Kasus Jiwasraya, Saksi BEI Sebut Bursa Efek Tidak Mengenal Istilah Saham Bluechip
Selasa, 11 Agustus 2020 - 20:52 WIB
loading...
Dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Saksi-saksi dari BEI menjelaskan istilah Bluechip, Small Cap dan Midcap tidak dikenal dalam bursa efek. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menghadirkan sebanyak 7 saksi, 4 di antaranya dari Bursa Efek Indonesia (BEI), dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (10/8/2020).
Saksi-saksi dari BEI antara lain Goklas AR Tambunan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan III BEI. Vera Florida, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan II BEI. Irvan Susandy, Kepala Divisi Pengaturan Perdagangan dan Operasional dan juga Mantan Kepala Divisi Pengawasan BEI periode 2012-2017. Endra Febri Setyawan, Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi BEI.
(Baca Juga: 6 Fakta Terbaru Kasus Gagal Bayar Jiwasraya di Persidangan )
Unoto Dwi Yulianto, kuasa hukum terdakwa Harry Prasetyo (Mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya) dalam keterangan persnya menjelaskan, menurut saksi Goklas AR Tambunan, istilah Bluechip, Small Cap dan Midcap tidak dikenal dalam bursa efek.
Saksi-saksi dari BEI antara lain Goklas AR Tambunan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan III BEI. Vera Florida, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan II BEI. Irvan Susandy, Kepala Divisi Pengaturan Perdagangan dan Operasional dan juga Mantan Kepala Divisi Pengawasan BEI periode 2012-2017. Endra Febri Setyawan, Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi BEI.
(Baca Juga: 6 Fakta Terbaru Kasus Gagal Bayar Jiwasraya di Persidangan )
Unoto Dwi Yulianto, kuasa hukum terdakwa Harry Prasetyo (Mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya) dalam keterangan persnya menjelaskan, menurut saksi Goklas AR Tambunan, istilah Bluechip, Small Cap dan Midcap tidak dikenal dalam bursa efek.

Lihat Juga :