Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik di Triwulan I/2020

Senin, 06 Januari 2020 - 18:52 WIB
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik di Triwulan I/2020
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tidak akan ada kenaikan tarif listrik di triwulan pertama tahun ini.

"Presiden kan juga minta stabililitas harga segala macam dipertahankan ya logikanya tarif juga harus dijaga tetap, maka kemudian kebijakan untuk tiga bulan ini tarif semua listrik enggak ada perubahan alias tetap," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana di Gedung BPK, Jakarta, Senin (6/1/2020).

Dia menambahkan, tarif listrik juga dipertahankan untuk menjaga daya saing industri nasional. "Tariff adjusment kan diajukan per 3 bulan. Ini Januari-Maret sesuai dengan keputusan menteri kan untuk menjaga daya beli masyarakat sama daya saing industri, pemerintah mengambil kebijakan (mempertahankan tarif)," tegasnya.

Berdasarkan perubahan parameter makro sepanjang September hingga November 2019, seharusnya diberlakukan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment). Kementerian ESDM mencatat, pada bulan September hingga November 2019, parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan menunjukkan perubahan, antara lain nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menjadi Rp14.099/USD, nilai Indonesian Crude Price (ICP) menjadi USD61,31/barel, tingkat inflasi rata-rata -0,04%, dan harga patokan batu bara Rp779/kg.

Namun pemerintah memutuskan untuk mempertahankan agar tarif listrik tidak naik. Dengan begitu, tarif tenaga listrik triwulan I/2020 adalah sebagai berikut:

-Rp1.467,28 /kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum;

-Rp1.352/kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM);
Rp1.114,74/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemeritah dengan daya di atas 200 kVA;

-Rp996,74/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi,yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas.

Sementara, kebijakan untuk mencabut subsidi listrik bagi pelanggan 900 VA ditangguhkan sampai PLN selesai memvalidasi datanya secara tepat. Diharapkan, dengan begitu subsidi benar-benar tepat sasaran.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kementerian ESDM Sebut...
Kementerian ESDM Sebut Tarif Listrik Berpotensi Turun, Ini Sebabnya
Tarif Listrik Tidak...
Tarif Listrik Tidak Naik hingga Akhir Tahun, Kementerian ESDM Beberkan Alasannya
Soal Potensi Kenaikan...
Soal Potensi Kenaikan Tarif Listrik Usai Juni 2024, Kementerian ESDM Buka Suara
Tarif Listrik Periode...
Tarif Listrik Periode Juli-September 2020 Tidak Naik
Sampai Juni 2024, Tarif...
Sampai Juni 2024, Tarif Listrik Non Subsidi Dipastikan Tidak Naik
Kementerian ESDM Pastikan...
Kementerian ESDM Pastikan Tarif Listrik Periode Januari-Maret 2021 Tidak Naik
Berita Terkini
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa...
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa Universitas Trilogi Menjadi Investor Cerdas
37 menit yang lalu
Komut Pertamina Pastikan...
Komut Pertamina Pastikan Keandalan Distribusi Energi di NTT
52 menit yang lalu
Krisis Hormuz Kuras...
Krisis Hormuz Kuras Cadangan Minyak Singapura ke Titik Terendah sejak 13 Tahun
1 jam yang lalu
Pangkas 79 Ton Emisi...
Pangkas 79 Ton Emisi per Tahun, Pertamina Perluas Penggunaan Energi Bersih di Kapal Tanker
1 jam yang lalu
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
11 jam yang lalu
Pegadaian Gelar LEXIS...
Pegadaian Gelar LEXIS 2026, Langkah Strategis Layani Masyarakat di Tengah Transformasi Hukum Nasional
11 jam yang lalu
Infografis
Ini Kriteria Penerima...
Ini Kriteria Penerima Diskon 50% Tarif Listrik di Awal 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved