APERSSI Respon Positif RPP Penyelenggaraan Rumah Susun
Senin, 08 Februari 2021 - 22:16 WIB
loading...
Ketua Umum APERSSI Ibnu Tadji. (Foto: Ist)
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI) merespon positif atas terbitnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Rumah Susun (Rusun) . RPP tersebut terdiri dari 11 substansi yang berasal dari UU No 20/2011 tentang Rumah Susun dan 8 substansi berasal dari UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.
“Kami sangat bersyukur atas terbitnya aturan tersebut,” kata Ketua Umum APERSSI Ibnu Tadji dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (8/2/2021).
(Baca juga:Kementerian PUPR Serah Terima Aset Rumah Susun TNI)
Menurutnya, selama ini UU No 20/2011 tentang Rumah Susun belum memiliki Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksananya. Sementara PP No. 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun meski dinyatakan masih berlaku, banyak pasalnya sudah tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 20 Tahun 2011. “UU No 20/2011 sendiri merupakan pengganti UU No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun,” kata Ibnu Tadji.
Dalam masa menunggu terbitnya PP yang baru tentang Rusun, pada 2018 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR No. 23/PRT/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
(Baca juga:Ngenes, Orang Asing Bisa Miliki Rumah Susun di Indonesia)
“Kami sangat bersyukur atas terbitnya aturan tersebut,” kata Ketua Umum APERSSI Ibnu Tadji dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (8/2/2021).
(Baca juga:Kementerian PUPR Serah Terima Aset Rumah Susun TNI)
Menurutnya, selama ini UU No 20/2011 tentang Rumah Susun belum memiliki Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksananya. Sementara PP No. 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun meski dinyatakan masih berlaku, banyak pasalnya sudah tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 20 Tahun 2011. “UU No 20/2011 sendiri merupakan pengganti UU No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun,” kata Ibnu Tadji.
Dalam masa menunggu terbitnya PP yang baru tentang Rusun, pada 2018 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR No. 23/PRT/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
(Baca juga:Ngenes, Orang Asing Bisa Miliki Rumah Susun di Indonesia)
Lihat Juga :