Pemerintah Dorong Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan di Daerah
A
A
A
JAKARTA - Pertanian merupakan salah satu sektor kunci perekonomian Indonesia setelah sektor industri. Pertanian juga sebagai salah satu tumpuan pembangunan nasional, khususnya dalam penyediaan pangan.
Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi kunci seiring dengan peningkatan kebutuhan pangan di masa mendatang kian menantang. Masifnya pembangunan terutama di daerah penyangga kota-kota besar menjadikan upaya melindungi lahan pertanian produktif sangat penting. Seperti yang diterapkan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur yang intens menerapkan LP2B.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, mengatakan rekapitulasi penetapan Perda tentang PLP2B sampai sekarang 67 Kabupaten dan Kota dan 17 Provinsi. Sebagian besar Perda PLP2B yang ditetapkan hanya menyalin pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2009, maupun peraturan perundangan turunannya.
"Kementan mengapresiasi langkah Kabupaten Lumajang yang telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) untuk mendukung LP2B. Sebab kuncinya memang ada di daerah masing-masing. Bila daerah tidak peduli dengan hal ini, maka berarti daerah tersebut tidak peduli dengan masa depan pangan masyarakatnya," ujar Sarwo Edhy, dalam siaran persnya, Senin (13/1/2020).
Sebagai catatan, hasil rekapitulasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ditetapkan bahwa ada 481 Kabupaten dan Kota yang mendapatkan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Penetapan itu sesuai dengan UU LP2B yang menahan laju alih fungsi lahan.
Diketahui dari 481, sebanyak 221 Kabupaten dan Kota menetapkan LP2B dalam Perda RTRW dan 260 Kabupaten dan Kota tidak menetapkan LP2B dalam Perda RTRW.
"Untuk proses bagaimana perencanaan, penyepakatan, penetapan, sampai perlindungan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Lumajang memang sangat membutuhkan waktu yang cukup lama, tapi pada dasarnya karena ini adalah sebuah amanat, amanat Undang-undang 41 tahun 2009, tentu Bupati Lumajang, seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Lumajang, dan seluruh masyarakat Kabupaten Lumajang, utamanya para petani yang ada di sekitar kita ini, memiliki komitmen yang sama," ujar Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang, Paiman.
Menurutnya, pada dasarnya amanat Perda ini adalah dalam rangka untuk bagaimana Lumajang sebagai salah satu lumbung pangan nasional, dengan LP2B-nya tetap harus konsisten. Terjadinya konversi lahan secara tidak terkendali menjadi ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan di masa mendatang.
"Dengan meningkatnya kebutuhan terhadap lahan pertanian pangan setiap tahunnya, pemerintah berkomitmen untuk menjaga areal pertanian pangan dengan menetapkan UU No. 41 tahun 2009 tentang PL2B," jelasnya.
Total dari 21 kecamatan, sekian ratus desa, dengan luasan 3.232 hektar itu di dalam RT/RW sudah bisa dilakukan pemetaan ini. Prinsipnya, yang melakukan kegiatan penelitian adalah para petani, kelompok tani.
"Kami hanya fasilitasi sehingga kemudian dewan secara bersama-sama menetapkan yang namanya Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk Kabupaten Lumajang," kata Paiman.
Penerapan LP2B di Kabupaten Lumajang dapat terwujud berkat komitmen dari semua stakeholder terkait sehingga pemda dan petani tidak ragu untuk menetapkan lahannya sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan. Selain itu juga kuatnya dukungan Kementerian Pertanian melalui program kegiatan pada LP2B, menjadi motivasi tersendiri bagi petani untuk tetap mempertahankan lahannya sebagai LP2B.
"Prinsip LP2B itu mudah. Prinsipnya bagaimana masing-masing kita punya kepedulian melakukan itu. Oleh karena itu, kami sepakat, dengan jajaran ini, beberapa kabupaten datang pada kami. Lumajang bukan yang terbaik, tapi Lumajang ingin terus berbuat baik, utamanya terhadap LP2B ini," kata Paiman.
Penyuluh Pertanian, Juwariyah menambahkan, awal dari pemetaan LP2B dan non LP2B penyuluh pertanian asal dilatih oleh dinas pertanian bagaimana cara mendigitasi lahan. Setelah itu, disosialisasikan kepada petani bahwasanya ada lahan yang masuk LP2B dan non LP2B.
"Kami sampaikan, baik di pertemuan rutin petani, tokoh masyarakat, kita semua bergabung bermusyawarah menentukan lahan yang masuk LP2B dan non LP2B. Setelah itu kami lakukan digitasi, pemetaan, menentukan lahan yang LP2B masuk di by name, by address," ungkapnya.
"Jadi di situ ditunjukkan kepada petani, tokoh masyarakat, perangkat desa. Jadi kami tidak sendiri, tidak menentukan sendiri dari dinas, tapi yang menentukan lahan itu LP2B dan non LP2B adalah petani dan masyarakat sendiri," lanjut Juwariyah.
Kesuksesan penetapan Perda LP2B Kabupaten Lumajang adalah sebagai hasil dari proses digitasi lahan yang melibatkan secara aktif peran jajaran pemerintah desa dan kelurahan, camat, termasuk jajaran OPD terkait, BPS, BPN, juga Poktan dan HIPPA.
"Kami sebagai wilayah agraris sudah menetapkan Perda No. 7 tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ini kami lindungi supaya lahan pertanian tetap menjadi lahan pertanian, tidak difungsikan dan digunakan untuk lahan-lahan yang lain," kata Thoriqul Haq, Bupati Lumajang.
Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi kunci seiring dengan peningkatan kebutuhan pangan di masa mendatang kian menantang. Masifnya pembangunan terutama di daerah penyangga kota-kota besar menjadikan upaya melindungi lahan pertanian produktif sangat penting. Seperti yang diterapkan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur yang intens menerapkan LP2B.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, mengatakan rekapitulasi penetapan Perda tentang PLP2B sampai sekarang 67 Kabupaten dan Kota dan 17 Provinsi. Sebagian besar Perda PLP2B yang ditetapkan hanya menyalin pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2009, maupun peraturan perundangan turunannya.
"Kementan mengapresiasi langkah Kabupaten Lumajang yang telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) untuk mendukung LP2B. Sebab kuncinya memang ada di daerah masing-masing. Bila daerah tidak peduli dengan hal ini, maka berarti daerah tersebut tidak peduli dengan masa depan pangan masyarakatnya," ujar Sarwo Edhy, dalam siaran persnya, Senin (13/1/2020).
Sebagai catatan, hasil rekapitulasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ditetapkan bahwa ada 481 Kabupaten dan Kota yang mendapatkan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Penetapan itu sesuai dengan UU LP2B yang menahan laju alih fungsi lahan.
Diketahui dari 481, sebanyak 221 Kabupaten dan Kota menetapkan LP2B dalam Perda RTRW dan 260 Kabupaten dan Kota tidak menetapkan LP2B dalam Perda RTRW.
"Untuk proses bagaimana perencanaan, penyepakatan, penetapan, sampai perlindungan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Lumajang memang sangat membutuhkan waktu yang cukup lama, tapi pada dasarnya karena ini adalah sebuah amanat, amanat Undang-undang 41 tahun 2009, tentu Bupati Lumajang, seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Lumajang, dan seluruh masyarakat Kabupaten Lumajang, utamanya para petani yang ada di sekitar kita ini, memiliki komitmen yang sama," ujar Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang, Paiman.
Menurutnya, pada dasarnya amanat Perda ini adalah dalam rangka untuk bagaimana Lumajang sebagai salah satu lumbung pangan nasional, dengan LP2B-nya tetap harus konsisten. Terjadinya konversi lahan secara tidak terkendali menjadi ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan di masa mendatang.
"Dengan meningkatnya kebutuhan terhadap lahan pertanian pangan setiap tahunnya, pemerintah berkomitmen untuk menjaga areal pertanian pangan dengan menetapkan UU No. 41 tahun 2009 tentang PL2B," jelasnya.
Total dari 21 kecamatan, sekian ratus desa, dengan luasan 3.232 hektar itu di dalam RT/RW sudah bisa dilakukan pemetaan ini. Prinsipnya, yang melakukan kegiatan penelitian adalah para petani, kelompok tani.
"Kami hanya fasilitasi sehingga kemudian dewan secara bersama-sama menetapkan yang namanya Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk Kabupaten Lumajang," kata Paiman.
Penerapan LP2B di Kabupaten Lumajang dapat terwujud berkat komitmen dari semua stakeholder terkait sehingga pemda dan petani tidak ragu untuk menetapkan lahannya sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan. Selain itu juga kuatnya dukungan Kementerian Pertanian melalui program kegiatan pada LP2B, menjadi motivasi tersendiri bagi petani untuk tetap mempertahankan lahannya sebagai LP2B.
"Prinsip LP2B itu mudah. Prinsipnya bagaimana masing-masing kita punya kepedulian melakukan itu. Oleh karena itu, kami sepakat, dengan jajaran ini, beberapa kabupaten datang pada kami. Lumajang bukan yang terbaik, tapi Lumajang ingin terus berbuat baik, utamanya terhadap LP2B ini," kata Paiman.
Penyuluh Pertanian, Juwariyah menambahkan, awal dari pemetaan LP2B dan non LP2B penyuluh pertanian asal dilatih oleh dinas pertanian bagaimana cara mendigitasi lahan. Setelah itu, disosialisasikan kepada petani bahwasanya ada lahan yang masuk LP2B dan non LP2B.
"Kami sampaikan, baik di pertemuan rutin petani, tokoh masyarakat, kita semua bergabung bermusyawarah menentukan lahan yang masuk LP2B dan non LP2B. Setelah itu kami lakukan digitasi, pemetaan, menentukan lahan yang LP2B masuk di by name, by address," ungkapnya.
"Jadi di situ ditunjukkan kepada petani, tokoh masyarakat, perangkat desa. Jadi kami tidak sendiri, tidak menentukan sendiri dari dinas, tapi yang menentukan lahan itu LP2B dan non LP2B adalah petani dan masyarakat sendiri," lanjut Juwariyah.
Kesuksesan penetapan Perda LP2B Kabupaten Lumajang adalah sebagai hasil dari proses digitasi lahan yang melibatkan secara aktif peran jajaran pemerintah desa dan kelurahan, camat, termasuk jajaran OPD terkait, BPS, BPN, juga Poktan dan HIPPA.
"Kami sebagai wilayah agraris sudah menetapkan Perda No. 7 tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ini kami lindungi supaya lahan pertanian tetap menjadi lahan pertanian, tidak difungsikan dan digunakan untuk lahan-lahan yang lain," kata Thoriqul Haq, Bupati Lumajang.
(ven)