Barang Kiriman Luar Negeri Rp42.000 Kena Bea Berawal dari Usulan Pengusaha

Kamis, 23 Januari 2020 - 17:07 WIB
Barang Kiriman Luar...
Barang Kiriman Luar Negeri Rp42.000 Kena Bea Berawal dari Usulan Pengusaha
A A A
JAKARTA - Kalangan pelaku usaha mengapresiasi langkah Bea Cukai yang telah menetapkan ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199/PMK.04/2019. Dalam aturan tersebut, Bea Cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari sebelumnya USD75 menjadi USD3 per kiriman. Aturan ini mulai berlaku pada 30 Januari 2020.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, penurunan tersebut memang permintaan pelaku usaha dalam negeri khususnya produsen dan pengrajin yang merasakan dampak e-commerce kiriman sangat besar pengaruhnya. Dalam catatannya, data barang kiriman yang masuk ke Indonesia pada tahun 2019 mencapai 57,9 juta paket (consignment note). Angka ini melonjak dari tahun 2017 yang hanya 6,1 juta paket dan 2018 sebanyak 19,5 juta paket.

"Ini yang kami khawatirkan mulai mengganggu industri kecil dan menengah (IKM), termasuk pengrajin. Oleh karena itu, kami memang meminta kepada pemerintah untuk membuat kesetaraan level of playing field, tingkat kompetisi yang adil. Utamanya dari tarif," ujarnya di Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Hariyadi melanjutkan, dari 57,9 juta paket tersebut, sebanyak 45 juta paket barang eks luar negeri yang ditransitkan melalui Batam dan ditransaksikan melalui e-commerce. "Ini dianggap tidak fair dalam kaitan kompetisi dari segi harga jual. Karena itu, kami mendukung penuh PMK 199," jelasnya.

Sementara Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan, dari 57,9 juta paket yang masuk pada tahun lalu sangat mengganggu sektor offline sehingga membuat sulit berkompetisi. Di sisi lain, adanya usaha jasa titip (jastip) juga membuat barang impor mudah masuk.

"Justru dengan aturan ini produsen UKM yang benar akan mendapatkan kenaikan penjualan. Di sisi lain juga mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk di dalam negeri," ujarnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jika Kebijakan Bea Masuk...
Jika Kebijakan Bea Masuk Barang 200 Persen Tak Dibarengi Penegakkan Hukum, Darmadi Durianto: Barang Ilegal Bisa Banjiri Industri Dalam Negeri
Aturan Lapor Barang...
Aturan Lapor Barang Bawaan ke Luar Negeri Dikritik, Ini Penjelasan Bea Cukai
Bea Cukai Fasilitas...
Bea Cukai Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Impor Barang Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan
Bea Cukai Bebaskan Bea...
Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Peralatan dan Bahan Pencegah Pencemaran Lingkungan
Impor Bibit dan Benih...
Impor Bibit dan Benih untuk Industri Pertanian, Peternakan, dan Perikanan Bebas Bea Masuk
Pembebasan Bea Masuk...
Pembebasan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik Berlaku 6 Bulan
Berita Terkini
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
23 menit yang lalu
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
54 menit yang lalu
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
1 jam yang lalu
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
1 jam yang lalu
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
2 jam yang lalu
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
2 jam yang lalu
Infografis
7 Wilayah AS yang Diperoleh...
7 Wilayah AS yang Diperoleh dengan Membeli dan Merebut dari Negara Lain
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved