Kadin Rekomendasikan Kontainer Limbah Impor di Priok Dikeluarkan di Pelabuhan

Selasa, 24 Desember 2019 - 13:12 WIB
Kadin Rekomendasikan Kontainer Limbah Impor di Priok Dikeluarkan di Pelabuhan
Kadin Rekomendasikan Kontainer Limbah Impor di Priok Dikeluarkan di Pelabuhan
A A A
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merekomendasikan supaya ribuan kontainer impor berisi limbah plastik yang diduga mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3) di Pelabuhan Tanjung Priok, segera dikeluarkan dari kawasan pabean Pelabuhan Priok atau di rilis oleh Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Perdagangan Benny Sutrisno mengatakan, hal itu sebagai hasil pertemuan stakeholders dan asosiasi terkait dalam menyelesaikan persoalan mangkraknya ribuan kontainer bermasalah itu, pada Senin (23/12/2019) lalu.Dia juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera melakukan pemeriksaan terhadap ribuan kontainer impor berisi limbah plastik yang diduga mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3) di Pelabuhan Tanjung Priok.
Kadin Indonesia juga menilai mangkraknya ribuan kontainer di pelabuhan Priok itu telah menyebabkan ketidakpastian bisnis, gangguan kelancaraan arus barang dan mencemari lingkungan pelabuhan.Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta saat ini menjadi pelabuhan terbesar dan tersibuk di Indonesia karena lebih dari 65% aktivitas perdagangan ekspor impor maupun domestik dikapalkan melalui pelabuhan ini. Pelabuhan Tanjung Priok juga menjadi barometer perekonomian nasional.
"Setelah dirilis keluar pelabuhan, dalam kasus kontainer impor limbah plastik yang diduga mengandung B3 itu, Kementerian KLHK juga harus segera memilah mana kontainer yang positif mengandung B3 dan mana yang tidak," ucap Benny.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggriono mengatakan, instansinya telah setuju agar ribuan kontainer impor bermasalah itu dirilis keluar pelabuhan.
"Rilis saja kontainer-kontainer itu ke gudang pemiliknya dan dibuka bersama oleh instansi terkait untuk di periksa. Yang bahan baku silahkan digunakan untuk industri sedangkan yang terkontaminasi limbah B3 bisa di reekspor atau di musnahkan," ujar Veri.
Veri mengatakan, hal ini penting dilakukan guna memberikan kepastian terhadap kontainer-kontainer impor untuk kelangsungan bahan baku menopang industri plastik yang orientasi ekspor. Benny mengatakan, Kadin Indonesia juga akan menyurati Menko Perekonomian dan Dirjen Bea dan Cukai terhadap penyelesaian segera kasus ini dengan memberikan rekomendasi supaya kontainer-kontainer impor bermasalah itu bisa langsung di rilis (dilepas) dan dikeluarkan oleh pelabuhan.

"Intinya, imbuhnya, Kadin Indonesia mendesak supaya tidak ada lagi kontainer-kontainer tersebut di wilayah pabean pelabuhan Tanjung Priok mengingat berpotensi mengganggu kelancaran arus barang," ujarnya.

Kadin Indonesia juga mempertanyakan hasil pemeriksaan surveyor yang dilakukan di pelabuhan pemuatan kontainer-kontainer berisi limbah plastik. "Pasalnya, apabila telah memperoleh laporan surveyor (LS) yang menyatakan kontainer tersebut tidak mengandung B3 maka tidak terjadi masalah seperti sekarang ini," pungkas Benny.

Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai, di Pelabuhan Tanjung Priok, masih terdapat 1.024 bok kontainer impor yang diduga berisi limbah plastik. Dari jumlah itu, sebanyak 14 kontainer memenuhi syarat, 2 kontainer telah di reekspor oleh PT PDPM, sementara 1.008 kontainer belum diajukan pemberitahuan pabeannya.Kontainer-kontainer limbah plastik itu masuk dari berbagai negara antara lain; Australia, Belgia, Perancis, Jerman, Yunani, Belanda, Slovenia, Amerika Serikat, Selandia Baru, Hong Kong, dan United Kingdom.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8528 seconds (0.1#10.140)