APERSSI Respon Positif RPP Penyelenggaraan Rumah Susun

Senin, 08 Februari 2021 - 22:16 WIB
loading...
APERSSI Respon Positif...
Ketua Umum APERSSI Ibnu Tadji. (Foto: Ist)
A A A
JAKARTA - Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI) merespon positif atas terbitnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Rumah Susun (Rusun) . RPP tersebut terdiri dari 11 substansi yang berasal dari UU No 20/2011 tentang Rumah Susun dan 8 substansi berasal dari UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Kami sangat bersyukur atas terbitnya aturan tersebut,” kata Ketua Umum APERSSI Ibnu Tadji dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (8/2/2021).

(Baca juga:Kementerian PUPR Serah Terima Aset Rumah Susun TNI)

Menurutnya, selama ini UU No 20/2011 tentang Rumah Susun belum memiliki Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksananya. Sementara PP No. 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun meski dinyatakan masih berlaku, banyak pasalnya sudah tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 20 Tahun 2011. “UU No 20/2011 sendiri merupakan pengganti UU No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun,” kata Ibnu Tadji.

Dalam masa menunggu terbitnya PP yang baru tentang Rusun, pada 2018 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR No. 23/PRT/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

(Baca juga:Ngenes, Orang Asing Bisa Miliki Rumah Susun di Indonesia)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
Donald Trump Raup Rp25...
Donald Trump Raup Rp25 Triliun dari Bisnis Kripto, Lampaui Pendapatan Properti yang Dibangun Puluhan Tahun
Maritza Consulting Bidik...
Maritza Consulting Bidik Pertumbuhan Penjualan Properti Lewat Strategi Berbasis Data
One Global Capital Gelar...
One Global Capital Gelar Roadshow, Hadir di Kota Utama Indonesia dan Asia
BRI KPR Solusi Promo...
BRI KPR Solusi Promo hingga Tenor 20 Tahun dan Bunga Mulai 2,50%, Makin Mudah Punya Properti Impian
Bisnis Berbasis Pengalaman...
Bisnis Berbasis Pengalaman Kian Diminati, Pengembang Hadirkan Konsep Baru
Kejagung Lelang 90 Unit...
Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen di Jaksel Milik Terpidana Benny Tjokro
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
Rekomendasi
Istana: Presiden Prabowo...
Istana: Presiden Prabowo Bakal Angkat Jampidsus Definitif dalam 1-2 Hari
Militer Iran Gempur...
Militer Iran Gempur Sistem Rudal HIMARS AS di Kuwait
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Berita Terkini
Bos DJP soal Libatkan...
Bos DJP soal Libatkan Babinsa Awasi Pajak: Tak Perlu Digoreng-goreng
Bittime: Pasar Tokenisasi...
Bittime: Pasar Tokenisasi Aset RI Diramal Sentuh USD88 Miliar di 2030
Soal Peluang Harga Pertamax...
Soal Peluang Harga Pertamax Turun, Ditjen Migas: Belum Ada Pembahasan
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,74% ke Level 6.340
Bawa Semangat Slow Fashion,...
Bawa Semangat Slow Fashion, 7 UMKM Jogja Siap Menembus Pasar Lebih Luas di INACRAFT 2026
Infografis
Pasukan Israel Usir...
Pasukan Israel Usir Pasien dari Rumah Sakit Indonesia di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved