6 Fakta Terbaru Kasus Gagal Bayar Jiwasraya di Persidangan

Senin, 10 Agustus 2020 - 22:56 WIB
loading...
6 Fakta Terbaru Kasus Gagal Bayar Jiwasraya di Persidangan
Kasus Jiwasraya dengan kerugian Rp16,9 triliun mengungkap fakta-fakta terbaru di persidangan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kasus Jiwasraya dengan kerugian Rp16,9 triliun mengungkap fakta-fakta terbaru di persidangan. Sidang pemeriksaan saksi, Kamis (6/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 saksi yaitu Gunawan Tjandra (Fund Manager PT. Corfina Capital), Mariane Imelda (Mantan Sekretaris Heru Hidayat di PT. Maxima Integra) Yudhi Dharmawan (PT. Armedian), Dwi Nugroho (Swasta/membantu pembelian tanah Benny Tjokrosaputro), dan Sujanto (Direktur Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A OJK).

Undangan Closing Dinner ke Direktur Keuangan Jiwasraya

Dalam dakwaan JPU, Heru Hidayat (pemilik PT Trada Alam Minera Tbk-TRAM) mengirimkan undangan closing dinner ke hanya kepada Hary Prasetyo (Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya). Namun fakta persidangan dari kesaksian Mariane Imelda, Ex-Sekretaris Heru Hidayat di PT. Maxima Integra, sebenarnya Heru Hidayat meminta Mariane Imelda untuk mengirimkan email kepada 40 orang relasinya dari berbagai perusahaan dan juga BUMN termasuk Hary Prasetyo.

(Baca Juga: Intip Laporan Keuangan Jiwasraya Tahun Lalu, Kinerja Minus dan Strategi Baru )

Undangan tersebut dikirim Imelda melalui email untuk closing dinner yang diadakan oleh PT. Gunung Bara pada Jumat (14/12/2012) di Amuz Gourment Restaurant.

Teguran OJK Bukan Berarti Adalah Niat Jahat

Fakta lain yang terkuak adalah kesaksian dari Sujanto (Direktur Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A OJK). Adalah dakwaan yang berdasar surat teguran OJK kepada Manajer Investasi PT Corfina Capital pada tahun 2016, tentang pelanggaran Investasi di 1 (satu) portofolio efek yang melebihi batas 10% dalam Reksadana dari Corfina Grow 2 Prosper Rotasi Strategis. Teguran pada saat itu dilakukan oleh OJK kepada Manajer Investasi (MI) akibat fluktuasi saham yang selalu naik turun.

Dalam kesaksiannya, Sujanto menyampaikan ketika harga Saham Naik, maka bobot kepemilikan efek juga otomatis menjadi bertambah sehingga pelanggaran ini memang lazim terjadi oleh para MI dan atas teguran tersebut tinggal melakukan penyesuaian saja.

"Pelanggaran yang ditujukan OJK kepada MI itu adalah hal yang lumrah. Bukan bagian dari niat jahat dalam melakukan pengelolaan Reksadana," kata Mellisa Anggraini, pesehat hukum terdakwa Harry Prasetyo.

(Baca Juga: Jiwasraya Tetap Dibubarkan, Dirut Pede Diselamatkan Erick Thohir-Sri Mulyani )
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1246 seconds (0.1#10.140)