Kemenhub Undang Stakeholder Bahas Odol dan Keselamatan Lalu Lintas

Rabu, 22 Januari 2020 - 19:23 WIB
Kemenhub Undang Stakeholder...
Kemenhub Undang Stakeholder Bahas Odol dan Keselamatan Lalu Lintas
A A A
JAKARTA - Menindaklanjuti rencana penundaan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) sesuai permintaan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelumnya, Kementerian Perhubungan menggelar rapat membahas rencana implementasi penertiban ODOL di Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa ODOL adalah sebuah tindak pidana yang harus diberantas. Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi menegaskan bahwa beberapa jembatan timbang telah dilakukan tilang elektroniknya. "Jembatan timbang memang kewenangannya ada di pemerintah pusat yaitu di kami dan sudah ada pendampingan dari swasta sejak tahun 2017. Banyak perbaikan yang sudah dilakukan baik dari segi Sumber Daya Manusia (SDM), sistemnya, dan lainnya. Ke depannya akan dibangun Jembatan Timbang Online (JTO), beberapa daerah bahkan sudah ada daerah yang JTO nya sudah berlaku,” ujar Budi di depan Korlantas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Chrysnanda Dwilaksana, Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri berpendapat bahwa sistem online harus dibangun untuk memberantas ODOL dan ketertiban berlalu lintas, selain itu Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga harus diterapkan. Chrysnanda mengatakan bahwa Korlantas Polri sepakat bahwa ODOL itu adalah pidana. “Kita semua harus sadar bahwa keselamatan itu yang utama,” ujar Chrysnanda.

“Terkait ODOL, pengusaha harus dikenakan sanksi, karena ODOL merupakan tindak pidana. Kita sering tidak perduli terhadap keselamatan. Maka untuk road safety menurut saya safety driving centre harus jadi. ETLE juga harus diterapkan. Secara konsep dan teori sudah paripurna. Mari kita sekarang berani, tidak sungkan-sungkan lagi,” tegas Chrysnanda.

Selain itu, tak hanya soal ODOL yang dibahas namun juga terkait Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasca Kecelakaan di Pagar Alam dan Subang serta Penanganan Penyelenggaraan Transportasi Online.

Rachman Arief Direktur Pengembangan Jaringan Jalan, Direktorat Jenderal Bina Marga KemenPUPR menanggapi kecelakaan di Pagar Alam dan Subang. “Berdasarkan data kami, total blackspot di seluruh Indonesia ada 249. Secara bertahap sudah kami identifikasi jenis-jenis penangangan untuk memperbaiki lokasi blackspot tersebut,” kata Rachman.

Selain itu terkait keselamatan untuk Tanjakan Emen, Rachman mengatakan sudah ada membuat jalur penyelamat di 3 titik. Rachman juga menjelaskan bahwa pihaknya menyadari bahwa terkait ODOL perlu sebuah gudang untuk menampung muatan yang berlebih.

“Dari dulu masalahnya JT itu bagaimana barangnya diturunkan setelah kendaraan dinyatakan muatannya berlebih, tidak ada gudang. Berikutnya bagaimana kita berkomitmen bersama-sama untuk melakukan percontohan ini. Untuk tol dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah dibuat Weigh in Motion (WIM) di beberapa titik,” jelas Rachman.

Sebelumnya terkait penanganan Truk ODOL, Kemenhub dan Kemenperin telah bersepakat akan memberlakukan pengecualian untuk kendaraan ODOL yang mengangkut semen, baja, kaca lembaran, beton ringan, air minum dalam kemasan hingga maksimal tahun 2022. Meski demikian semula pada 31 Desember Kemenperin meminta peninjauan kembali dan penyesuaian waktu kebijakan Zero ODOL hingga 2023-2025. Hal inilah yang tidak dapat dipenuhi seluruhnya oleh Kemenhub karena telah ditetapkan pada road map pada tahun 2021 akan Zero ODOL.

Ditjen Hubdat dalam waktu dekat akan mengundang operator angkutan barang, angkutan reguler barang, dan angkutan pariwisata untuk sosialisasi mengenai keselamatan. “Ini tahap awal untuk melakukan kerja sama selanjutnya dalam acara seperti festival angkutan yang pada akhirnya untuk menggiring bahwa pengusaha angkutan harus mengutamakan keselamatan. Menyelenggarakan angkutan oke, tapi keselamatan harus menjadi yang utama,” jelas Dirjen Budi.

Dalam acara hari ini hadir juga sebagai peserta diskusi yaitu Darmaningtyas sebagai pengamat transportasi dari Instran, Djoko Setijowarno yaitu pengamat transportasi Unika Soegijapranata, Agus Taufik dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Azas Tigor dari Fakta Indonesia, Agus Pambagio selaku pengamat transportasi.

Turut mendampingi Dirjen Budi yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Cucu Mulyana, Direktur Prasarana Transportasi Jalan M. Risal Wasal, Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani, dan Direktur Lalu Lintas Jalan Pandu Yunianto.
(akn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Jalankan Prinsip Pola...
Jalankan Prinsip Pola Kemitraan, Kemenhub Raih Penghargaan dari KPPU
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Hapus Monopoli Jasa...
Hapus Monopoli Jasa Kepelabuhanan, Ditjen Hubla Teken Perjanjian Konsesi dengan PT LIS
Persiapkan SDM Unggul,...
Persiapkan SDM Unggul, Kemenhub Kini Punya Program Studi Magister Terapan
Insiden Trigana Air...
Insiden Trigana Air di Bandara Sentani, Kemenhub Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
Berita Terkini
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
2 jam yang lalu
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
3 jam yang lalu
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
3 jam yang lalu
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
4 jam yang lalu
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
5 jam yang lalu
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
7 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved