Tingkatkan Kesejahteraan Petambak Garam, KKP Dorong Program PUGAR

Jum'at, 17 Januari 2020 - 22:01 WIB
Tingkatkan Kesejahteraan Petambak Garam, KKP Dorong Program PUGAR
Tingkatkan Kesejahteraan Petambak Garam, KKP Dorong Program PUGAR
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya meningkatkan kesejahteraan petambak garam melalui program Pengembangan Usaha Garam Rakyat (PUGAR) yang sudah berjalan sejak tahun 2016.

"KKP mendukung petambak garam baik dalam kompetensi SDM, pembangunan infrastruktur, hingga usaha untuk menstabilkan harga garam rakyat," jelas Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Aryo Hanggono, di Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Saat ini tercatat telah dibangun 24 gudang garam nasional dan integrasi lahan garam seluas 2.971 hektare di 24 kabupaten dan kota penghasil garam. Melalui program PUGAR, Aryo menjelaskan, KKP juga telah berhasil meningkatkan kualitas garam menjadi bersih dan kandungan NaCl-nya naik menjadi 91%.

"Meskipun hal ini masih kurang maksimal sehingga diperlukan pembangunan washing plant. Kalau garam kita yang kualitas 2, kita cuci (NaCl-nya) bisa sampai 99%. Target KKP saat ini adalah meningkatkan kualitas garam rakyat untuk menjadi garam industri yang dapat disalurkan ke industri aneka pangan. Saat ini impor garam untuk industri aneka pangan membutuhkan 600.000 ton," paparnya.

Tingginya permintaan garam untuk bahan baku di industri manufaktur inilah yang membuat Indonesia harus mengimpor garam. Kuota yang diberikan pada tahun 2020 ini mencapai 2,9 juta ton.

Menurut Aryo, hal ini menjadi tantangan bagi Indonesia untuk terus memperbaiki kualitas produksi garam rakyat agar dapat menutupi kebutuhan garam industri dalam negeri hingga dapat bersaing di pasar yang lebih luas.

"Antara yang diimpor dengan yang disediakan oleh tambak rakyat ada perbedaan kualitas. Kandungan NaCl kita hanya mampu di 91%, belum mampu untuk memenuhi spek industri. Yang ada di tambak rakyat banyak terserap di industri rumah tangga, pengasinan ikan, penyamakan kulit, sekitar 1,1-1,2 juta ton kebutuhannya," lanjutnya.

Di tahun 2020, sambung ia menjelaskan, strategi pemerintah dalam pengembangan usaha garam adalah Pembangunan Kawasan Ekonomi Garam yang dikelola oleh pemerintah provinsi.

Di samping itu, untuk turut andil dalam menciptakan stabilitas harga garam, KKP telah mengajukan usulan Harga Pokok Pembelian (HPP) garam sebagai data dukung pengusulan revisi Perpres 71/2015 agar komoditas garam dimasukkan sebagai bahan pokok/barang penting.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3639 seconds (0.1#10.140)