Langganan Netflix Kena Pajak 10%, Harga Produk di E-Commerce Tidak Naik
Senin, 13 Juli 2020 - 15:30 WIB
loading...
Ketua Bidang Ekonomi Digital Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) Bima Laga mengatakan, kebijakan pajak digital tidak berpengaruh pada harga jual produk-produk e-commerce nasional. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menarik setoran pajak pertambahan nilai (PPN) dari barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia. Hal tersebut menyusul enam perusahaan internasional berbasis digital ditunjuk sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor.
(Baca Juga: Pengenaan Pajak Digital, Indonesia Sudah Kalah Start )
Ketua Bidang Ekonomi Digital Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) Bima Laga mengatakan, kebijakan tersebut tidak berpengaruh pada harga jual produk-produk e-commerce nasional. Adapun, aturan ini mulai berlaku dijalankan pada 1 Agustus 2020, dengan begitu para masyarakat yang membeli atau berlangganan terhadap barang dan jasa perusahaan tersebut akan dikenakan PPN .
"DJP sudah mengeluarkan siapa saja yang memungut dan so far domisilinya di luar negeri. Mekanisme harga yang dibebankan kepada konsumen menjadi privilege konsumen yang membelinya, dan kalau di dalam negeri bukan dalam konteks itu," ujar Bima dalam diskusi virtual di Jakarta, Senin (13/7/2020).
Dia pun menekankan aturan ini membuat kesetaraan akan pajak atau level playing field antara perusahaan luar dan dalam negeri. "Sayangnya kita belum dapat jawaban yang menggembirkan, banyak yang belum menerima komunikasi ini makanya kita terus berkomunikasi dengan para e-commerce," tandasnya.
Sebelumnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, enam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V., dan Spotify AB.
Dia bilang, enam perusahaan digital berbasis digital ini merupakan pemungut, pelapor, dan penyetor PPN gelombang pertama. Terang dia, jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kuitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
(Baca Juga: Pengenaan Pajak Digital, Indonesia Sudah Kalah Start )
Ketua Bidang Ekonomi Digital Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) Bima Laga mengatakan, kebijakan tersebut tidak berpengaruh pada harga jual produk-produk e-commerce nasional. Adapun, aturan ini mulai berlaku dijalankan pada 1 Agustus 2020, dengan begitu para masyarakat yang membeli atau berlangganan terhadap barang dan jasa perusahaan tersebut akan dikenakan PPN .
"DJP sudah mengeluarkan siapa saja yang memungut dan so far domisilinya di luar negeri. Mekanisme harga yang dibebankan kepada konsumen menjadi privilege konsumen yang membelinya, dan kalau di dalam negeri bukan dalam konteks itu," ujar Bima dalam diskusi virtual di Jakarta, Senin (13/7/2020).
Dia pun menekankan aturan ini membuat kesetaraan akan pajak atau level playing field antara perusahaan luar dan dalam negeri. "Sayangnya kita belum dapat jawaban yang menggembirkan, banyak yang belum menerima komunikasi ini makanya kita terus berkomunikasi dengan para e-commerce," tandasnya.
Sebelumnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, enam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V., dan Spotify AB.
Dia bilang, enam perusahaan digital berbasis digital ini merupakan pemungut, pelapor, dan penyetor PPN gelombang pertama. Terang dia, jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kuitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Lihat Juga :