Masuki New Normal, INACA: Belum Ada Perubahan Protokol di Sektor Penerbangan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Indonesian National Air Carrier Association (INACA), Denon Prawiraatdmadja mengatakan memasuki new normal belum ada perubahan aturan mengenai protokol kesehatan Covid-19 di sektor penerbangan.
Menurut Denon, saat ini setiap maskapai masih menerapkan aturan yang berlaku berdasarkan Surat Edaran dari Gugus Tugas maupun dari Permenhub No 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri dalam rangka penyebaran Covid-19.
"Kita masih membahas bersama regulutor terutama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, mengenai penerapan masa Kenormalan Baru yang akan dimulai 8 Juni 2020," ujarnya kepada SINDO di Jakarta, Senin (1/6/2020).
Pengamat penerbangan Gatot Rahardjo mengatakan, saat ini aturan yang berlaku sebelum masa new normal diterapkan, salah satunya ada pada pembatasan kapasitas pesawat dengan maksimal 50% dari kapasitas. Antisipasi Arus Balik, Kemenhub Perketat Penyekatan Wilayah Perbatasan
Aturan ini berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub. Aturan dengan jumlah kapasitas 50% ini, kata dia patut dicermati diluar aturan lain yang menetapkan protokol Covid-19.
"Tentu aja ini harus jadi perhatian. Karena pembatasan kapasitas 50% akan sangat merugikan maskapai. Sementara physical distancing di dalam pesawat bisa dilakukan dengan kapasitas maksimal 70%. Untuk narrow body, enam kursi, dimana tiga tiga kursi lowong tengah kalau full semua bisa 70%. Kursi tengah kosong itu sudah memenuhi jaga jarak atau physical distancing," ungkapnya.
Dia mengatakan, kondisi new normal atau kenormalan baru untuk sektor penerbangan harus bisa mempertimbangkan kapasitas pesawat. Apalagi, kondisi maskapai saat ini sedang dalam keadaan sulit.
"Aturan penerbangan internasional, untuk kapasitas 70% dimana kursi tengah dikosongkan itu juga tidak wajib. Malah ada maskapai yang menerapkan pengetatan protokol (bebas Covid-19), sedangkan ketika sudah di dalam pesawat tidak ada physical distancing. Jadi yang diperketat itu jaminan bebas Covid-19," pungkasnya.
Menurut Denon, saat ini setiap maskapai masih menerapkan aturan yang berlaku berdasarkan Surat Edaran dari Gugus Tugas maupun dari Permenhub No 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri dalam rangka penyebaran Covid-19.
"Kita masih membahas bersama regulutor terutama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, mengenai penerapan masa Kenormalan Baru yang akan dimulai 8 Juni 2020," ujarnya kepada SINDO di Jakarta, Senin (1/6/2020).
Pengamat penerbangan Gatot Rahardjo mengatakan, saat ini aturan yang berlaku sebelum masa new normal diterapkan, salah satunya ada pada pembatasan kapasitas pesawat dengan maksimal 50% dari kapasitas. Antisipasi Arus Balik, Kemenhub Perketat Penyekatan Wilayah Perbatasan
Aturan ini berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub. Aturan dengan jumlah kapasitas 50% ini, kata dia patut dicermati diluar aturan lain yang menetapkan protokol Covid-19.
"Tentu aja ini harus jadi perhatian. Karena pembatasan kapasitas 50% akan sangat merugikan maskapai. Sementara physical distancing di dalam pesawat bisa dilakukan dengan kapasitas maksimal 70%. Untuk narrow body, enam kursi, dimana tiga tiga kursi lowong tengah kalau full semua bisa 70%. Kursi tengah kosong itu sudah memenuhi jaga jarak atau physical distancing," ungkapnya.
Dia mengatakan, kondisi new normal atau kenormalan baru untuk sektor penerbangan harus bisa mempertimbangkan kapasitas pesawat. Apalagi, kondisi maskapai saat ini sedang dalam keadaan sulit.
"Aturan penerbangan internasional, untuk kapasitas 70% dimana kursi tengah dikosongkan itu juga tidak wajib. Malah ada maskapai yang menerapkan pengetatan protokol (bebas Covid-19), sedangkan ketika sudah di dalam pesawat tidak ada physical distancing. Jadi yang diperketat itu jaminan bebas Covid-19," pungkasnya.
(bon)