Tingkatkan Kesejahteraan Petambak Garam, KKP Dorong Program PUGAR

Jum'at, 17 Januari 2020 - 22:01 WIB
Tingkatkan Kesejahteraan...
Tingkatkan Kesejahteraan Petambak Garam, KKP Dorong Program PUGAR
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya meningkatkan kesejahteraan petambak garam melalui program Pengembangan Usaha Garam Rakyat (PUGAR) yang sudah berjalan sejak tahun 2016.

"KKP mendukung petambak garam baik dalam kompetensi SDM, pembangunan infrastruktur, hingga usaha untuk menstabilkan harga garam rakyat," jelas Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Aryo Hanggono, di Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Saat ini tercatat telah dibangun 24 gudang garam nasional dan integrasi lahan garam seluas 2.971 hektare di 24 kabupaten dan kota penghasil garam. Melalui program PUGAR, Aryo menjelaskan, KKP juga telah berhasil meningkatkan kualitas garam menjadi bersih dan kandungan NaCl-nya naik menjadi 91%.

"Meskipun hal ini masih kurang maksimal sehingga diperlukan pembangunan washing plant. Kalau garam kita yang kualitas 2, kita cuci (NaCl-nya) bisa sampai 99%. Target KKP saat ini adalah meningkatkan kualitas garam rakyat untuk menjadi garam industri yang dapat disalurkan ke industri aneka pangan. Saat ini impor garam untuk industri aneka pangan membutuhkan 600.000 ton," paparnya.

Tingginya permintaan garam untuk bahan baku di industri manufaktur inilah yang membuat Indonesia harus mengimpor garam. Kuota yang diberikan pada tahun 2020 ini mencapai 2,9 juta ton.

Menurut Aryo, hal ini menjadi tantangan bagi Indonesia untuk terus memperbaiki kualitas produksi garam rakyat agar dapat menutupi kebutuhan garam industri dalam negeri hingga dapat bersaing di pasar yang lebih luas.

"Antara yang diimpor dengan yang disediakan oleh tambak rakyat ada perbedaan kualitas. Kandungan NaCl kita hanya mampu di 91%, belum mampu untuk memenuhi spek industri. Yang ada di tambak rakyat banyak terserap di industri rumah tangga, pengasinan ikan, penyamakan kulit, sekitar 1,1-1,2 juta ton kebutuhannya," lanjutnya.

Di tahun 2020, sambung ia menjelaskan, strategi pemerintah dalam pengembangan usaha garam adalah Pembangunan Kawasan Ekonomi Garam yang dikelola oleh pemerintah provinsi.

Di samping itu, untuk turut andil dalam menciptakan stabilitas harga garam, KKP telah mengajukan usulan Harga Pokok Pembelian (HPP) garam sebagai data dukung pengusulan revisi Perpres 71/2015 agar komoditas garam dimasukkan sebagai bahan pokok/barang penting.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Output Pencucian Garam...
Output Pencucian Garam Disebut Belum Memenuhi Kebutuhan Industri
KKP Segel Lahan Proyek...
KKP Segel Lahan Proyek Reklamasi di Batam
KKP Workshop Penyuluh...
KKP Workshop Penyuluh Perikanan untuk Kembangkan Informasi
Memperkuat Ketahanan...
Memperkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Rakyat Melalui Perikanan Tangkap dan Budidaya
Bakal Impor Lagi, Garam...
Bakal Impor Lagi, Garam Rakyat Terjual 200 Ton Sebulan
Asinnya Kritik Anggota...
'Asinnya' Kritik Anggota DPR atas Rencana Impor Garam
Berita Terkini
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
8 jam yang lalu
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
9 jam yang lalu
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
11 jam yang lalu
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
11 jam yang lalu
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
12 jam yang lalu
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
13 jam yang lalu
Infografis
Kaleidoskop 2025: 6...
Kaleidoskop 2025: 6 Program Utama Pemerintahan Prabowo-Gibran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved