Langganan Netflix Kena Pajak 10%, Harga Produk di E-Commerce Tidak Naik

Senin, 13 Juli 2020 - 15:30 WIB
loading...
Langganan Netflix Kena...
Ketua Bidang Ekonomi Digital Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) Bima Laga mengatakan, kebijakan pajak digital tidak berpengaruh pada harga jual produk-produk e-commerce nasional. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menarik setoran pajak pertambahan nilai (PPN) dari barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia. Hal tersebut menyusul enam perusahaan internasional berbasis digital ditunjuk sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor.

(Baca Juga: Pengenaan Pajak Digital, Indonesia Sudah Kalah Start )

Ketua Bidang Ekonomi Digital Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) Bima Laga mengatakan, kebijakan tersebut tidak berpengaruh pada harga jual produk-produk e-commerce nasional. Adapun, aturan ini mulai berlaku dijalankan pada 1 Agustus 2020, dengan begitu para masyarakat yang membeli atau berlangganan terhadap barang dan jasa perusahaan tersebut akan dikenakan PPN .

"DJP sudah mengeluarkan siapa saja yang memungut dan so far domisilinya di luar negeri. Mekanisme harga yang dibebankan kepada konsumen menjadi privilege konsumen yang membelinya, dan kalau di dalam negeri bukan dalam konteks itu," ujar Bima dalam diskusi virtual di Jakarta, Senin (13/7/2020).

Dia pun menekankan aturan ini membuat kesetaraan akan pajak atau level playing field antara perusahaan luar dan dalam negeri. "Sayangnya kita belum dapat jawaban yang menggembirkan, banyak yang belum menerima komunikasi ini makanya kita terus berkomunikasi dengan para e-commerce," tandasnya.

Sebelumnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, enam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V., dan Spotify AB.

Dia bilang, enam perusahaan digital berbasis digital ini merupakan pemungut, pelapor, dan penyetor PPN gelombang pertama. Terang dia, jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kuitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Ubah Wishlist...
Saatnya Ubah Wishlist ke Checkout lewat Watsons 5.5 Ultimate Sale
Setoran Pajak Digital...
Setoran Pajak Digital Awal 2026 Sentuh Rp50 Triliun, Segini Kontribusi Kripto hingga Fintech
Dorong Digitalisasi...
Dorong Digitalisasi Pajak: Permudah Kelola Potongan PPh Unifikasi secara Terintegrasi
Purbaya Ungkap Alasan...
Purbaya Ungkap Alasan di Balik Pajak Pedagang Online: Bukan Hanya demi Pendapatan Negara
AEON360 dan Google Cloud...
AEON360 dan Google Cloud Hadirkan Ekosistem Berbasis AI untuk Pengalaman Belanja yang Praktis
Penjualan E-Commerce...
Penjualan E-Commerce Capai USD5,76 Miliar, Didorong Konten dan Live Streaming
Lindungi Konsumen dan...
Lindungi Konsumen dan Literasi Digital, Blibli Luncurkan JEDA
Kisah Mitra Jakmall...
Kisah Mitra Jakmall Bangkit, Dari Gaji Pas-pasan ke Penghasilan Tambahan
Lumbung Digital Nasional
Lumbung Digital Nasional
Rekomendasi
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Hungaria 2026, Hapus Dahaga Gelar 266 Hari
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
Infografis
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved