Kemenperin Klaim Penurunan Harga Gas Industri Dongkrak Daya Saing
Senin, 28 Juni 2021 - 09:12 WIB
loading...
Penurunan harga gas untuk industri tertentu diklaim sukses mendongkrak daya saing dan membantu pemulihan ekonomi. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemberlakuan harga gas untuk industri sebesar USD6 per MMBTU oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi diyakini mampu mendongkrak utilisasi dan daya saing sektor industri manufaktur di Tanah Air. Kebijakan itu diyakini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap upaya pemulihan ekonomi nasional.
"Sektor industri yang mendapatkan harga gas bumi tertentu (USD6 per MMBTU) itu sebanyak tujuh sektor, yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet," kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Muhammad Khayam di Jakarta, Senin (28/6/2021).
Baca Juga: Dongkrak Investasi di KIK, Kemenperin Usul Harga Gas Lebih Kompetitif
Dirjen IKFT mengemukakan, adanya pandemi Covid-19 berdampak pada melambatnya pertumbuhan ekonomi dan sejumlah sektor industri. Namun, dengan pemberian insentif, seperti harga gas USD6 per MMBTU dapat membangkitkan kembali gairah usaha bagi pelaku industri.
"Contohnya di industri keramik. Sepanjang tahun 2020, utilisasi industri keramik secara akumulatif mencapai 56%. Walaupun utilisasi sempat turun menjadi 30% pada kuartal II akibat pandemi Covid-19, namun mampu beranjak naik hingga mencapai 60% di kuartal III, dan dapat kembali mencapai kondisi normal 70% di kuartal IV/2020," ungkap Khayam
"Sektor industri yang mendapatkan harga gas bumi tertentu (USD6 per MMBTU) itu sebanyak tujuh sektor, yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet," kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Muhammad Khayam di Jakarta, Senin (28/6/2021).
Baca Juga: Dongkrak Investasi di KIK, Kemenperin Usul Harga Gas Lebih Kompetitif
Dirjen IKFT mengemukakan, adanya pandemi Covid-19 berdampak pada melambatnya pertumbuhan ekonomi dan sejumlah sektor industri. Namun, dengan pemberian insentif, seperti harga gas USD6 per MMBTU dapat membangkitkan kembali gairah usaha bagi pelaku industri.
"Contohnya di industri keramik. Sepanjang tahun 2020, utilisasi industri keramik secara akumulatif mencapai 56%. Walaupun utilisasi sempat turun menjadi 30% pada kuartal II akibat pandemi Covid-19, namun mampu beranjak naik hingga mencapai 60% di kuartal III, dan dapat kembali mencapai kondisi normal 70% di kuartal IV/2020," ungkap Khayam
Lihat Juga :