Wujudkan Transportasi Terintegrasi, KAI dan MRT Bentuk Perusahaan Patungan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian BUMN, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PT MRT Jakarta (Perseroda), dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menandatangani “Perjanjian Pemegang Saham dan Perjanjian Penataan Stasiun Terintegrasi antara PT MRT Jakarta Perseroda dan PT Kereta Api Indonesia Persero.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, perjanjian yang diteken hari ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo mengenai pengelolaan sistem moda transportasi yang terintegrasi.
“Arahan presiden adalah membentuk perusahaan yang melakukan pengelolaan moda transportasi publik yang terpadu dan terintegrasi. Alhamdulillah arahan tersebut dapat terealisasikan hari ini,” ujarnya di Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Erick berharap agar kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan segera dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Untuk itu dibutuhkan kesungguhan dan komitmen semua pihak.
"Jika model kerja sama seperti ini berhasil, maka ini bisa dijadikan acuan bagi daerah lain dalam mengembangkan angkutan umum massal khususnya perkeretaapian perkotaan, integrasi antar moda, pengembangan kawasan berorientasi transit atau TOD (Transit-Oriented Development) dan penataan simpul transportasi," jelasnya.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menambahkan, perjanjian ini sebagai langkah konkret pasca penandatanganan Head of Agreement (HoA) yang telah dilakukan sebelumnya pada Senin (9/12/2019) lalu.
Dalam pelaksanaan rencana aksi penataan kawasan stasiun-stasiun kereta api milik PT KAI (Persero), PT MRT Jakarta (Perseroda) akan bertindak sebagai project management unit. "Kita memonitor perkembangan pelaksanaan penataan tersebut,” kata Menhub.
Pada kesempatan yang sama, ditandatangani pula “Perjanjian Pemegang Saham” antara PT MRT Jakarta (Perseroda) dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) oleh direktur utama kedua perusahaan.
Perjanjian ini juga sebagai tindak lanjut Head of Agreement antara kedua belah pihak yang mengatur kesepakatan pembentukan perusahaan patungan yang akan melakukan kajian dan pelaksanaan integrasi transportasi serta pengembangan kawasan berorientasi transit di Jabodetabek.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, perjanjian yang diteken hari ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo mengenai pengelolaan sistem moda transportasi yang terintegrasi.
“Arahan presiden adalah membentuk perusahaan yang melakukan pengelolaan moda transportasi publik yang terpadu dan terintegrasi. Alhamdulillah arahan tersebut dapat terealisasikan hari ini,” ujarnya di Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Erick berharap agar kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan segera dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Untuk itu dibutuhkan kesungguhan dan komitmen semua pihak.
"Jika model kerja sama seperti ini berhasil, maka ini bisa dijadikan acuan bagi daerah lain dalam mengembangkan angkutan umum massal khususnya perkeretaapian perkotaan, integrasi antar moda, pengembangan kawasan berorientasi transit atau TOD (Transit-Oriented Development) dan penataan simpul transportasi," jelasnya.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menambahkan, perjanjian ini sebagai langkah konkret pasca penandatanganan Head of Agreement (HoA) yang telah dilakukan sebelumnya pada Senin (9/12/2019) lalu.
Dalam pelaksanaan rencana aksi penataan kawasan stasiun-stasiun kereta api milik PT KAI (Persero), PT MRT Jakarta (Perseroda) akan bertindak sebagai project management unit. "Kita memonitor perkembangan pelaksanaan penataan tersebut,” kata Menhub.
Pada kesempatan yang sama, ditandatangani pula “Perjanjian Pemegang Saham” antara PT MRT Jakarta (Perseroda) dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) oleh direktur utama kedua perusahaan.
Perjanjian ini juga sebagai tindak lanjut Head of Agreement antara kedua belah pihak yang mengatur kesepakatan pembentukan perusahaan patungan yang akan melakukan kajian dan pelaksanaan integrasi transportasi serta pengembangan kawasan berorientasi transit di Jabodetabek.
(ind)