Jelang Nataru, BPOM Sita Makanan Tidak Layak Senilai Rp3,97 Miliar

Senin, 23 Desember 2019 - 19:28 WIB
Jelang Nataru, BPOM...
Jelang Nataru, BPOM Sita Makanan Tidak Layak Senilai Rp3,97 Miliar
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menyita produk makanan tidak layak selama bulan Desember 2019 mencapai nilai Rp3,97 miliar. Penyitaan dilakukan pada 1.152 jalur distribusi pangan baik itu ritel, importir, distributor, hingga grosir.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, pihaknya sudah intensif melakukan pengawasan sejak awal Desember 2019 melalui 33 Balai Besar/Balai POM dan 40 Kantor BPOM di kabupaten/kota seluruh Indonesia. Pengawasan produk konsumsi dilakukan mandiri ataupun bekerja sama dengan berbagai lintas sektor.

"Operasi yang intensif rutin diadakan untuk mengantisipasi peredaran produk tidak layak. Khususnya di momen seperti menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru), peredaran pangan cenderung meningkat. Produk ini berbahaya untuk kesehatan masyarakat,” ujar Penny di Jakarta, Senin (23/12/2019).

Dia mengatakan, kenaikan jumlah tersebut untuk sejumlah bahan pokok kebutuhan sehari-hari, seperti air minum dalam kemasan, tepung, maupun pangan sajian seperti aneka jenis minuman, makanan ringan, permen, dan sebagainya. "Pengawasan rutin tetap dilakukan sepanjang tahun oleh Badan POM di seluruh Indonesia. Namun jelang hari besar kita lakukan kegiatan operasi/pengawasan dengan target khusus," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan momen hari besar sering dimanfaatkan oknum untuk mengedarkan pangan tidak layak diedarkan serta tidak layak dikonsumsi. Kategorinya antara lain yaitu pangan Tanpa Izin Edar (TIE) atau ilegal, kedaluwarsa, rusak (penyok, kaleng berkarat, rusak, dan bolong/bocor).

"Masyarakat diminta juga waspada di momen Hari Raya Natal dan Tahun Baru kalau mendapat parsel makanan. Ataupun bagi yang ingin membeli produk impor periksa seksama," tandasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8578 seconds (0.1#10.140)