Kementerian ATR/BPN Akan Tertibkan Lahan yang Terlantar

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 23:36 WIB
loading...
Kementerian ATR/BPN...
Lahan terlantar akan ditertibkan sesuai aturan yang tertuang dalam PP Nomor 20 Tahun 2021. Foto/Dok.
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Turunan Undang-Undang Cipta Kerja di Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.

Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Budi Situmorang menjelaskan bahwa posisi pengendalian dan penertiban tanah dan ruang menjadi posisi sentral saat ini. Rencana dan pemanfaatan ruang serta pemberian hak atas tanah telah dilaksanakan. Sehingga saatnya melakukan pengendalian dan penertiban tanah dan ruang. ‘’Hal ini adalah rangka terwujudnya tertib pertanahan dan tata ruang,” jelas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Budi Situmorang dalamketerangan tertulisnya Jumat (22/10/2021).

(Baca Juga : Atasi Konflik Agraria di Destinasi Labuan Bajo, Pemerintah Adopsi Prinsip LUCIS )

Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah Iskandar Syah menyatakan, bahwa Substansi PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah Iskandar Syah menyatakan, PP No. 20 Tahun 2021 memberikan amanat kepada Kementerian ATR/BPN untuk melakukan penertiban dan pendayagunaan terhadap kawasan telantar. ‘’Sehingga dibutuhkan sinergi dengan kementerian dan instansi terkait dan pemerintah daerah,” imbuh Iskandar.

(Baca Juga : Diguyur Diskon Pajak, Investor Bakal Berburu Cuan Saham Properti & Otomotif )

Sedangkan Direktur Pengendalian Hak Atas, Alih Fungsi Lahan, Kawasan dan Wilayah Tertentu, Asnawaty menyampaikan, saat ini tengah disusun rancangan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN tentang Pengendalian dan Penertiban Pertanahan. Rancangan peraturan tersebut untuk menjawab tantangan keharusan dilakukannya pengendalian dan penertiban terhadap seluruh aspek pertanahan agar sesuai dengan kewajiban yang diberikan dalam pemberian hak atau dasar penguasaan atas tanah.
(dar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Menteri ATR Nusron Wahid...
Menteri ATR Nusron Wahid Akui Mayoritas Tanah di Indonesia Dikuasai Kelompok Tertentu
Jangan Cemas, Pemegang...
Jangan Cemas, Pemegang Girik Tetap Bisa Ubah Sertifikat Tanah Jadi SHM
Badan Bank Tanah Bisa...
Badan Bank Tanah Bisa Jadi Solusi Pengelolaan Lahan Eks HGU
Sebelum 2016, Perkebunan...
Sebelum 2016, Perkebunan Tanpa HGU Tak Otomatis Langgar Hukum
Ubah SHGB Jadi SHM,...
Ubah SHGB Jadi SHM, Begini Syarat dan Prosedurnya
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Rekomendasi
Apresiasi Penunjukan...
Apresiasi Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala BGN, Amos Simanjuntak: Pilihan Tepat
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps 20: Kedekatan Elio dan Arumi Semakin Menjadi Sorotan
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
Berita Terkini
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
Infografis
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved