Kurang Transparan, KIP Sebut 85% BUMN Tidak Informatif
A
A
A
JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) RI menyebut sekitar 85% perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih pelit berbagi informasi kepada publik. Padahal, Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik telah mengatur secara khusus mengenai keterbukaan informasi di perusahaan-perusahaan pelat merah.
Menurut catatan KIP hasil monitoring ke perusahaan BUMN yang dirilis Desember 2019 lalu, tercatat BUMN kategori informatif hanya 1%, kategori menuju informatif 1%, klasifikasi cukup informatif 7%, kurang informatif 6%, dan tidak informatif 85%.
"Paling banyak tidak informatif. Monitoring yang dilakukan oleh Komisi Informasi memperlihatkan ada sekitar 85% BUMN yang tidak informatif," kata Ketua bidang Kelembagaan KIP Cecep Suryadi di Jakarta, Jumat (17/1).
Cecep menyebut, tingkat kepatuhan BUMN dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sangat rendah. Dia menilai BUMN masih jauh dari penerapan prinsip-prinsip keterbukaan informasi terutama dalam aspek menyampaikan dan menyediakan informasi kepada masyarakat. Termasuk misalnya BUMN yang tidak menyiapkan daftar informasi publik yang seharusnya diperbaharui secara berkala dan berkelanjutan.
"Ada lebih 90 BUMN yang belum mengumumkan rencana kerja dan anggarannya. BUMN tersebut tidak menyiapkan atau mengembangkan sistem yang memungkinkan bagi masyarakat untuk mengetahui apa rencana yang sedang dilakukan. Padahal aspek ini sangat penting," terangnya.
Padahal, sambung Cecep, keterbukan informasi kepada publik adalah salah satu upaya untuk menutup celah terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran dan praktek korupsi.
Akibat tidak transparannya informasi maka celah atau peluang pennyalahgunaan anggaran dan sebagainya semakin terbuka seperti kasus Jiwasraya yang mencuat belakangan ini. "Beberapa kasus korupsi yang mengemuka belakangan akibat tidak transparannya pengelolaan BUMN," bebernya.
Cecep mengapresiasi langkah yang diambil oleh Menteri BUMN, Erick Thohir dalam melakukan pembenahan di tubuh perusahaan pelat merah tersebut. Namun, saran dia, kebijakan yang diambil Erick harus dilakukan secara komprehensif. "Kementrian BUMN melakukan pembenahan di tubuh BUMN harus dilakukan secara komprehensif dan inilah momentum strategis," pungkasnya.
Menurut catatan KIP hasil monitoring ke perusahaan BUMN yang dirilis Desember 2019 lalu, tercatat BUMN kategori informatif hanya 1%, kategori menuju informatif 1%, klasifikasi cukup informatif 7%, kurang informatif 6%, dan tidak informatif 85%.
"Paling banyak tidak informatif. Monitoring yang dilakukan oleh Komisi Informasi memperlihatkan ada sekitar 85% BUMN yang tidak informatif," kata Ketua bidang Kelembagaan KIP Cecep Suryadi di Jakarta, Jumat (17/1).
Cecep menyebut, tingkat kepatuhan BUMN dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sangat rendah. Dia menilai BUMN masih jauh dari penerapan prinsip-prinsip keterbukaan informasi terutama dalam aspek menyampaikan dan menyediakan informasi kepada masyarakat. Termasuk misalnya BUMN yang tidak menyiapkan daftar informasi publik yang seharusnya diperbaharui secara berkala dan berkelanjutan.
"Ada lebih 90 BUMN yang belum mengumumkan rencana kerja dan anggarannya. BUMN tersebut tidak menyiapkan atau mengembangkan sistem yang memungkinkan bagi masyarakat untuk mengetahui apa rencana yang sedang dilakukan. Padahal aspek ini sangat penting," terangnya.
Padahal, sambung Cecep, keterbukan informasi kepada publik adalah salah satu upaya untuk menutup celah terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran dan praktek korupsi.
Akibat tidak transparannya informasi maka celah atau peluang pennyalahgunaan anggaran dan sebagainya semakin terbuka seperti kasus Jiwasraya yang mencuat belakangan ini. "Beberapa kasus korupsi yang mengemuka belakangan akibat tidak transparannya pengelolaan BUMN," bebernya.
Cecep mengapresiasi langkah yang diambil oleh Menteri BUMN, Erick Thohir dalam melakukan pembenahan di tubuh perusahaan pelat merah tersebut. Namun, saran dia, kebijakan yang diambil Erick harus dilakukan secara komprehensif. "Kementrian BUMN melakukan pembenahan di tubuh BUMN harus dilakukan secara komprehensif dan inilah momentum strategis," pungkasnya.
(ind)