Kisah Kejar Setoran RUU Ciptaker, Dikebut dalam 64 Kali Rapat Secara Nonstop
Senin, 05 Oktober 2020 - 20:27 WIB
loading...
Ini kisah RUU Ciptaker yang ngotot disahkan oleh para wakil rakyat, yang dilakukan mulai hari Senin sampai Minggu (weekend) dari pagi sampai dengan malam (dini hari) bahkan Masa Reses-pun tetap rapat. Foto/Infografis SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR membacakan laporan pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang dibahas di Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR bersama dengan pemerintah. RUU kontroversial ini beres dibahas dalam 64 kali rapat yang dilakukan nonstop Senin-Minggu, pagi hingga malam dan juga di waktu reses.
(Baca Juga: Tok, Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Cipta Kerja )
“Untuk melaksanakan pengambilan keputusan atas Pembicaraan Tingkat II RUU tentang Cipta Kerja. Perkenankan kami atas nama Badan Legislasi menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja, yang mengacu pada ketentuan Pasal 105 huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10/2020).
Politikus Gerindra ini menjelaskan, sesuai dengan penugasan Badan Musyawarah (Bamus) kepada Baleg untuk melakukan pembahasan RUU tentang Ciptaker, maka Baleg bersama Pemerintah dan DPD telah melaksanakan Rapat sebanyak 64 kali, 2 kali Rapat Kerja, 56 kali Rapat Panja, dan 6 kali Rapat Timus/Timsin.
“Yang dilakukan mulai hari Senin sampai dengan Minggu (weekend) dari pagi sampai dengan malam (dini hari) bahkan Masa Reses-pun tetap melaksanakan rapat baik di gedung DPR maupun di luar gedung DPR,” paparnya.
(Baca Juga: Tok, Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Cipta Kerja )
“Untuk melaksanakan pengambilan keputusan atas Pembicaraan Tingkat II RUU tentang Cipta Kerja. Perkenankan kami atas nama Badan Legislasi menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja, yang mengacu pada ketentuan Pasal 105 huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10/2020).
Politikus Gerindra ini menjelaskan, sesuai dengan penugasan Badan Musyawarah (Bamus) kepada Baleg untuk melakukan pembahasan RUU tentang Ciptaker, maka Baleg bersama Pemerintah dan DPD telah melaksanakan Rapat sebanyak 64 kali, 2 kali Rapat Kerja, 56 kali Rapat Panja, dan 6 kali Rapat Timus/Timsin.
“Yang dilakukan mulai hari Senin sampai dengan Minggu (weekend) dari pagi sampai dengan malam (dini hari) bahkan Masa Reses-pun tetap melaksanakan rapat baik di gedung DPR maupun di luar gedung DPR,” paparnya.
Lihat Juga :