Harga Gas USD6 per MMBTU untuk Industri Tertentu Perlu Dievaluasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rencana Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menaikkan harga gas khusus bagi industri yang tetap tidak memiliki performa bagus setelah mendapatkan harga khusus USD6 per MMBTU mendapat dukungan berbagai pihak. Sebab, jika harga khusus itu tidak juga menimbulkan efek pengganda (multiplier effect) seperti yang diharapkan, maka negara akan dirugikan.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, jika ada industri dari tujuh industri tertentu yang ditetapkan mendapat harga gas USD6 per MMBTU tidak menghasilkan multiplier effect pada masyarakat dan perekonomian, maka kesitimewaan itu sebaiknya dicabut saja.
(Baca Juga: Harga Gas Diusulkan Naik di Atas USD6 per MMBTU)
"Saya rasa satu tahun cukup untuk dievaluasi. Apakah industri-industri tersebut layak atau tidak mendapatkan harga gas tersebut. Jika tidak, sebaiknya dikembalikan seperti awal, atau dialihkan untuk industri yang lebih layak," kata Mamit kepada media di Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Seperti diketahui, kebijakan harga gas sebesar USD6 per MMBTU tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Perpres tersebut kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Adapun aturan teknisnya dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Dalam Kepmen 89 ESDM itu disebutkan tujuh sektor industri memperoleh gas dengan harga khusus USD 6 per MMBTU. Ketujuh industri itu adalah industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet. Berdasarkan aturan tersebut, skema harga ini berlangsung dari 2020 sampai 2024.
"Jadi yang perlu diubah saya rasa cukup Kepmen 89 ESDM saja, karena yang mengatur inudstri mana saja yang mendapat jatah USD6 per MMBTU ada di situ," katanya.
Oleh karena itu, Mamit meminta agar Kemenperin, Kementerian ESDM, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan duduk bersama dan mengevaluasi regulasi harga gas industri ini. Apakah dampak yang diharapkan sudah sesuai atau sebaliknya.
"Rangkaian evaluasi ini perlu dibuka, jangan sampai nanti dampaknya adalah harga gas turun tetapi multiplier effect-nya tidak terlihat. Karena yang dipotong ini adalah jatah negara, jangan sampai negara justru dirugikan," cetusnya.
Mamit mengingatkan, kebijakan harga gas USD6 per MMBTU awalnya ditujukan agar beban biaya industri berkurang, sehingga bisa bersaing dengan produk luar negeri dan harga produk yang lebih rendah itu juga dapat dinikmati oleh masyarakat. Dengan bersaingnya industri nasional, maka penjualan industri meningkat, sehingga penerimanan negara meningkat dari penerimaan pajak. Dari situlah jatah negara yang dikurangi dari penurunan harga gas dapat dikembalikan.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, jika ada industri dari tujuh industri tertentu yang ditetapkan mendapat harga gas USD6 per MMBTU tidak menghasilkan multiplier effect pada masyarakat dan perekonomian, maka kesitimewaan itu sebaiknya dicabut saja.
(Baca Juga: Harga Gas Diusulkan Naik di Atas USD6 per MMBTU)
"Saya rasa satu tahun cukup untuk dievaluasi. Apakah industri-industri tersebut layak atau tidak mendapatkan harga gas tersebut. Jika tidak, sebaiknya dikembalikan seperti awal, atau dialihkan untuk industri yang lebih layak," kata Mamit kepada media di Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Seperti diketahui, kebijakan harga gas sebesar USD6 per MMBTU tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Perpres tersebut kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Adapun aturan teknisnya dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Dalam Kepmen 89 ESDM itu disebutkan tujuh sektor industri memperoleh gas dengan harga khusus USD 6 per MMBTU. Ketujuh industri itu adalah industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet. Berdasarkan aturan tersebut, skema harga ini berlangsung dari 2020 sampai 2024.
"Jadi yang perlu diubah saya rasa cukup Kepmen 89 ESDM saja, karena yang mengatur inudstri mana saja yang mendapat jatah USD6 per MMBTU ada di situ," katanya.
Oleh karena itu, Mamit meminta agar Kemenperin, Kementerian ESDM, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan duduk bersama dan mengevaluasi regulasi harga gas industri ini. Apakah dampak yang diharapkan sudah sesuai atau sebaliknya.
"Rangkaian evaluasi ini perlu dibuka, jangan sampai nanti dampaknya adalah harga gas turun tetapi multiplier effect-nya tidak terlihat. Karena yang dipotong ini adalah jatah negara, jangan sampai negara justru dirugikan," cetusnya.
Mamit mengingatkan, kebijakan harga gas USD6 per MMBTU awalnya ditujukan agar beban biaya industri berkurang, sehingga bisa bersaing dengan produk luar negeri dan harga produk yang lebih rendah itu juga dapat dinikmati oleh masyarakat. Dengan bersaingnya industri nasional, maka penjualan industri meningkat, sehingga penerimanan negara meningkat dari penerimaan pajak. Dari situlah jatah negara yang dikurangi dari penurunan harga gas dapat dikembalikan.