Cari Ahli Koperasi, Menteri Teten Lelang 3 Jabatan Eselon I

Jum'at, 17 Januari 2020 - 20:10 WIB
Cari Ahli Koperasi,...
Cari Ahli Koperasi, Menteri Teten Lelang 3 Jabatan Eselon I
A A A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) melelang tiga jabatan eselon I, yakni Deputi bidang Pembiayaan, Deputi bidang Restrukturisasi Usaha, dan Deputi bidang Pengawasan.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pengisian jabatan pimpinan tinggi madya Kemenkop dan UKM terbuka bagi PNS dan Non PNS. Dia berharap para pelaku dan praktisi usaha dapat mendaftarkan dirinya.

"Kami harapkan memang dari swasta, pelaku dan praktisi usaha yang kompeten dan berkualitas masuk ke jajaran kementerian supaya bisa membantu melakukan pendampingan untuk meningkatkan kemajuan ekonomi kerakyatan," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Teten melanjutkan, mereka yang mendaftar diharapkan memiliki semangat untuk mengembangkan koperasi dan UKM dan harus memiliki komitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat.

"Kriterianya yang punya track record bagus dan menunjang. Kami betul-betul membutuhkan orang yang berpengalaman di bidang koperasi. Oleh karena itu, kami buka untuk orang-orang yang punya pengalaman hebat," jelasnya.

Sementara Sekretaris Kemenkop dan UKM Rully Indrawan menambahkan, bagi calon yang berasal dari ASN (internal) harus minimal pernah menduduki asisten deputi.

"Ini kan yang dilamar Deputi atau eselon I, jadi yang melamar ya minimal pernah menduduki eselon II, namun bila dari pihak luar tentu yang kita lihat track record dan kemampuannya," ujarnya.

Selain itu, pelamar harus memiliki keahlian dan pengalaman dalam mengelola usaha di sektor riil dan keuangan. Tidak menjadi anggota parpol serta usia tidak lebih dari 58 tahun.

Assesor Sumber Daya Manusia Ahli Utama Badan Kepegawaian Negara Yulina Setiawati Ningsih mengatakan, para assesor berpegang teguh pada regulasi dan dilakukan secara obyektif dan transparan sesuai aturan. Peserta juga harus lolos seleksi administrasi. "Seleksi ini dilakukan oleh assesor-assesor profesional tersumpah yang tak bisa dipengaruhi hasilnya," kata Yulina.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
10 Provinsi di Indonesia...
10 Provinsi di Indonesia dengan Jumlah PNS Terbanyak
Kendala e-Materai, Pendaftaran...
Kendala e-Materai, Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 Diperpanjang
10 Provinsi dengan Jumlah...
10 Provinsi dengan Jumlah PNS Terbanyak, Nomor 1 Bukan Jakarta
4 Perbedaan PNS Pusat...
4 Perbedaan PNS Pusat dan Daerah, Gajinya Besaran Mana?
Kenaikan Tunjangan Kinerja...
Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Tuai Kontra Pegawai Swasta
Kabar Gembira! Lowongan...
Kabar Gembira! Lowongan Ribuan PNS Bakal Dibuka di Daerah
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
6 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
7 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
7 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
8 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
8 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
9 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved