Bikin Pasar Saham Lebih Likuid, BEI Siapkan Aturan Market Maker
A
A
A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru mengenai market maker, agar mampu meningkatkan likuiditas perdagangan saham di pasar modal. Aturan baru ini diharapkan dapat segera rampung pada awal semester kedua tahun ini.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan, rancangan aturan ini telah disiapkan sejak akhir tahun lalu dan membutuhkan proses yang cukup panjang. Ini lantaran juga harus melakukan penyesuaian terhadap aturan II-A tahun 2018 mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
"Peraturan yang tengah digodok bersama OJK ini diharapkan mampu meningkatkan likuiditas perdagangan saham di pasar modal. Kita juga akan ubah beberapa aturan terkait perdagangan di II-A," ujar Laksono di Jakarta.
Salah satu hal yang akan diatur adalah mengenai saham-saham apa saja yang bisa ditransaksikan sebagai market maker dan siapa saja yang akan bertindak sebagai market maker. Inisiatif ini dilakukan lantaran hingga saat ini di Indonesia belum terdapat aturan yang mengatur mengenai market maker padahal di beberapa negara sudah secara spesifik mengenai hal tersebut.
Sambung dia menjelaskan, bursa akan menawarkan kepada beberapa Anggota Bursa (AB) untuk menjadi market maker. "Ditawarkan ke AB siapa yang mau menjadi market maker. Akan ada hak dan kewajiban bagi AB tersebut. Prinsipnya kaya structure warrant jadi ada liquidity provider-nya," katanya.
Menurutnya market maker adalah AB yang ditunjuk oleh bursa untuk selalu menyediakan kuotasi bid and offer dalam jumlah yang memadai. "Artinya maker akan bertindak sebagai standby buyer and seller untuk saham perusahaan yang akan ditentukan bursa," jelasnya
Tujuannya yaitu untuk meningkatkan likuiditas serta kualitas perdagangan di pasar modal dalam negeri. "Pada akhirnya, dengan penerapan aturan ini, diharapkan dapat meningkatkan jumlah investor di pasar modal melalui mekanisme pasar seiring dengan pasar yang lebih likuid," ungkap dia.
Dalam pelaksanaan dan pengembangannya, bursa akan terus mengkaji aturan mengenai market maker. Diperkirakan untuk awal, akan ada 20 sampai 40 perusahaan yang masuk daftar emiten yang bisa ditransaksikan oleh market maker. Bursa bakal memiliki hak untuk menentukan emiten apa yang bisa masuk ke dalam daftar tersebut.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan, rancangan aturan ini telah disiapkan sejak akhir tahun lalu dan membutuhkan proses yang cukup panjang. Ini lantaran juga harus melakukan penyesuaian terhadap aturan II-A tahun 2018 mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
"Peraturan yang tengah digodok bersama OJK ini diharapkan mampu meningkatkan likuiditas perdagangan saham di pasar modal. Kita juga akan ubah beberapa aturan terkait perdagangan di II-A," ujar Laksono di Jakarta.
Salah satu hal yang akan diatur adalah mengenai saham-saham apa saja yang bisa ditransaksikan sebagai market maker dan siapa saja yang akan bertindak sebagai market maker. Inisiatif ini dilakukan lantaran hingga saat ini di Indonesia belum terdapat aturan yang mengatur mengenai market maker padahal di beberapa negara sudah secara spesifik mengenai hal tersebut.
Sambung dia menjelaskan, bursa akan menawarkan kepada beberapa Anggota Bursa (AB) untuk menjadi market maker. "Ditawarkan ke AB siapa yang mau menjadi market maker. Akan ada hak dan kewajiban bagi AB tersebut. Prinsipnya kaya structure warrant jadi ada liquidity provider-nya," katanya.
Menurutnya market maker adalah AB yang ditunjuk oleh bursa untuk selalu menyediakan kuotasi bid and offer dalam jumlah yang memadai. "Artinya maker akan bertindak sebagai standby buyer and seller untuk saham perusahaan yang akan ditentukan bursa," jelasnya
Tujuannya yaitu untuk meningkatkan likuiditas serta kualitas perdagangan di pasar modal dalam negeri. "Pada akhirnya, dengan penerapan aturan ini, diharapkan dapat meningkatkan jumlah investor di pasar modal melalui mekanisme pasar seiring dengan pasar yang lebih likuid," ungkap dia.
Dalam pelaksanaan dan pengembangannya, bursa akan terus mengkaji aturan mengenai market maker. Diperkirakan untuk awal, akan ada 20 sampai 40 perusahaan yang masuk daftar emiten yang bisa ditransaksikan oleh market maker. Bursa bakal memiliki hak untuk menentukan emiten apa yang bisa masuk ke dalam daftar tersebut.
(akr)