Rencana Peleburan Asabri dan BP Jamstotek Dinilai Bisa Ganggu Dana Pekerja
A
A
A
JAKARTA - Rencana peleburan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Kesejahteraan (BPJamsostek) dinilai akan merugikan. Rencana peleburan itu tertuang dalam Pasal 65 ayat 1 UU BPJS. Lewat aturan ini, Asabri dan Taspen akan dilebur ke BP Jamsostek pada 2029.
Ketua Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, sistem kerja BUMN beda dengan sistem di BPJS sebagai badan hukum publik. Jikapun Asabri dan Taspen diserahkan ke BPJamsostek, maka pegelolaan dana bisa diawasi oleh sistem yang diatur oleh UU 24 dan program yang dilakukan sudah pasti sesuai UU yang mengaturnya.
"Tentunya dana pensiunan PNS dan swasta akan dibedakan posnya sehingga dana pekerja, tidak digunakan untuk membayar pensiunan PNS saat ini," ujar Timboel Siregar saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (20/1/2020).
Dia menilai, jika pemerintah menyelesaikan masalah Asabri dengan mentransformasi ke BPJS Ketenagakerjaan, maka ini sangat merugikan buruh karena dana buruh diduga akan digunakan untuk menyelesaikan masalah dalam Asabri. "Saya berharap pemerintah segera menyelesaikan masalah Asabri, tanpa mengganggu dana buruh di BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Sementara itu proses peleburan PT Asabri (Persero) dan PT Taspen (Persero) ke BP Jamsostek sepertinya akan terus berjalan. Sebelumnya Asabri juga tengah mendapat sorotan. Sebab, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengungkap adanya dugaan korupsi Rp 10 triliun lebih di perusahaan ini. Selain itu, hampir 90% dari portofolio saham Asabri di pasar modal berguguran.
Ketua Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, sistem kerja BUMN beda dengan sistem di BPJS sebagai badan hukum publik. Jikapun Asabri dan Taspen diserahkan ke BPJamsostek, maka pegelolaan dana bisa diawasi oleh sistem yang diatur oleh UU 24 dan program yang dilakukan sudah pasti sesuai UU yang mengaturnya.
"Tentunya dana pensiunan PNS dan swasta akan dibedakan posnya sehingga dana pekerja, tidak digunakan untuk membayar pensiunan PNS saat ini," ujar Timboel Siregar saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (20/1/2020).
Dia menilai, jika pemerintah menyelesaikan masalah Asabri dengan mentransformasi ke BPJS Ketenagakerjaan, maka ini sangat merugikan buruh karena dana buruh diduga akan digunakan untuk menyelesaikan masalah dalam Asabri. "Saya berharap pemerintah segera menyelesaikan masalah Asabri, tanpa mengganggu dana buruh di BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Sementara itu proses peleburan PT Asabri (Persero) dan PT Taspen (Persero) ke BP Jamsostek sepertinya akan terus berjalan. Sebelumnya Asabri juga tengah mendapat sorotan. Sebab, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengungkap adanya dugaan korupsi Rp 10 triliun lebih di perusahaan ini. Selain itu, hampir 90% dari portofolio saham Asabri di pasar modal berguguran.
(akr)