Kemenperin Usulkan Tiga Opsi Penurunan Harga Gas Industri
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melakukan upaya-upaya untuk penurunan harga gas sesuai dengan Perpres 40/2016 tentang penetapan harga gas bumi untuk industri tertentu sebesar USD6 per MMBTU.
Untuk itu, Kemenperin mengusulkan tiga opsi dalam upaya penurunan harga gas untuk sektor industri dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo siang ini.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, agar industri di dalam negeri bisa berdaya saing, harga gas untuk industri tidak bisa lebih dari USD6 per MMBTU.
"Ada tiga opsi yang nanti kami sampaikan kepada Presiden dalam rangka mencari harga gas industri yang sesuai sehingga bisa meningkatkan utilitas," ujarnya di Jakarta, Senin (6/1/2020).
Pertama, untuk pengurangan porsi pemerintah dari hasil kegiatan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). Dari perhitungan bersama dengan PGN, porsi pemerintah sebesar USD2,2 per MMBTU. "Kalau porsi ini dihilangkan atau dikurangi, maka harga gas bisa turun dari rata-rata sekarang yang sebesar USD8-9 per MMBTU," kata Agus.
Opsi kedua, K3S diwajibkan untuk Domestic Market Obligation (DMO) gas yang bisa diberikan kepada PGN sehingga akan menjamin kuantitas alokasi gas untuk industri dengan harga spot yang saat ini USD4,5 per MMBTU.
Agus melanjutkan, opsi ketiga adalah swasta diberikan kemudahan importasi gas untuk pengembangan kawasan-kawasan industri yang belum ada jaringan gas nasional.
"Swasta diberikan keleluasaan untuk mengimpor gas, khususnya gas untuk industri. Kalau harga gas sudah bisa diselesaikan sesuai standar dan pasokan gas bisa dijamin, menurut kami sekitar 30% masalah industri bisa diselesaikan," jelasnya.
Untuk itu, Kemenperin mengusulkan tiga opsi dalam upaya penurunan harga gas untuk sektor industri dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo siang ini.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, agar industri di dalam negeri bisa berdaya saing, harga gas untuk industri tidak bisa lebih dari USD6 per MMBTU.
"Ada tiga opsi yang nanti kami sampaikan kepada Presiden dalam rangka mencari harga gas industri yang sesuai sehingga bisa meningkatkan utilitas," ujarnya di Jakarta, Senin (6/1/2020).
Pertama, untuk pengurangan porsi pemerintah dari hasil kegiatan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). Dari perhitungan bersama dengan PGN, porsi pemerintah sebesar USD2,2 per MMBTU. "Kalau porsi ini dihilangkan atau dikurangi, maka harga gas bisa turun dari rata-rata sekarang yang sebesar USD8-9 per MMBTU," kata Agus.
Opsi kedua, K3S diwajibkan untuk Domestic Market Obligation (DMO) gas yang bisa diberikan kepada PGN sehingga akan menjamin kuantitas alokasi gas untuk industri dengan harga spot yang saat ini USD4,5 per MMBTU.
Agus melanjutkan, opsi ketiga adalah swasta diberikan kemudahan importasi gas untuk pengembangan kawasan-kawasan industri yang belum ada jaringan gas nasional.
"Swasta diberikan keleluasaan untuk mengimpor gas, khususnya gas untuk industri. Kalau harga gas sudah bisa diselesaikan sesuai standar dan pasokan gas bisa dijamin, menurut kami sekitar 30% masalah industri bisa diselesaikan," jelasnya.
(ind)