Hore, Impor Buku Dibebaskan dari Pajak
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah baru saja mengubah aturan untuk tarif barang impor pada e-commerce, dimana salah satu poin penting adalah penyesuaian nilai pembebasan de minimis atas barang kiriman dari sebelumnya USD75 menjadi USD3 per kiriman.
Kabar baiknya, khusus untuk produk buku impor dibebaskan dari bea masuk berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh). "Untuk impor khusus buku, bea masuknya nol, PPN bebas, PPh tidak dipungut. Tidak ada pungutan khusus untuk buku baik bea masuk dan pajak impor," ujar Direktur Jendral Bea Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Senin (23/12/2019).
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengubah aturan terkait impor barang kiriman lewat e-commerce. Hal ini juga untuk menjawab permintaan pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan asosiasi pengusaha di dalam negeri.
Peraturan itu untuk menciptakan kesetaraan level playing field. Adapun penyesuaian nilai pembebasan de minimis atas barang kiriman dari sebelumnya USD75 per kiriman menjadi USD3 atau setara Rp42.000 (asumsi kurs Rp14.000 per dolar AS) untuk bea masuk. Sedangkan pungutan Pajak Dalam Rangka Impor diberlakukan normal (tidak ada batas ambang bawah/de minimis).
Penyesuaian de minimis value sebesar USD3 dengan mempertimbangkan nilai impor yang sering di-declare dalam pemberitahuan impor barang kiriman (CN/Consigment Note) adalah USD3,8 per CN.
Kebijakan ini juga akan diiringi dengan ketentuan impor barang e-commerce dengan menggandeng platform marketplace untuk bersinergi dengan bea cukai dalam rangka transparansi.
Skema ini akan memungkinkan platform marketplace mengalirkan data transaksi e-commerce ke sistem Bea Cukai secara online sehingga mampu menghilangkan praktik under invoice dan mengurangi missdeclaration dalam pemberitahuan barang kiriman.
Kabar baiknya, khusus untuk produk buku impor dibebaskan dari bea masuk berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh). "Untuk impor khusus buku, bea masuknya nol, PPN bebas, PPh tidak dipungut. Tidak ada pungutan khusus untuk buku baik bea masuk dan pajak impor," ujar Direktur Jendral Bea Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Senin (23/12/2019).
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengubah aturan terkait impor barang kiriman lewat e-commerce. Hal ini juga untuk menjawab permintaan pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan asosiasi pengusaha di dalam negeri.
Peraturan itu untuk menciptakan kesetaraan level playing field. Adapun penyesuaian nilai pembebasan de minimis atas barang kiriman dari sebelumnya USD75 per kiriman menjadi USD3 atau setara Rp42.000 (asumsi kurs Rp14.000 per dolar AS) untuk bea masuk. Sedangkan pungutan Pajak Dalam Rangka Impor diberlakukan normal (tidak ada batas ambang bawah/de minimis).
Penyesuaian de minimis value sebesar USD3 dengan mempertimbangkan nilai impor yang sering di-declare dalam pemberitahuan impor barang kiriman (CN/Consigment Note) adalah USD3,8 per CN.
Kebijakan ini juga akan diiringi dengan ketentuan impor barang e-commerce dengan menggandeng platform marketplace untuk bersinergi dengan bea cukai dalam rangka transparansi.
Skema ini akan memungkinkan platform marketplace mengalirkan data transaksi e-commerce ke sistem Bea Cukai secara online sehingga mampu menghilangkan praktik under invoice dan mengurangi missdeclaration dalam pemberitahuan barang kiriman.
(ind)