BEI Suspensi Perdagangan Saham PT Hanson International
A
A
A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Hanson International Tbk (MYRX) di seluruh pasar pada hari ini. Dalam pengumuman resminya, BEI menjelaskan bahwa pembekuan ini dikarenakan gagal bayar atas pinjaman individual perseroan.
Diketahui, Direktur Utama Hanson International adalah Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro yang kini ditahan Kejaksaan Agung terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kejaksaan Agung menetapkan Benny Tjokro sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya.
"Sehubungan dengan Surat PT Hanson International Tbk (Perseroan) No: 006/HI-MYPD/I/2020 tanggal 15 Januari 2020 perihal Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa, disampaikan bahwa telah terjadi gagal bayar atas pinjaman individual Perseroan," ungkap BEI, Kamis (16/1/2020).
Perdagangan saham MYRX dihentikan sampai ada pengumuman Bursa lebih lanjut. Bursa selanjutnya meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Hanson International Tbk.
Diketahui, Direktur Utama Hanson International adalah Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro yang kini ditahan Kejaksaan Agung terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kejaksaan Agung menetapkan Benny Tjokro sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya.
"Sehubungan dengan Surat PT Hanson International Tbk (Perseroan) No: 006/HI-MYPD/I/2020 tanggal 15 Januari 2020 perihal Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa, disampaikan bahwa telah terjadi gagal bayar atas pinjaman individual Perseroan," ungkap BEI, Kamis (16/1/2020).
Perdagangan saham MYRX dihentikan sampai ada pengumuman Bursa lebih lanjut. Bursa selanjutnya meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Hanson International Tbk.
(fjo)