Sri Mulyani Akan Gratiskan Tarif Sertifikasi Halal Bagi UMKM

Rabu, 08 Januari 2020 - 21:54 WIB
Sri Mulyani Akan Gratiskan Tarif Sertifikasi Halal Bagi UMKM
Sri Mulyani Akan Gratiskan Tarif Sertifikasi Halal Bagi UMKM
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tengah mengkaji untuk memberikan insentif terhadap Usaha Mikro dan Kecil dan Mikro (UMKM) dalam pengurusan sertifikasi halal. Artinya, para pengusaha kecil dan mikro tidak akan dipungut biaya alias gratis untuk mendapatkan sertifikasi halal untuk produk yang merekajual.

Diterangkan selain dibebaskan biaya untuk proses sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat halal, tapi juga untuk perpanjangan sertifikat. Hal ini sejalan dengan UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mengharuskan semua pelaku usaha memiliki sertifikat halal. UU JPH memang mewajibkannya mulai 17 Oktober 2019, tapi ditunda karena persoalan kesiapan.

"Kita tarifkan nol, namun pelaksanaannya untuk menjangkau sampai jutaan usaha kecil seperti apa. Itu yang kita bahas," ujar Menkeu Sri Mulyani di Gedung Kemenko, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Sambung dia menambahkan, keputusan ini nantinya akan dibahas oleh Wakil Presiden Maaruf Amin. Hal ini untuk menentukan apa saja kriteria UMKM yang mendapatkan tarif gratis untuk sertifikasi halal.

"Persiapan besok rapat di Wapres, dibahas mengenai terutama untuk pelaksanaan UU tersebut, konsekuensi terutama pada perusahaan makanan dan minuman yang skala kecil sekali, itu bagaimana pelaksanaannya selain juga masalah tarif yang lain," paparnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3871 seconds (0.1#10.140)