Apindo Tegaskan Omnibus Law Tidak Untungkan Pengusaha
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja memberikan keuntungan pada para pengusaha adalah salah. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdan mengatakan, RUU ini belum bisa menyelesaikan kerawanan pada tenaga kerja Indonesia. Adapun 40% masyarakat di Indonesia menerima subsidi baik itu air, listrik dan sebagainya.
"Jujur saya belum lihat draftnya seperti apa, kalau 40% dari 245 juta penduduk itu udah hampir 100 juta jumlahnya, ini nilai yang sangat signifikan untuk bangsa kita dan tidak bisa sejahtera. Kenapa ini terjadi, ya karena ada masalah dalam penciptaan lapangan kerja," jelas Hariyadi di Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Dia melanjutkan, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan membantu pertumbuhan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini lantaran UMKM kemungkinan tak akan lagi terbebani dengan kewajiban terkait ketentuan upah minimum. "Para pengusaha UMKM pun diyakini berpeluang naik kelas karena terbantu oleh aturan baru tersebut. Pemerataan pendapatan pun diharapkan akan terjadi," paparnya.
Selain sektor UMKM, industri manufaktur juga diperkirakan akan turut diuntungkan oleh Omnibus Law, terutama industri garmen. "Kontribusi industri manufaktur pun diharapkan dapat meningkat dari 20% menjadi 30% setelah setahun aturan tersebut berlaku," terang dia.
Hariyadi bahkan optimistis pertumbuhan ekonomi dapat meningkat hingga mencapai 6%. "Semua yang tadinya tidak produktif, menjadi produktif. Ini yang harus kami sampai kejar," tandasnya.
"Jujur saya belum lihat draftnya seperti apa, kalau 40% dari 245 juta penduduk itu udah hampir 100 juta jumlahnya, ini nilai yang sangat signifikan untuk bangsa kita dan tidak bisa sejahtera. Kenapa ini terjadi, ya karena ada masalah dalam penciptaan lapangan kerja," jelas Hariyadi di Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Dia melanjutkan, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan membantu pertumbuhan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini lantaran UMKM kemungkinan tak akan lagi terbebani dengan kewajiban terkait ketentuan upah minimum. "Para pengusaha UMKM pun diyakini berpeluang naik kelas karena terbantu oleh aturan baru tersebut. Pemerataan pendapatan pun diharapkan akan terjadi," paparnya.
Selain sektor UMKM, industri manufaktur juga diperkirakan akan turut diuntungkan oleh Omnibus Law, terutama industri garmen. "Kontribusi industri manufaktur pun diharapkan dapat meningkat dari 20% menjadi 30% setelah setahun aturan tersebut berlaku," terang dia.
Hariyadi bahkan optimistis pertumbuhan ekonomi dapat meningkat hingga mencapai 6%. "Semua yang tadinya tidak produktif, menjadi produktif. Ini yang harus kami sampai kejar," tandasnya.
(akr)