Omnibus Law Dipastikan Tak Hapus IMB

Selasa, 21 Januari 2020 - 15:45 WIB
Omnibus Law Dipastikan Tak Hapus IMB
Omnibus Law Dipastikan Tak Hapus IMB
A A A
JAKARTA - Isu penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan memasukkannya dalam Omnibus Law dipastikan tidak akan terjadi, seperti disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono. Sebelumnya perizinan yang tumpang tindih dan birokrasi yang kompleks dalam IMB ditenggarai menghambat iklim investasi dan mengundang pelanggaran di lapangan sehingga muncul wacana penghapusan.

"Itu kan isu besar dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, ada di klaster pertama yaitu Penyederhanaan Perizinan Berusaha. Tapi enggak kita hapuskan," ujar Susiwijono di Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Seperti diketahui Omnibus Law ini ada 11 cluster dan 82 Undang-Undang yang disinergikan jadi satu. Lebih lanjut, Susiwijono menjelaskan perizinan dasar yang penting adalah izin Lokasi, Lingkungan dan Bangunan Gedung. Termasuk persoalan izin lokasi akan digantikan dengan penggunaan Peta Digital Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Kemudian pengintegrasian Rencana Tata Ruang (matra darat) dan Rencana Zonasi (matra laut). Namun, Susiwijono mengatakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Dampak lingkungan (AMDAL) tidak dihapus sama sekali, tapi analisisnya berdasarkan risiko usaha. “Jadi intinya, kita tidak ada menghapus sama sekali IMB dan Amdal, namun yang dilakukan adalah membuat standar berdasarkan risiko dari masing-masing usaha tersebut,” jelasnya.

Dalam klaster 1 sendiri, terbagi atas 18 sub klaster, yaitu Lokasi, Lingkungan, Bangunan Gedung, Sektor Pertanian, Sektor Kehutanan, Sektor Kelautan Perikanan, Sektor ESDM, Sektor Ketenaganukliran, Sektor Perindustrian, Sektor Perdagangan, Sektor Kesehatan Obat & Makanan, Sektor Pariwisata, Sektor Pendidikan, Sektor Keagamaan, Sektor Perhubungan, Sektor PUPR, Sektor Pos & Telekomunikasi, Sektor Pertahanan & Keamanan.

Dalam pembahasan terakhir, terdapat 52 UU dan 770 pasal terdampak yang termasuk dalam klaster pertama. Pemerintah berencana merevisi 82 undang-undang dan 1.194 pasal dalam membentuk omnibus law Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja, yang akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Januari 2020.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6030 seconds (0.1#10.140)