Pengembalian Dana Jiwasraya oleh MI Bisa Menjadi Masalah

Kamis, 23 Juli 2020 - 08:11 WIB
loading...
Pengembalian Dana Jiwasraya...
Foto/dok
A A A
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta 12 Manager Investasi (MI) yang menjadi tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Jiwasraya untuk mengikuti inisiatif pengembalian dana seperti yang dilakukan oleh PT Sinarmas Asset Management (Sinarmas AM) dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Pakar Hukum Bisnis Universitas Airlangga Budi Kagramanto mengatakan, tidak ada aspek yuridis dan dasar hukum terkait pengembalian uang dikarenakan persidangan perkara Jiwasraya masih berjalan dan belum selesai maupun inkracht van gewisjde. “Dasar pertimbangan Kejaksaan Agung minta dana itu apa? Sementara pemeriksaan perkara belum selesai dan baru sampai pemeriksaan saksi-saksi,” katanya, di Jakarta, kemarin. (Baca: Siap Siaga, Badai Resesi Tak Lama Lagi Akan Tiba di Indonesia)

Dengan mengembalikan uang, lanjut Budi, seolah-olah 13 MI yang ditetapkan menjadi tersangka sudah mendapat stigma bersalah oleh pengadilan. Budi juga mempertanyakan peruntukan dana yang dikembalikan oleh MI. Begitu pun mekanisme pengembalian maupun tanggung jawab dari Kejaksaan Agung nanti ketika putusan pengadilan menyatakan MI tidak bersalah.

“Ketika sidang selesai dan uang itu harus dikembalikan lagi ke MI, tapi nilainya sudah menyusut, lalu apa sanksi untuk Kejaksaan Agung? Ini bisa menjadi bumerang,” tandasnya. (Baca juga: Pompeo: Kepala WHO Telah Dibeli Pemerintah China)

Langkah pengembalian seluruh pokok investasi juga dinilai bisa menjadi petaka bagi industri reksa dana. Pasalnya, di industri reksa dana tidak dikenal adanya jaminan terhadap pokok investasi sekalipun produk tersebut reksa dana terproteksi.

"Tidak hanya investor/nasabah di Jiwasraya, berarti setiap nasabah di perusahaan asuransi lain juga bisa meminta uangnya dikembalikan utuh jika merugi. Padahal, seperti diketahui, saat ini investasi di industri pasar modal sedang rontok. Jadi, multiplier effect dari keputusan ini sangat besar,” ujar Budi. (Lihat videonya: Viral di media Sosial, Bocah di Bali Terjepit Kepalanya di Tiang Listrik)

Sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di industri reksa dana tidak dikenal adanya penjaminan dana nasabah. Bahkan, beberapa perusahaan pengelola dana yang terbukti menjual reksa dana dengan menjanjikan imbal hasil tertentu kepada nasabah, produknya langsung dibubarkan oleh OJK. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dirjen Anggaran Isa...
Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Ini Kata Kemenkeu
Jiwasraya Dibubarkan...
Jiwasraya Dibubarkan Bulan Depan, Pensiunan Tagih Pembayaran Rp371 Miliar
Penyelewengan Jiwasraya...
Penyelewengan Jiwasraya Hampir Rp50 Triliun, Bulan Depan Dibubarkan
Penyelamatan Pemegang...
Penyelamatan Pemegang Polis Jiwasraya Rampung, IFG Life Menerima Pengalihan Hasil Restrukturisasi
Erick Thohir Pastikan...
Erick Thohir Pastikan Perkara Jiwasraya Rampung di Semester I/2024
Rampungkan Pengalihan...
Rampungkan Pengalihan Polis Jiwasraya, IFG Akan Disuntik PMN Rp3,5 Triliun
IFG Butuh Rp8,1 T Buat...
IFG Butuh Rp8,1 T Buat Selesaikan Pengalihan Polis Jiwasraya, Dari Mana Duitnya?
Erick Thohir Ajak Ngobrol...
Erick Thohir Ajak Ngobrol Lagi Eks Nasabah Jiwasraya yang Tolak Skema Restrukturisasi
Langkah Pemerintah Selesaikan...
Langkah Pemerintah Selesaikan Restrukturisasi Jiwasraya dengan PMN Dinilai Positif
Rekomendasi
Gempa Myanmar Hancurkan...
Gempa Myanmar Hancurkan Kota Purba di Mandalay
Jalur Gentong Tasikmalaya...
Jalur Gentong Tasikmalaya Arah Bandung Macet, Antrean Kendaraan Capai 10 Kilometer
Raja Charles III Diminta...
Raja Charles III Diminta Turun Takhta dan Menyerahkan Mahkota ke Pangeran William
Berita Terkini
Sebut Batas Umur Jadi...
Sebut Batas Umur Jadi Penghambat Pencari Kerja, Wamenaker Minta Dihapus!
8 jam yang lalu
Atur Waktu Balik Jakarta,...
Atur Waktu Balik Jakarta, Diskon 20% Tarif Tol Kalikangkung-Cikampek Sampai 10 April 2025
8 jam yang lalu
PLN IP Berhasil Penuhi...
PLN IP Berhasil Penuhi Kebutuhan Listrik Malam Takbir dan Idulfitri
9 jam yang lalu
Perkuat Branding lewat...
Perkuat Branding lewat Kemasan, Custoom.in Bantu UMKM Naik Kelas
10 jam yang lalu
Industri Tekstil: Harus...
Industri Tekstil: Harus Pintar-pintar Menyikapi Tarif Impor AS
11 jam yang lalu
Wajib Tahu, Ini Cara...
Wajib Tahu, Ini Cara Hitung dan Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta
12 jam yang lalu
Infografis
AS Tepis Bisa Matikan...
AS Tepis Bisa Matikan Jet Tempur Siluman F-35 dari Jarak Jauh
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved