APERSSI Respon Positif RPP Penyelenggaraan Rumah Susun

Senin, 08 Februari 2021 - 22:16 WIB
loading...
APERSSI Respon Positif RPP Penyelenggaraan Rumah Susun
Ketua Umum APERSSI Ibnu Tadji. (Foto: Ist)
A A A
JAKARTA - Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI) merespon positif atas terbitnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Rumah Susun (Rusun) . RPP tersebut terdiri dari 11 substansi yang berasal dari UU No 20/2011 tentang Rumah Susun dan 8 substansi berasal dari UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Kami sangat bersyukur atas terbitnya aturan tersebut,” kata Ketua Umum APERSSI Ibnu Tadji dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (8/2/2021).

(Baca juga:Kementerian PUPR Serah Terima Aset Rumah Susun TNI)

Menurutnya, selama ini UU No 20/2011 tentang Rumah Susun belum memiliki Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksananya. Sementara PP No. 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun meski dinyatakan masih berlaku, banyak pasalnya sudah tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 20 Tahun 2011. “UU No 20/2011 sendiri merupakan pengganti UU No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun,” kata Ibnu Tadji.

Dalam masa menunggu terbitnya PP yang baru tentang Rusun, pada 2018 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR No. 23/PRT/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

(Baca juga:Ngenes, Orang Asing Bisa Miliki Rumah Susun di Indonesia)

“Tentu saja terobosan ini kami sambut gembira, khususnya konsumen dan calon konsumen rumah susun seluruh Indonesia. Sebab Permen PUPR ini memberikan acuan yang jelas tentang pembentukan PPPSRS sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 74 dan 75 UU No. 20/2011 tentang Rumah Susun sekaligus solusi dalam menangani masalah PPPSRS dan pengelolaan Rusun,” papar Ibnu Tadji.

Menurut Ibnu Tadji, dalam praktek pembentukan PPPSRS kerapkali para pemilik satuan rusun (Sarusun) dirugikan dalam hal bukti kepemilikan dan hak suara. Di mana dalam banyak kasus, sejak serah terima pertama sarusun kepada pemilik tidak disertai dengan penyerahan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun).

(Baca juga:Dukung KIT, Pemkab Batang Akan Bangun 10 Tower Rumah Susun bagi Karyawan)

Akibatnya, lanjut Ibnu Tadji, para pemilik Sarusun diasumsikan belum dapat membentuk PPPSRS. Padahal sebagaimana dalam Pasal 75 ayat (1) UU No 20/2011 dengan sangat jelas menyebutkan: Pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya PPPSRS paling lambat sebelum masa transisi berakhir, yakni 1 (satu) tahun sejak penyerahan Sarusun pertama kali.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1553 seconds (0.1#10.140)