Rawan Praktik Fraud Klaim Asuransi di Tengah Banjir Tahun Baru

Jum'at, 03 Januari 2020 - 14:04 WIB
Rawan Praktik Fraud Klaim Asuransi di Tengah Banjir Tahun Baru
Rawan Praktik Fraud Klaim Asuransi di Tengah Banjir Tahun Baru
A A A
JAKARTA - Curah hujan tinggi sejak malam pergantian tahun baru 2020 mengakibatkan banjir di sejumlah wilayah Jabodetabek. Dampak dari risiko banjir ini tidak hanya mengancam properti seperti rumah, gedung perkantoran, dan pabrik, tetapi juga kendaraan bermotor serta nyawa manusia.

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengingatkan, ada beberapa praktik asuransi yang harus diwaspadai dalam bencana besar banjir yang terjadi di malam pergantian tahun hingga masuk ke tahun 2020. Baik pelaku industri asuransi dan nasabah harus cermat serta menjaga integritas. Bencana banjir yang terjadi cepat membuat banyak masyarakat yang mendadak ingin memanfaatkan asuransi.

"Praktik fraud asuransi oleh masyarakat harus diwaspadai. Sedangkan untuk pelaku industri juga mungkin berdalih menggunakan modus klaim pada 31 Desember 2019 tidak berlaku," ujar Irvan hari ini.

Menurutnya saat ini lonjakan klaim asuransi banjir belum bisa diperkirakan. Saat ini akan menunggu laporan klaim dari nasabah dan survei lokasi terdampak oleh independent adjuster yang ditunjuk asuransi. Dirinya memperkirakan tidak banyak kerugian yang ditanggung perusahaan asuransi. "Karena yang terdampak lingkungan perumahan warga dan sekitar yang umumnya tidak diasuransikan," ujarnya.

Dia juga menjelaskan, Kendaraan Bermotor yang diasuransikan dari leasing dan bank umumnya tidak diperluas dengan jaminan banjir. Ini karena premi jaminan banjir masuk kategori mahal. Perusahaan leasing biasanya akan memberikan jaminan all risk hanya untuk tahun pertama saja, lalu selanjutnya akan menggunakan skema TLO (Total Loss Only).

Lebih lanjut dia juga mengingatkan, bahaya dalam pembukuan bagi perusahaan asuransi. Menurutnya bencana banjir ini akan berdampak pada kinerja operasional pembukuan korporasi. Sehingga bagi konsumen harus mengantisipasi argumen asuransi banjir kemarin tidak dijamin.

Biasanya alasan yang diberikan kerugian dimasukkan ke tahun 2020 bagi polis asuransi yang berakhir 31 Des 2019. "Jadi masyarakat sangat butuh edukasi dan advokasi untuk menghadapi praktik yang tidak betul," ujarnya.

Chief Executive Officer PT. Asuransi Adira Dinamika Tbk. (Adira Insurance)Julian Noor mengutarakan, agar klaim banjir dapat diterima nasabah harus memastikan dengan membeli perluasan jaminan yang diakibatkan oleh banjir. “Pelanggan harus memahami isi dari polis asuransi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam berasuransi,” ujar Julian hari ini.

Namun bagaimana klaim asuransi khususnya kendaraan yang masih ditolak asuransi. Hal ini bisa disebabkan nasabah secara sengaja mengendarainya atau menerjang saat banjir.

“Sudah tahu ada banjir, Pelanggan tetap nekat menerobos banjir tentunya pihak asuransi akan menolak klaim ini. Kasus ini masuk dalam pengecualian yang tidak dijamin dalam polis asuransi. Namun yang terjadi saat ini banyak kendaraan yang posisinya sedang parkir di rumah dan ternyata diterjang banjir, hal itu bisa dicover tetapi tetap harus ada perluasan banjir,” tambah Julian.

Pelanggan dapat melakukan pengalihan risiko banjir ke pihak yang bersedia menanggung, dalam hal ini perusahaan asuransi kerugian dengan cara membeli jaminan perluasan banjir. Produk ini menjamin aset-aset Pelanggan dari ancaman banjir.

Julian menegaskan, perlu dicatat bahwa klaim akan berlaku bagi pemegang polis yang sudah memperluas jaminan risiko banjir. Tidak semua polis asuransi kendaraan dan properti diperluas dengan cover risiko banjir, sehingga hanya kendaraan dan properti yang diperluas risiko banjir yang dapat pergantian asuransi.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8018 seconds (0.1#10.140)