Medsos Jadi Indikator Kualitas Keterbukaan Publik, PPID Dituntut Kreatif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) terapkan media sosial atau medsos sebagai salah satu indikator kualitas keterbukaan informasi publik di badan publik. Pasalnya, penggunaan medsos makin deras dan arus informasi publik kian dibutuhkan di media sosial.
Penerapan tersebut salah satunya melalui Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) 2022. Dalam Monev, dinilai sejauh mana badan publik, khususnya badan publik negara, menjalankan kewajiban-kewajiban layanan informasi kepada masyarakat sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.
Komisioner KIP Handoko Agung Saputro mengatakan, saat ini KIP mulai serius menerapkan media sosial karena pesatnya arus penyampaian informasi.
“Kami juga melihat sudah berapa lama media sosial sudah dibuat oleh badan publik, kalau baru beberapa hari ya tidak masuk hitungan. Setidaknya kurang lebih satu tahun badan publik telah memanfaatkan media sosial,” ujar Handoko, Rabu (10/8/2022).
Dia memaparkan, berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021, ternyata terdapat 136 Badan Publik dengan Klasifikasi Kurang Informatif dan Tidak Informatif dari 6 Kategori Badan Publik.
Oleh karena itulah KIP melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan tema “Optimalisasi Peran PPID dalam Layanan Informasi Publik di Era Digital”.
Bimtek diselenggarakan secara daring dan tatap muka (hybrid) dengan dihadiri badan publik yang terdiri dari dua Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LN/LPNK), 14 Lembaga Non Struktural, 3 Pemerintah Provinsi, 34 BUMN, hingga 34 Perguruan Tinggi Negeri.
Praktisi media sosial Yudo Widiyanto yang hadir dalam acara tersebut mengatakan, di era digital ini PPID harus aktif karena media sosial sifatnya dua arah. “Jangan cuma sekedar upload informasi publik ke website terus tugas selesai,” tandas Yudo.
Penerapan tersebut salah satunya melalui Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) 2022. Dalam Monev, dinilai sejauh mana badan publik, khususnya badan publik negara, menjalankan kewajiban-kewajiban layanan informasi kepada masyarakat sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.
Komisioner KIP Handoko Agung Saputro mengatakan, saat ini KIP mulai serius menerapkan media sosial karena pesatnya arus penyampaian informasi.
“Kami juga melihat sudah berapa lama media sosial sudah dibuat oleh badan publik, kalau baru beberapa hari ya tidak masuk hitungan. Setidaknya kurang lebih satu tahun badan publik telah memanfaatkan media sosial,” ujar Handoko, Rabu (10/8/2022).
Dia memaparkan, berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021, ternyata terdapat 136 Badan Publik dengan Klasifikasi Kurang Informatif dan Tidak Informatif dari 6 Kategori Badan Publik.
Oleh karena itulah KIP melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan tema “Optimalisasi Peran PPID dalam Layanan Informasi Publik di Era Digital”.
Bimtek diselenggarakan secara daring dan tatap muka (hybrid) dengan dihadiri badan publik yang terdiri dari dua Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LN/LPNK), 14 Lembaga Non Struktural, 3 Pemerintah Provinsi, 34 BUMN, hingga 34 Perguruan Tinggi Negeri.
Praktisi media sosial Yudo Widiyanto yang hadir dalam acara tersebut mengatakan, di era digital ini PPID harus aktif karena media sosial sifatnya dua arah. “Jangan cuma sekedar upload informasi publik ke website terus tugas selesai,” tandas Yudo.