Harga Gas USD6 per MMBTU untuk Industri Tertentu Perlu Dievaluasi
Rabu, 16 Desember 2020 - 17:00 WIB
loading...
Harga gas USD6 per MMBTU bagi sejumlah industri tertentu perlu dievaluasi kembali berdasarkan performanya agar negara tak dirugikan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Rencana Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menaikkan harga gas khusus bagi industri yang tetap tidak memiliki performa bagus setelah mendapatkan harga khusus USD6 per MMBTU mendapat dukungan berbagai pihak. Sebab, jika harga khusus itu tidak juga menimbulkan efek pengganda (multiplier effect) seperti yang diharapkan, maka negara akan dirugikan.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, jika ada industri dari tujuh industri tertentu yang ditetapkan mendapat harga gas USD6 per MMBTU tidak menghasilkan multiplier effect pada masyarakat dan perekonomian, maka kesitimewaan itu sebaiknya dicabut saja.
(Baca Juga: Harga Gas Diusulkan Naik di Atas USD6 per MMBTU)
"Saya rasa satu tahun cukup untuk dievaluasi. Apakah industri-industri tersebut layak atau tidak mendapatkan harga gas tersebut. Jika tidak, sebaiknya dikembalikan seperti awal, atau dialihkan untuk industri yang lebih layak," kata Mamit kepada media di Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Seperti diketahui, kebijakan harga gas sebesar USD6 per MMBTU tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Perpres tersebut kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Adapun aturan teknisnya dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, jika ada industri dari tujuh industri tertentu yang ditetapkan mendapat harga gas USD6 per MMBTU tidak menghasilkan multiplier effect pada masyarakat dan perekonomian, maka kesitimewaan itu sebaiknya dicabut saja.
(Baca Juga: Harga Gas Diusulkan Naik di Atas USD6 per MMBTU)
"Saya rasa satu tahun cukup untuk dievaluasi. Apakah industri-industri tersebut layak atau tidak mendapatkan harga gas tersebut. Jika tidak, sebaiknya dikembalikan seperti awal, atau dialihkan untuk industri yang lebih layak," kata Mamit kepada media di Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Seperti diketahui, kebijakan harga gas sebesar USD6 per MMBTU tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Perpres tersebut kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Adapun aturan teknisnya dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Lihat Juga :