Tangani Masalah Aset Tanah, Mandiri Gandeng Kementerian Agraria
A
A
A
JAKARTA - PT Bank Mandiri Tbk (Bank Mandiri) bekerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam proses penyelesaian permasalahan pengelolaan aset tanah dan penerapan layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el).
Kerjasama ini dapat membantu perseroan dalam mengoptimalkan nilai dan manfaat yang dihasilkan oleh aset-aset tetap tidak bergerak perseroan.
Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri Donsuwan Simatupang mengatakan, saat ini Bank Mandiri memiliki aset tetap tidak bergerak, berupa tanah, bangunan yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total nilai sebesar Rp38,25 triliun.
“Kerjasama ini juga bagian dari keinginan kami untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dalam berbagai proses bisnis dan operasional, termasuk dalam pengurusan status aset Bank Mandiri agar memiliki kepastian hukum yang tetap," kata Donsuwan saat penandatangan MoU dan Perjanjian Kerjasama di Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Beberapa permasalahan terkait aset tanah yang dihadapi Bank Mandiri antara lain status tanah yang belum sertifikat, adanya klaim kepemilikan sepihak tanpa didukung dokumen yang kuat, serta penggunaan lahan tanpa izin.
Kerjasama pengelolaan permasalahan tanah tersebut, sebenarnya merupakan kelanjutan dari kesepakatan serupa yang telah terjalin sejak 2014 lalu.
"Dalam kerjasama yang baru ini, kami juga memberikan komitmen penuh perseroan kepada Kementerian Agraria & Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dalam penerapan layanan HT-el untuk pendaftaran Hak Tanggungan dan Roya dalam rangka peningkatan kemudahan pengurusan pertanahan," ungkap dia.
Donsuwan berharap, komitmen tersebut dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan serta pencapaian target-target Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Kerjasama ini dapat membantu perseroan dalam mengoptimalkan nilai dan manfaat yang dihasilkan oleh aset-aset tetap tidak bergerak perseroan.
Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri Donsuwan Simatupang mengatakan, saat ini Bank Mandiri memiliki aset tetap tidak bergerak, berupa tanah, bangunan yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total nilai sebesar Rp38,25 triliun.
“Kerjasama ini juga bagian dari keinginan kami untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dalam berbagai proses bisnis dan operasional, termasuk dalam pengurusan status aset Bank Mandiri agar memiliki kepastian hukum yang tetap," kata Donsuwan saat penandatangan MoU dan Perjanjian Kerjasama di Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Beberapa permasalahan terkait aset tanah yang dihadapi Bank Mandiri antara lain status tanah yang belum sertifikat, adanya klaim kepemilikan sepihak tanpa didukung dokumen yang kuat, serta penggunaan lahan tanpa izin.
Kerjasama pengelolaan permasalahan tanah tersebut, sebenarnya merupakan kelanjutan dari kesepakatan serupa yang telah terjalin sejak 2014 lalu.
"Dalam kerjasama yang baru ini, kami juga memberikan komitmen penuh perseroan kepada Kementerian Agraria & Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dalam penerapan layanan HT-el untuk pendaftaran Hak Tanggungan dan Roya dalam rangka peningkatan kemudahan pengurusan pertanahan," ungkap dia.
Donsuwan berharap, komitmen tersebut dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan serta pencapaian target-target Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
(ind)