Kisah Kejar Setoran RUU Ciptaker, Dikebut dalam 64 Kali Rapat Secara Nonstop

Senin, 05 Oktober 2020 - 20:27 WIB
loading...
Kisah Kejar Setoran RUU Ciptaker, Dikebut dalam 64 Kali Rapat Secara Nonstop
Ini kisah RUU Ciptaker yang ngotot disahkan oleh para wakil rakyat, yang dilakukan mulai hari Senin sampai Minggu (weekend) dari pagi sampai dengan malam (dini hari) bahkan Masa Reses-pun tetap rapat. Foto/Infografis SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR membacakan laporan pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang dibahas di Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR bersama dengan pemerintah. RUU kontroversial ini beres dibahas dalam 64 kali rapat yang dilakukan nonstop Senin-Minggu, pagi hingga malam dan juga di waktu reses.

(Baca Juga: Tok, Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Cipta Kerja )

“Untuk melaksanakan pengambilan keputusan atas Pembicaraan Tingkat II RUU tentang Cipta Kerja. Perkenankan kami atas nama Badan Legislasi menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja, yang mengacu pada ketentuan Pasal 105 huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10/2020).

Politikus Gerindra ini menjelaskan, sesuai dengan penugasan Badan Musyawarah (Bamus) kepada Baleg untuk melakukan pembahasan RUU tentang Ciptaker, maka Baleg bersama Pemerintah dan DPD telah melaksanakan Rapat sebanyak 64 kali, 2 kali Rapat Kerja, 56 kali Rapat Panja, dan 6 kali Rapat Timus/Timsin.

“Yang dilakukan mulai hari Senin sampai dengan Minggu (weekend) dari pagi sampai dengan malam (dini hari) bahkan Masa Reses-pun tetap melaksanakan rapat baik di gedung DPR maupun di luar gedung DPR,” paparnya.

(Baca Juga: Catat Nih Janji Pemerintah! Cuti Haid dan Hamil Tidak Dihapus )

Menurut pria yang akrab disapa Maman ini, meskipun pelaksanaan rapat dilakukan dengan jadwal yang ketat, namun pelaksanaan rapat tetap mengikuti Protokol Covid-19 dengan ketat, yaitu pembatasan waktu rapat setiap sesi pembahasan, ruangan rapat selalu dibersihkan dengan penyemprotan/pengasapan disinfektan, penyinaran dengan sinar UVD dan secara berkala 1 kali dalam seminggu dilakukan swab-test untuk Anggota Panja, staf, dan Tim Pendukung.

(Baca Juga: Drama Pengesahan RUU Cipta Kerja, Tangisan hingga Aksi Walk Out )

“Pelaksanaan Rapat di tengah-tengah Pandemi Covid-19 tentunya juga mengalami katerbatasan, hambatan, dan kendala yang harus dihadapi, namun berkat dukungan, semangat, dan rasa tanggungjawab yang tinggi dari seluruh Anggota Baleg, khususnya Anggota Panja bersama Pemerintah dan DPD RI hambatan/kendala yang dihadapi dapat dilalui dengan baik,” terang Maman.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1865 seconds (0.1#10.140)