Kelola Investasi Saham Jiwasraya, Trimegah Sekuritas Kooperatif Buka Data

Kamis, 09 Januari 2020 - 17:49 WIB
Kelola Investasi Saham...
Kelola Investasi Saham Jiwasraya, Trimegah Sekuritas Kooperatif Buka Data
A A A
JAKARTA - PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (Trimegah) menerangkan, akan selalu bersikap kooperatif terhadap proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ataupun instansi-instansi lainnya terkait masalah yang berhubungan dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Trimegah sendiri merupakan salah satu pihak yang dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejagung berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana di Jiwasraya.

Sikap kooperatif tersebut ditunjukkan Trimegah dengan memberikan penjelasan dan data-data kepada penegak hukum. Hal itu dilakukan Trimegah dalam kapasitasnya sebagai salah satu perusahaan sekuritas yang menerima order pembelian atau penjualan saham dari para nasabahnya, termasuk Jiwasraya dan/atau Manajer Investasi yang mengelola investasi Jiwasraya.

"Trimegah memberikan jasa layanan transaksi yang sama kepada seluruh nasabah yang dilakukan secara prudent sesuai dengan instruksi nasabah," jelas Corporate Secretary Trimegah Sekuritas Agus Priyambada dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (9/1/2019).

(Baca Juga: Erick Thohir Tindak Lanjuti 16 Temuan BPK Soal Jiwasraya )

Lebih jauh Agus menegaskan, bahwa Trimegah selalu mematuhi seluruh ketentuan/peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik. Ia juga memastikan bahwa Trimegah Asset Management, entitas anak perusahaan Trimegah Sekuritas, tidak termasuk perusahaan yang diperiksa dalam kasus Jiwasraya.

"Saat ini Trimegah Asset Management tidak mengelola dana Jiwasraya," jelasnya.

Inisiatif keterbukaan informasi yang dilakukan Trimegah ini merupakan bentuk tanggungjawab dan komitmen Perseroan sebagai salah satu perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Trimegah memastikan bahwa sampai saat ini, tidak ada informasi atau kejadian penting yang material yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan. "Perseroan akan selalu melakukan pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Agus.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mantan Dirut PT Asuransi...
Mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya Divonis Seumur Hidup
Pengembalian Dana Jiwasraya...
Pengembalian Dana Jiwasraya oleh MI Bisa Menjadi Masalah
Kasus Jiwasraya, Saksi...
Kasus Jiwasraya, Saksi BEI Sebut Bursa Efek Tidak Mengenal Istilah Saham Bluechip
Intip Laporan Keuangan...
Intip Laporan Keuangan Jiwasraya Tahun Lalu, Kinerja Minus dan Strategi Baru
6 Fakta Terbaru Kasus...
6 Fakta Terbaru Kasus Gagal Bayar Jiwasraya di Persidangan
Restrukturisasi Polis...
Restrukturisasi Polis Jiwasraya Ditarget Rampung Bulan Mei
Berita Terkini
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
1 jam yang lalu
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
3 jam yang lalu
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
3 jam yang lalu
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
9 jam yang lalu
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
9 jam yang lalu
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
10 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved