AAUI Minta Perusahaan Asuransi Profesional Tangani Klaim Banjir

Jum'at, 03 Januari 2020 - 21:01 WIB
AAUI Minta Perusahaan...
AAUI Minta Perusahaan Asuransi Profesional Tangani Klaim Banjir
A A A
JAKARTA - Hujan deras dengan intensitas tinggi yang terjadi sejak 31 Desember 2019 hingga Rabu 1 Januari 2020 menyebabkan banjir di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Tak ayal, kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor ikut terendam serta kerusakan terhadap rumah penduduk.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) beserta seluruh perusahaan asuransi umum dan perusahaan reasuransi menyampaikan duka cita yang mendalam kepada masyarakat yang terkena musibah tersebut.

Direktur Eksekutif AAUI Dody AS Dalimunthe juga mengatakan untuk memudahkan koordinasi penanganan klaim, perusahaan asuransi diharapkan melakukan proses penanganan klaim secara profesional. Kemudian sediakan call center dan posko penanganan klaim.

"Semoga perusahaan asuransi lebih aktif jemput bola untuk meringankan beban masyarakat yang tertimpa musibah banjir," ujar Dody di Jakarta, Jumat (3/1/2020).

Dia mengatakan, perusahaan asuransi umum yang menerbitkan polis asuransi yang menjamin risiko atas kejadian tersebut baik untuk properti dan kendaraan bermotor agar segera melakukan langkah-langkah proses penanganan klaim sesuai dengan kewajiban. Sampai saat ini nilai kerugian masih menunggu laporan klaim dari semua perusahaan asuransi.
"Angkanya masih belum final dan akan terus berkembang dikarenakan proses identifikasi dan verifikasi masih dalam proses. Kami mendorong anggota AAUI untuk menginventarisir dampak banjir asuransi properti dan asuransi kendaraan bermotor. Dengan kondisi lapangan yang masih kurang kondusif, memang dibutuhkan waktu memproses dan menghitung potensi klaim," ujar Dody.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat pemegang polis asuransi properti maupun kendaraan yang menjadi korban banjir untuk dapat memastikan kembali bahwa polis memiliki perluasan risiko banjir. Perluasan Risiko banjir dilakukan dengan melekatkan klausula 4.3 untuk asuransi properti, dan klausula KBM 12 untuk asuransi kendaraan bermotor.

Untuk para tertanggung asuransi properti yang dijamin perluasan Banjir agar melakukan langkah-langkah preventif seperti menyelamatkan barang-barang yang bisa diselamatkan agar mengurangi kerusakan. Kemudian segera mengajukan klaim ke perusahaan penerbit polis.

Sementara itu untuk tertanggung asuransi kendaraan yang dijamin perluasan Banjir diimbau untuk tidak memaksakan menyalakan kendaraan yang terendam Banjir. "Karena akan membuat kerusakan mesin semakin parah. Segera ajukan klaim ke perusahaan penerbit polis untuk dapat segera dibawa ke bengkel dengan mobil derek," ujarnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pertumbuhan Klaim dan...
Pertumbuhan Klaim dan Manfaat Industri Asuransi Jiwa Capai 23,5%
Kirim Surat ke Presiden,...
Kirim Surat ke Presiden, Perwakilan Nasabah WanaArtha Minta Angkat Sita
Tumbuh di Tengah Pandemi,...
Tumbuh di Tengah Pandemi, Cigna Bayar Klaim Rp589 M di 2021
Sinarmas MSIG Life Bayar...
Sinarmas MSIG Life Bayar Klaim Lebih dari Rp380 Miliar
Mobil Terendam Banjir...
Mobil Terendam Banjir di Apartemen Serpong Garden Apakah Bisa Klaim Asuransi?
Asuransi Jasindo Selesaikan...
Asuransi Jasindo Selesaikan Klaim Pipeline Transgasindo di Jambi
Berita Terkini
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
56 menit yang lalu
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
59 menit yang lalu
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
1 jam yang lalu
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
2 jam yang lalu
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
2 jam yang lalu
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
3 jam yang lalu
Infografis
Wilayah Pesisir yang...
Wilayah Pesisir yang Berpotensi Dilanda Banjir Rob hingga 21 Juni
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved