Bikin Pasar Saham Lebih Likuid, BEI Siapkan Aturan Market Maker

Sabtu, 11 Januari 2020 - 19:11 WIB
Bikin Pasar Saham Lebih...
Bikin Pasar Saham Lebih Likuid, BEI Siapkan Aturan Market Maker
A A A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru mengenai market maker, agar mampu meningkatkan likuiditas perdagangan saham di pasar modal. Aturan baru ini diharapkan dapat segera rampung pada awal semester kedua tahun ini.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan, rancangan aturan ini telah disiapkan sejak akhir tahun lalu dan membutuhkan proses yang cukup panjang. Ini lantaran juga harus melakukan penyesuaian terhadap aturan II-A tahun 2018 mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

"Peraturan yang tengah digodok bersama OJK ini diharapkan mampu meningkatkan likuiditas perdagangan saham di pasar modal. Kita juga akan ubah beberapa aturan terkait perdagangan di II-A," ujar Laksono di Jakarta.

Salah satu hal yang akan diatur adalah mengenai saham-saham apa saja yang bisa ditransaksikan sebagai market maker dan siapa saja yang akan bertindak sebagai market maker. Inisiatif ini dilakukan lantaran hingga saat ini di Indonesia belum terdapat aturan yang mengatur mengenai market maker padahal di beberapa negara sudah secara spesifik mengenai hal tersebut.

Sambung dia menjelaskan, bursa akan menawarkan kepada beberapa Anggota Bursa (AB) untuk menjadi market maker. "Ditawarkan ke AB siapa yang mau menjadi market maker. Akan ada hak dan kewajiban bagi AB tersebut. Prinsipnya kaya structure warrant jadi ada liquidity provider-nya," katanya.

Menurutnya market maker adalah AB yang ditunjuk oleh bursa untuk selalu menyediakan kuotasi bid and offer dalam jumlah yang memadai. "Artinya maker akan bertindak sebagai standby buyer and seller untuk saham perusahaan yang akan ditentukan bursa," jelasnya

Tujuannya yaitu untuk meningkatkan likuiditas serta kualitas perdagangan di pasar modal dalam negeri. "Pada akhirnya, dengan penerapan aturan ini, diharapkan dapat meningkatkan jumlah investor di pasar modal melalui mekanisme pasar seiring dengan pasar yang lebih likuid," ungkap dia.

Dalam pelaksanaan dan pengembangannya, bursa akan terus mengkaji aturan mengenai market maker. Diperkirakan untuk awal, akan ada 20 sampai 40 perusahaan yang masuk daftar emiten yang bisa ditransaksikan oleh market maker. Bursa bakal memiliki hak untuk menentukan emiten apa yang bisa masuk ke dalam daftar tersebut.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menko Airlangga Ungkap...
Menko Airlangga Ungkap Polisi Bakal Turun Tangan Berantas Saham Gorengan
Daftar 10 Emiten Ini...
Daftar 10 Emiten Ini Disuspensi BEI selama 1 Tahun
IHSG Siap Terbang, Cek...
IHSG Siap Terbang, Cek Saham-saham Pilihan Potensi Cuan
IHSG Diprediksi Memerah,...
IHSG Diprediksi Memerah, Analis Sarankan Cicil Beli Saham-saham yang Terkoreksi
BEI Kenalkan Investasi...
BEI Kenalkan Investasi Pasar Modal Dharma Wanita KBRI Serbia
Ciduk Gan! Saham-saham...
Ciduk Gan! Saham-saham Ini Antre Cuan Besok
Berita Terkini
Jakarta Fair 2026 Diserbu...
Jakarta Fair 2026 Diserbu 6 Juta Pengunjung, Nilai Transaksi Cetak Rp8,2 Triliun
6 jam yang lalu
Laporan Menkop ke Prabowo:...
Laporan Menkop ke Prabowo: 15.845 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri, 19 Ribu Masih Dibangun
7 jam yang lalu
Pengawasan DMO Diperketat,...
Pengawasan DMO Diperketat, PLN Didorong Kebut Kontrak Pasokan Batu Bara
9 jam yang lalu
Garuda Terapkan Bagasi...
Garuda Terapkan Bagasi Piece Concept, Bawaan Penumpang Bisa hingga 64 Kg
11 jam yang lalu
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Ditutup Total, Siap-siap Harga Minyak Bisa Meroket
12 jam yang lalu
Bandara Banda Neira...
Bandara Banda Neira Bakal Dibangun Ulang, Pesawat Kapasitas Besar Bisa Mendarat
13 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved