AAUI Minta Perusahaan Asuransi Profesional Tangani Klaim Banjir

Jum'at, 03 Januari 2020 - 21:01 WIB
AAUI Minta Perusahaan Asuransi Profesional Tangani Klaim Banjir
AAUI Minta Perusahaan Asuransi Profesional Tangani Klaim Banjir
A A A
JAKARTA - Hujan deras dengan intensitas tinggi yang terjadi sejak 31 Desember 2019 hingga Rabu 1 Januari 2020 menyebabkan banjir di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Tak ayal, kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor ikut terendam serta kerusakan terhadap rumah penduduk.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) beserta seluruh perusahaan asuransi umum dan perusahaan reasuransi menyampaikan duka cita yang mendalam kepada masyarakat yang terkena musibah tersebut.

Direktur Eksekutif AAUI Dody AS Dalimunthe juga mengatakan untuk memudahkan koordinasi penanganan klaim, perusahaan asuransi diharapkan melakukan proses penanganan klaim secara profesional. Kemudian sediakan call center dan posko penanganan klaim.

"Semoga perusahaan asuransi lebih aktif jemput bola untuk meringankan beban masyarakat yang tertimpa musibah banjir," ujar Dody di Jakarta, Jumat (3/1/2020).

Dia mengatakan, perusahaan asuransi umum yang menerbitkan polis asuransi yang menjamin risiko atas kejadian tersebut baik untuk properti dan kendaraan bermotor agar segera melakukan langkah-langkah proses penanganan klaim sesuai dengan kewajiban. Sampai saat ini nilai kerugian masih menunggu laporan klaim dari semua perusahaan asuransi.
"Angkanya masih belum final dan akan terus berkembang dikarenakan proses identifikasi dan verifikasi masih dalam proses. Kami mendorong anggota AAUI untuk menginventarisir dampak banjir asuransi properti dan asuransi kendaraan bermotor. Dengan kondisi lapangan yang masih kurang kondusif, memang dibutuhkan waktu memproses dan menghitung potensi klaim," ujar Dody.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat pemegang polis asuransi properti maupun kendaraan yang menjadi korban banjir untuk dapat memastikan kembali bahwa polis memiliki perluasan risiko banjir. Perluasan Risiko banjir dilakukan dengan melekatkan klausula 4.3 untuk asuransi properti, dan klausula KBM 12 untuk asuransi kendaraan bermotor.

Untuk para tertanggung asuransi properti yang dijamin perluasan Banjir agar melakukan langkah-langkah preventif seperti menyelamatkan barang-barang yang bisa diselamatkan agar mengurangi kerusakan. Kemudian segera mengajukan klaim ke perusahaan penerbit polis.

Sementara itu untuk tertanggung asuransi kendaraan yang dijamin perluasan Banjir diimbau untuk tidak memaksakan menyalakan kendaraan yang terendam Banjir. "Karena akan membuat kerusakan mesin semakin parah. Segera ajukan klaim ke perusahaan penerbit polis untuk dapat segera dibawa ke bengkel dengan mobil derek," ujarnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1127 seconds (0.1#10.140)