IMLOW Dukung Penyelesaian Kontainer Limbah Impor di Priok
Rabu, 21 Oktober 2020 - 15:54 WIB
loading...
Mangkraknya kontainer-kontainer bermasalah berpotensi menimbulkan kerawanan serta mengancam keselamatan lingkungan maritim di Pelabuhan Tanjung Priok. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pegiat dan praktisi kemaritiman dari Indonesia Maritime, Transportation & Logistik Watch ( IMLOW ) mendukung upaya Kantor Syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok mengoordinasikan penyelesaian mangkraknya ratusan kontainer impor yang diduga berisi limbah. Kontainer-kontainer di kawasan pabean Pelabuhan Tanjung Priokitu diduga berisi limbah plastik yang mengandung barang beracun dan berbahaya (B3) .
Sekjen IMLOW Achmad Ridwan Tentowi mengatakan, koordinasi penyelesaian persoalan tersebut hendaknya melibatkan secara langsung stakeholders terkait seperti Kementerian Lingkungab Hidup dan Kehutanan (KLHK), pihak importir bersangkutan, Bareskrim (Tipidter) Polri, KSO Secofindo dan Surveyor Indonesia (SCISI), Kadin dan pengelola Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang terdampak.
"IMLOW sangat mendukung upaya Syahbandar Priok itu sebab barang yang di impor tersebut bermasalah dan bukan limbah plastik yangg boleh diimpor," ujar Achmad Ridwan melalui keterangan tertulis, Rabu (21/10/2020).
(Baca Juga: IMLOW Minta Kemenhub Awasi Kinerja Agen Kapal Asing dan Depo Empty)
Dia mengatakan, pembiaran terlalu lama terhadap mangkraknya kontainer-kontainer bermasalah itu berpotensi menimbulkan kerawanan serta mengancam keselamatan lingkungan maritim di pelabuhan Tanjung Priok. Apalagi, kontainer-kontainer itu sudah menumpuk hampir satu tahun empat bulan atau sekitar 16 bulan di TPS maupun kawasan pelabuhan.
"Bila terjadi kebocoran pada kontainer-kontainer tersebut akan menimbulkan dampak terhadap perlindungan lingkungan maritim sesuai UU No 17/2008 tentang Pelayaran. Dikhawatirkan juga terkontaminasi adanya limbah Dangerous Goods (DG) yang sewaktu-waktu bisa memanas dan terbakar sendiri atau self combustible," ucap Ridwan.
Sekjen IMLOW Achmad Ridwan Tentowi mengatakan, koordinasi penyelesaian persoalan tersebut hendaknya melibatkan secara langsung stakeholders terkait seperti Kementerian Lingkungab Hidup dan Kehutanan (KLHK), pihak importir bersangkutan, Bareskrim (Tipidter) Polri, KSO Secofindo dan Surveyor Indonesia (SCISI), Kadin dan pengelola Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang terdampak.
"IMLOW sangat mendukung upaya Syahbandar Priok itu sebab barang yang di impor tersebut bermasalah dan bukan limbah plastik yangg boleh diimpor," ujar Achmad Ridwan melalui keterangan tertulis, Rabu (21/10/2020).
(Baca Juga: IMLOW Minta Kemenhub Awasi Kinerja Agen Kapal Asing dan Depo Empty)
Dia mengatakan, pembiaran terlalu lama terhadap mangkraknya kontainer-kontainer bermasalah itu berpotensi menimbulkan kerawanan serta mengancam keselamatan lingkungan maritim di pelabuhan Tanjung Priok. Apalagi, kontainer-kontainer itu sudah menumpuk hampir satu tahun empat bulan atau sekitar 16 bulan di TPS maupun kawasan pelabuhan.
"Bila terjadi kebocoran pada kontainer-kontainer tersebut akan menimbulkan dampak terhadap perlindungan lingkungan maritim sesuai UU No 17/2008 tentang Pelayaran. Dikhawatirkan juga terkontaminasi adanya limbah Dangerous Goods (DG) yang sewaktu-waktu bisa memanas dan terbakar sendiri atau self combustible," ucap Ridwan.
Lihat Juga :