Penghuni Rusun dan Apartemen Harus Taat Bayar IPL

Selasa, 07 Januari 2020 - 08:29 WIB
Penghuni Rusun dan Apartemen...
Penghuni Rusun dan Apartemen Harus Taat Bayar IPL
A A A
JAKARTA - Pengelola apartemen dan rumah susun milik (rusunami) meminta para penghuni agar taat membayar iuran pengelolaan lingkungan (IPL) atau service charge meski aturan baru yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta sangat meringankan.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 133/2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusunami, disebutkan penghuni rusun atau apartemen yang tidak membayar IPL tetap bisa mendapatkan fasilitas dasar. Fasilitas itu meliputi penyediaan energi listrik, penyediaan sumber air bersih dan pemanfaatan atas benda, bagian dan tanah bersama, termasuk pemberian akses keluar masuk hunian.

Johan, salah satu pemilik apartemen di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, mengatakan kebijakan itu akan mengganggu layanan dan fasilitas di rusun. Sebab, IPL merupakan sumber dana operasional dalam pengelolaan rusun atau apartemen, seperti untuk biaya pemeliharaan gedung, lift, kebersihan lingkungan, keamanan, serta utilitas yang meliputi listrik, air bersih, dan gas pada fasilitas bersama.

Misalnya jika di satu tower rusun atau apartemen dimiliki 400 orang dan separuh dari para pemilik tersebut tidak membayar IPL karena ketiadaan sanksi, lalu siapa yang akan menanggung biaya pengelolaan dan perawatan gedung. “Revisi peraturan dari 132 tahun 2018 ke 133 tahun 2019, bukannya semakin baik, malah semakin tidak karuan,” kata Johan di Jakarta, baru-baru ini.

Analis hukum pertanahan dan properti, Eddy Leks mengatakan, ketentuan itu justru bisa dimanfaatkan oleh penghuni yang memang sengaja tidak mau membayar. Padahal, di sisi lain, uang pengelolaan itu sangat penting. Tanpa itu, rumah susun tidak bisa beroperasi dengan baik dan akan muncul banyak masalah, seperti keamanan dan keselamatan.

Selain itu, ketentuan tersebut adalah hal baru yang tidak ada sebelumnya dalam Peraturan Menteri PUPR (Permen). “Justru dalam lampiran permen (ada di dalam ART), malah diatur bahwa layanan bisa dihentikan berdasarkan tata tertib,” ujarnya.

Hal-hal seperti ini, kata Eddy, sering kali muncul dalam penerbitan aturan-aturan di level daerah. Tidak heran jika pemerintah pusat mencanangkan omnibus law karena aturan-aturan di level daerah malah sering menyimpang atau tidak selaras dengan aturan pemerintah pusat. “Dengan demikian, penafsiran hukum menjadi terdistorsi dan ini tidak baik bagi negara hukum seperti negara Indonesia,” katanya. (Rakhmat Baihaqi)
(nfl)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pentingnya Rumah Susun...
Pentingnya Rumah Susun Lebih Luas untuk Keluarga Muda
Penghuni Rumah Susun...
Penghuni Rumah Susun Jakarta Menolak IPL Kena PPN
Kisruh P3SRS Aprtemen,...
Kisruh P3SRS Aprtemen, Kadis Perumahan DKI Diminta Taat Hukum
Kementerian PUPR Dorong...
Kementerian PUPR Dorong Pembangunan Hunian Vertikal di Kawasan Perkotaan
Meikarta Bakal Jadi...
Meikarta Bakal Jadi Lokasi Rusun Subsidi, Menteri Ara Pastikan Dibangun Tahun Ini
RUA Warga Apartemen...
RUA Warga Apartemen Marina Ancol Resmikan Kepengurusan P3SRS
Berita Terkini
Concord Industry Tegaskan...
Concord Industry Tegaskan Komitmen Perkuat Industri Keramik di Keramika 2026
21 menit yang lalu
Kurs Tembus Rp18 Ribu,...
Kurs Tembus Rp18 Ribu, Gubernur BI Siapkan 2 Jurus Jaga Nilai Tukar Rupiah
54 menit yang lalu
Menangkap Pangsa Terbesar...
Menangkap Pangsa Terbesar Wisata Medis, Malaysia Fair 2026 Hadir di Jakarta
1 jam yang lalu
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
2 jam yang lalu
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
4 jam yang lalu
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
7 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved