Harga Rokok Naik di 2020, Bea Cukai Ingin Semua Pihak Menerima

Jum'at, 27 Desember 2019 - 17:16 WIB
Harga Rokok Naik di...
Harga Rokok Naik di 2020, Bea Cukai Ingin Semua Pihak Menerima
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan, kenaikan cukai tembakau merupakan hal wajar dan tidak akan berpengaruh besar terhadap produsen rokok. Lebih lanjut Ia meminta masyarakat dan produsen dapat menerima kebijakan kenaikan cukai yang berujung kepada kenaikan harga rokok mulai 2022, mendatang.

"Kita sudah siap, pabrik rokok saya rasa juga sudah sangat paham karena ini kan sebenarnya reguler sehingga adjusment secara teknis saya kira enggak akan banyak," kata Heru di Kantor Bea dan Cukai, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (27/12/2019).

Seperti diketahui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi akan menaikkan cukai hasil tembakau dengan rata-rata mencapai 21,55% mulai Januari 2020. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tersebut, tarif CHT Sigaret Keretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Keretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84%.

Heru Pambudi menambahkan, atas kenaikan cukai tembakau diyakini secara tidak langsung berdampak pada potensi kenaikan pendapatan negara. Namun pihaknya belum dapat memastikan besaran lonjakan pendapatan yang akan diterima dari kenaikan cukai tembakau tersebut. "Belum, saya rasa target masih di APBN," tuturnya.

Sebelumnya Menkeu mengutarakan dengan kenaikan cukai rokok ini maka otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni sekitar sebesar 35%. "Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23 persen," kata Sri Mulyani.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7120 seconds (0.1#10.140)