal ini menyangkut pencegahan pelecehan seksual. Adanya pembiaran pelanggaran kecil terkait berpotensi melanggengkan budaya pelecehan. Karenanya, hal itu yang kini coba dibenahi," katanya

Erick menjelaskan, keberhasilan mempertahankan level kompetitif perusahaan di pasar adalah dengan mengembangkan kapasitas, kompetensi, dan kapabilitas internal. Salah satu elemen yang paling krusial dalam menopang dasar kapasitas, kompetensi, dan kapabilitas perusahaan adalah etika. Tanpa etika, kompetensi dan kapabilitas yang dimiliki tak selaras dengan perilaku kerja.

"Etika bukan sesuatu yang intangible, melainkan tangible. Apalagi dalam bisnis jasa. Etika akan terkait langsung dengan performa perusahaan. Etika membentuk budaya dan nilai perusahaan. Dengan etika yang buruk, budaya yang akan dihasilkan pun buruk. Dengan budaya yang buruk maka tak akan tercipta core competency dan capability yang baik. Kalau itu yang terjadi perusahaan tidak akan mampu kompetitif," tegasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1374 seconds (0.1#10.140)