Kemenperin Klaim Penurunan Harga Gas Industri Dongkrak Daya Saing

Senin, 28 Juni 2021 - 09:12 WIB
loading...
Kemenperin Klaim Penurunan Harga Gas Industri Dongkrak Daya Saing
Penurunan harga gas untuk industri tertentu diklaim sukses mendongkrak daya saing dan membantu pemulihan ekonomi. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemberlakuan harga gas untuk industri sebesar USD6 per MMBTU oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi diyakini mampu mendongkrak utilisasi dan daya saing sektor industri manufaktur di Tanah Air. Kebijakan itu diyakini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap upaya pemulihan ekonomi nasional.

"Sektor industri yang mendapatkan harga gas bumi tertentu (USD6 per MMBTU) itu sebanyak tujuh sektor, yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet," kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Muhammad Khayam di Jakarta, Senin (28/6/2021).



Dirjen IKFT mengemukakan, adanya pandemi Covid-19 berdampak pada melambatnya pertumbuhan ekonomi dan sejumlah sektor industri. Namun, dengan pemberian insentif, seperti harga gas USD6 per MMBTU dapat membangkitkan kembali gairah usaha bagi pelaku industri.

"Contohnya di industri keramik. Sepanjang tahun 2020, utilisasi industri keramik secara akumulatif mencapai 56%. Walaupun utilisasi sempat turun menjadi 30% pada kuartal II akibat pandemi Covid-19, namun mampu beranjak naik hingga mencapai 60% di kuartal III, dan dapat kembali mencapai kondisi normal 70% di kuartal IV/2020," ungkap Khayam

Selain itu, penurunan harga gas untuk industri keramik juga berdampak pada peningkatan volume ekspor secara signifikan. Merujuk data Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki), sepanjang Januari-September 2020, pengapalan produk keramik nasional mencapai USD49,8 juta atau meningkat 24%, dan secara volume menembus angka 12,8 juta meter kubik atau melonjak 29%.



Dirjen IKFT menambahkan, pemberlakuan harga gas USD6/MMBTU merupakan upaya negara untuk melindungi industri dalam negeri. "Karena beberapa negara pesaing kita memberikan harga yang jauh lebih rendah, contohnya India," jelasnya.

Diketahui, struktur biaya produksi komponen gas dalam industri cukup besar. Sebagai contoh, mencapai 26-30% di industri keramik. Sehingga, penurunan harga gas tersebut menambah kekuatan daya saing industri dalam negeri karena harga produknya menjadi lebih kompetitif, terlebih dengan kualitas dan desain yang sudah dikenal lebih baik.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9152 seconds (0.1#10.140)