Penghuni Rusun dan Apartemen Harus Taat Bayar IPL

Selasa, 07 Januari 2020 - 08:29 WIB
Penghuni Rusun dan Apartemen...
Penghuni Rusun dan Apartemen Harus Taat Bayar IPL
A A A
JAKARTA - Pengelola apartemen dan rumah susun milik (rusunami) meminta para penghuni agar taat membayar iuran pengelolaan lingkungan (IPL) atau service charge meski aturan baru yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta sangat meringankan.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 133/2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusunami, disebutkan penghuni rusun atau apartemen yang tidak membayar IPL tetap bisa mendapatkan fasilitas dasar. Fasilitas itu meliputi penyediaan energi listrik, penyediaan sumber air bersih dan pemanfaatan atas benda, bagian dan tanah bersama, termasuk pemberian akses keluar masuk hunian.

Johan, salah satu pemilik apartemen di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, mengatakan kebijakan itu akan mengganggu layanan dan fasilitas di rusun. Sebab, IPL merupakan sumber dana operasional dalam pengelolaan rusun atau apartemen, seperti untuk biaya pemeliharaan gedung, lift, kebersihan lingkungan, keamanan, serta utilitas yang meliputi listrik, air bersih, dan gas pada fasilitas bersama.

Misalnya jika di satu tower rusun atau apartemen dimiliki 400 orang dan separuh dari para pemilik tersebut tidak membayar IPL karena ketiadaan sanksi, lalu siapa yang akan menanggung biaya pengelolaan dan perawatan gedung. “Revisi peraturan dari 132 tahun 2018 ke 133 tahun 2019, bukannya semakin baik, malah semakin tidak karuan,” kata Johan di Jakarta, baru-baru ini.

Analis hukum pertanahan dan properti, Eddy Leks mengatakan, ketentuan itu justru bisa dimanfaatkan oleh penghuni yang memang sengaja tidak mau membayar. Padahal, di sisi lain, uang pengelolaan itu sangat penting. Tanpa itu, rumah susun tidak bisa beroperasi dengan baik dan akan muncul banyak masalah, seperti keamanan dan keselamatan.

Selain itu, ketentuan tersebut adalah hal baru yang tidak ada sebelumnya dalam Peraturan Menteri PUPR (Permen). “Justru dalam lampiran permen (ada di dalam ART), malah diatur bahwa layanan bisa dihentikan berdasarkan tata tertib,” ujarnya.

Hal-hal seperti ini, kata Eddy, sering kali muncul dalam penerbitan aturan-aturan di level daerah. Tidak heran jika pemerintah pusat mencanangkan omnibus law karena aturan-aturan di level daerah malah sering menyimpang atau tidak selaras dengan aturan pemerintah pusat. “Dengan demikian, penafsiran hukum menjadi terdistorsi dan ini tidak baik bagi negara hukum seperti negara Indonesia,” katanya. (Rakhmat Baihaqi)
(nfl)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pentingnya Rumah Susun...
Pentingnya Rumah Susun Lebih Luas untuk Keluarga Muda
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Penghuni Rumah Susun...
Penghuni Rumah Susun Jakarta Menolak IPL Kena PPN
Kisruh P3SRS Aprtemen,...
Kisruh P3SRS Aprtemen, Kadis Perumahan DKI Diminta Taat Hukum
Kementerian PUPR Dorong...
Kementerian PUPR Dorong Pembangunan Hunian Vertikal di Kawasan Perkotaan
Meikarta Bakal Jadi...
Meikarta Bakal Jadi Lokasi Rusun Subsidi, Menteri Ara Pastikan Dibangun Tahun Ini
Berita Terkini
Jakarta Fair 2026 Diserbu...
Jakarta Fair 2026 Diserbu 6 Juta Pengunjung, Nilai Transaksi Cetak Rp8,2 Triliun
4 jam yang lalu
Laporan Menkop ke Prabowo:...
Laporan Menkop ke Prabowo: 15.845 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri, 19 Ribu Masih Dibangun
5 jam yang lalu
Pengawasan DMO Diperketat,...
Pengawasan DMO Diperketat, PLN Didorong Kebut Kontrak Pasokan Batu Bara
7 jam yang lalu
Garuda Terapkan Bagasi...
Garuda Terapkan Bagasi Piece Concept, Bawaan Penumpang Bisa hingga 64 Kg
8 jam yang lalu
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Ditutup Total, Siap-siap Harga Minyak Bisa Meroket
9 jam yang lalu
Bandara Banda Neira...
Bandara Banda Neira Bakal Dibangun Ulang, Pesawat Kapasitas Besar Bisa Mendarat
11 jam yang lalu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved