APLN Tegaskan Tidak Ada Fintech Ilegal di Central Park

Sabtu, 11 Januari 2020 - 01:31 WIB
APLN Tegaskan Tidak Ada Fintech Ilegal di Central Park
APLN Tegaskan Tidak Ada Fintech Ilegal di Central Park
A A A
JAKARTA - Emiten properti PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) menegaskan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam memilih tenant (penyewa) yang melakukan kegiatan usaha di seluruh unit usahanya, termasuk Mall Central Park, Jakarta Barat.

Penegasan itu disampaikan menyusul pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut kawasan tersebut sebagai salah satu lokasi kantor fintech Peer to Peer Lending (FP2PL) tidak berizin.

Sekretaris Perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk, Justini Omas, mengatakan Central Park merupakan nama atau merek untuk mal dan apartemen yang dikembangkan oleh APLN, berlokasi di kawasan Podomoro City, Jl. S. Parman Jakarta Barat.

Dia menegaskan, sebagai perusahaan terbuka, APLN selalu menaati seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Prinsip kehatian-hatian senantiasa menjadi prioritas kami dalam menjalankan kegiatan usaha," kata Justini dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2020).

Justini mengatakan, pemilihan tenant di Mall Central Park juga sudah melalui mekanisme yang ketat tersebut.

Dia juga menyayangkan penyebutan nama Central Park dalam surat OJK, karena hal tersebut dapat berdampak negatif pada reputasi APLN.

OJK sebelumnya mengeluarkan surat imbauan kepada fintech berizin dan terdaftar untuk tidak berkantor di daerah-daerah tertentu, di antaranya Central Park (Jakarta Barat) dan Pluit (Jakarta Utara) demi menjaga reputasi mereka.

Dalam surat bernomor S-I/NB.213/2020 itu, OJK mengatakan gedung perkantoran dan bisnis serta area tersebut terindikasi sebagai tempat beroperasinya banyak fintech yang tidak terdaftar/berizin dari otoritas. Informasi tentang fintech ilegal itu didapatkan OJK dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Surat imbauan ini untuk mempertegas langkah perlindungan konsumen secara menyeluruh dengan mengedepankan asas kepatutan dan asas kepantasan.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6544 seconds (0.1#10.140)