Barang Kiriman Luar Negeri Rp42.000 Kena Bea Berawal dari Usulan Pengusaha

Kamis, 23 Januari 2020 - 17:07 WIB
Barang Kiriman Luar Negeri Rp42.000 Kena Bea Berawal dari Usulan Pengusaha
Barang Kiriman Luar Negeri Rp42.000 Kena Bea Berawal dari Usulan Pengusaha
A A A
JAKARTA - Kalangan pelaku usaha mengapresiasi langkah Bea Cukai yang telah menetapkan ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199/PMK.04/2019. Dalam aturan tersebut, Bea Cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari sebelumnya USD75 menjadi USD3 per kiriman. Aturan ini mulai berlaku pada 30 Januari 2020.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, penurunan tersebut memang permintaan pelaku usaha dalam negeri khususnya produsen dan pengrajin yang merasakan dampak e-commerce kiriman sangat besar pengaruhnya. Dalam catatannya, data barang kiriman yang masuk ke Indonesia pada tahun 2019 mencapai 57,9 juta paket (consignment note). Angka ini melonjak dari tahun 2017 yang hanya 6,1 juta paket dan 2018 sebanyak 19,5 juta paket.

"Ini yang kami khawatirkan mulai mengganggu industri kecil dan menengah (IKM), termasuk pengrajin. Oleh karena itu, kami memang meminta kepada pemerintah untuk membuat kesetaraan level of playing field, tingkat kompetisi yang adil. Utamanya dari tarif," ujarnya di Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Hariyadi melanjutkan, dari 57,9 juta paket tersebut, sebanyak 45 juta paket barang eks luar negeri yang ditransitkan melalui Batam dan ditransaksikan melalui e-commerce. "Ini dianggap tidak fair dalam kaitan kompetisi dari segi harga jual. Karena itu, kami mendukung penuh PMK 199," jelasnya.

Sementara Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan, dari 57,9 juta paket yang masuk pada tahun lalu sangat mengganggu sektor offline sehingga membuat sulit berkompetisi. Di sisi lain, adanya usaha jasa titip (jastip) juga membuat barang impor mudah masuk.

"Justru dengan aturan ini produsen UKM yang benar akan mendapatkan kenaikan penjualan. Di sisi lain juga mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk di dalam negeri," ujarnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6591 seconds (0.1#10.140)