Omnibus Law Dipastikan Tak Hapus IMB

Selasa, 21 Januari 2020 - 15:45 WIB
Omnibus Law Dipastikan...
Omnibus Law Dipastikan Tak Hapus IMB
A A A
JAKARTA - Isu penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan memasukkannya dalam Omnibus Law dipastikan tidak akan terjadi, seperti disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono. Sebelumnya perizinan yang tumpang tindih dan birokrasi yang kompleks dalam IMB ditenggarai menghambat iklim investasi dan mengundang pelanggaran di lapangan sehingga muncul wacana penghapusan.

"Itu kan isu besar dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, ada di klaster pertama yaitu Penyederhanaan Perizinan Berusaha. Tapi enggak kita hapuskan," ujar Susiwijono di Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Seperti diketahui Omnibus Law ini ada 11 cluster dan 82 Undang-Undang yang disinergikan jadi satu. Lebih lanjut, Susiwijono menjelaskan perizinan dasar yang penting adalah izin Lokasi, Lingkungan dan Bangunan Gedung. Termasuk persoalan izin lokasi akan digantikan dengan penggunaan Peta Digital Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Kemudian pengintegrasian Rencana Tata Ruang (matra darat) dan Rencana Zonasi (matra laut). Namun, Susiwijono mengatakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Dampak lingkungan (AMDAL) tidak dihapus sama sekali, tapi analisisnya berdasarkan risiko usaha. “Jadi intinya, kita tidak ada menghapus sama sekali IMB dan Amdal, namun yang dilakukan adalah membuat standar berdasarkan risiko dari masing-masing usaha tersebut,” jelasnya.

Dalam klaster 1 sendiri, terbagi atas 18 sub klaster, yaitu Lokasi, Lingkungan, Bangunan Gedung, Sektor Pertanian, Sektor Kehutanan, Sektor Kelautan Perikanan, Sektor ESDM, Sektor Ketenaganukliran, Sektor Perindustrian, Sektor Perdagangan, Sektor Kesehatan Obat & Makanan, Sektor Pariwisata, Sektor Pendidikan, Sektor Keagamaan, Sektor Perhubungan, Sektor PUPR, Sektor Pos & Telekomunikasi, Sektor Pertahanan & Keamanan.

Dalam pembahasan terakhir, terdapat 52 UU dan 770 pasal terdampak yang termasuk dalam klaster pertama. Pemerintah berencana merevisi 82 undang-undang dan 1.194 pasal dalam membentuk omnibus law Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja, yang akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Januari 2020.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Simalakama Omnibus Law’...
Simalakama 'Omnibus Law’ Cipta Kerja
Menimbang Omnibus Law...
Menimbang Omnibus Law Cipta Kerja
Omnibus Law Disahkan...
Omnibus Law Disahkan DPR, Ini Keresahan Mahasiswa yang Siap Cari Kerja
Undang-undang Cipta...
Undang-undang Cipta Kerja Harus Jamin Pacu Ekonomi
Presiden Jokowi Resmi...
Presiden Jokowi Resmi Teken Undang-undang Cipta Kerja
Kisah Kejar Setoran...
Kisah Kejar Setoran RUU Ciptaker, Dikebut dalam 64 Kali Rapat Secara Nonstop
Berita Terkini
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
1 jam yang lalu
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
2 jam yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
3 jam yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
3 jam yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
4 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved