INACA Minta Pemerintah Permudah Impor Spare Part Pesawat
A
A
A
JAKARTA - Indonesia National Air Carrier Association (INACA) mengeluh perihal larangan terbatas impor spare part pesawat. Persoalan sulitnya impor spare part pesawat menjadi persoalan di dunia aviasi.
Ini disebabkan larangan terbatas (lartas) mengaju pada aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk pesawat di Indonesia sebesar 49%. Hal ini dinilai terlalu tinggi. Sehingga INACA mendorong pemerintah untuk dapat menekan hingga 17% untuk kategori lartas.
"Sekarang ini 49% masuk ke kategori lartas. Harapannya, kalau kita bisa
membuat sistem, kita mengimpor spare part itu proses administrasinya bisa disederhanakan. Sehingga kategori lartas ini bisa turun sampai 17%," kata Ketua Umum INACA, Denon Prawira Atmadja di Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Dia mengungkapkan prosedural untuk impor spare part peswat di Indonesia cukup banyak melibatkan banyak Kementerian dan regulasi yang berbelit. Sehingga, dia berharap prosedural itu dapat disederhanakan.
"Sebetulnya sudah kita sampaikan sejak tahun 2017, bahwa concern dari anggota INACA adalah bagaimana caranya simplifikasi proses administrasi larangan pembatasan ini," ungkap Denon.
Untuk diketahui, lartas menjadi salah satu aturan terkait pembatasan ekspor-impor. Lartas juga merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengoptimalkan produk dalam negeri dalam produksi spare part peswat.
Berdasarkan keterangan Denon, INACA mencatat saat ini ada sekitar 10.829 item HS (golongan barang) yang terdaftar di Kementerian Perindustrian sebagai spare part yang bisa diimpor.
Menurutnya, masih banyak item yang membutuhkan proses panjang. Oleh karena itu, INACA bertemu Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto untuk melonggarkan prosedur impor tersebut.
"Artinya 17% itu dari 10.829, inilah yang masih membutuhkan proses administrasinya yang panjang," ucapnya.
Ini disebabkan larangan terbatas (lartas) mengaju pada aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk pesawat di Indonesia sebesar 49%. Hal ini dinilai terlalu tinggi. Sehingga INACA mendorong pemerintah untuk dapat menekan hingga 17% untuk kategori lartas.
"Sekarang ini 49% masuk ke kategori lartas. Harapannya, kalau kita bisa
membuat sistem, kita mengimpor spare part itu proses administrasinya bisa disederhanakan. Sehingga kategori lartas ini bisa turun sampai 17%," kata Ketua Umum INACA, Denon Prawira Atmadja di Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Dia mengungkapkan prosedural untuk impor spare part peswat di Indonesia cukup banyak melibatkan banyak Kementerian dan regulasi yang berbelit. Sehingga, dia berharap prosedural itu dapat disederhanakan.
"Sebetulnya sudah kita sampaikan sejak tahun 2017, bahwa concern dari anggota INACA adalah bagaimana caranya simplifikasi proses administrasi larangan pembatasan ini," ungkap Denon.
Untuk diketahui, lartas menjadi salah satu aturan terkait pembatasan ekspor-impor. Lartas juga merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengoptimalkan produk dalam negeri dalam produksi spare part peswat.
Berdasarkan keterangan Denon, INACA mencatat saat ini ada sekitar 10.829 item HS (golongan barang) yang terdaftar di Kementerian Perindustrian sebagai spare part yang bisa diimpor.
Menurutnya, masih banyak item yang membutuhkan proses panjang. Oleh karena itu, INACA bertemu Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto untuk melonggarkan prosedur impor tersebut.
"Artinya 17% itu dari 10.829, inilah yang masih membutuhkan proses administrasinya yang panjang," ucapnya.
(ven)