Berasuransi Sambil Berwakaf di Asuransi Allianz Syariah

Selasa, 21 Januari 2020 - 12:59 WIB
Berasuransi Sambil Berwakaf...
Berasuransi Sambil Berwakaf di Asuransi Allianz Syariah
A A A
Dana wakaf pada produk unit link syariah AlliSya Protection Plus dialokasikan dari manfaat asuransi, baik dari santunan asuransi maupun dana investasi yang terkumpul.

Unit Usaha Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Syariah) terus berinovasi dengan menghadirkan fitur-fitur terbaru pada produk yang dipasarkan. Salah satunya adalah dengan mengembangkan fitur wakaf pada produk asuransi unit link syariah.

Dengan berpartisipasi pada produk, fitur wakaf yang diluncurkan pada Mei 2019 ini memudahkan nasabah untuk tidak hanya mendapatkan manfaat asuransi, tetapi juga bisa berwakaf yang nantinya disalurkan kepada program-program sosial untuk kesejahteraan masyarakat umum.

Wakaf adalah amalan berupa penyerahan sebagian harta benda milik seseorang untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum.

Berwakaf sangat dianjurkan karena pahalanya akan terus mengalir kepada wakif (yang berwakaf) selama harta yang diwakafkan dimanfaatkan untuk berbagai keperluan dan kesejahteraan masyarakat sesuai prinsip syariah."Melalui polis asuransi syariah , berwakaf bisa dilakukan secara lebih praktis, tidak harus menunggu terkumpul harta dalam jumlah banyak karena dilakukan bersamaan dengan pembayaran kontribusi. Kita meyakini bahwa dengan berwakaf, pahala akan terus mengalir bahkan ketika kita sudah tiada," kata Yoga Prasetyo, Pimpinan Unit Usaha Syariah, Allianz Life Indonesia.

“Pada produk unit link, dana wakaf bisa dialokasikan dari manfaat asuransi berupa santunan asuransi maksimal 45 persen atau dari dana investasi yang besarnya maksimal 30 persen, ataubahkan dari keduanya," lanjut Yoga.

Proses penambahan fitur wakaf pada produk sama dengan proses administrasi yang biasa dilakukan tanpa fitur wakaf. Perbedaannya, peserta asuransi dan salah satu penerima manfaat perlu mengisi dan menandatangani wa’ad atau janji wakaf.

Untuk memastikan dana wakaf dikelola sebagaimana mestinya, Allianz Life Syariah bekerja sama dengan empat nazhir (pengelola wakaf) yang tercatat di Badan Wakaf Indonesia (BWI). Keempat nazhir ini adalah Dompet Dhuafa, Inisiatif Wakaf (I-wakaf), Rumah Wakaf Indonesia, serta Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar.

Pada saat jatuh tempo, atau ketika klaim dibayarkan, lembaga pengelola wakaf ini akan mengelola dan mengembangkan dana wakaf yang diterima sesuai dengan peruntukannya. Tugas dan wewenang lembaga ini meliputi administrasi harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf dengan amanah, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf serta melaporkan pelaksanaan tugasnya dalam mengelola dan mengembangkan dana wakaf kepada BWI.

Yoga Prasetyo menyakini Fitur Wakaf Asuransi akan diminati pasar asuransi di Indonesia karena memberi kemudahan dalam berwakaf. Produk ini juga akan mendapat sambutan positif, seiring meningkatnya semangat keberagamaan dan tren kepedulian sosial masyarakat Indonesia.
(alf)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8588 seconds (0.1#10.140)