Wacana Pembubaran OJK, Ekonom: Dulu yang Ngotot Ada OJK juga DPR

Minggu, 26 Januari 2020 - 11:01 WIB
Wacana Pembubaran OJK,...
Wacana Pembubaran OJK, Ekonom: Dulu yang Ngotot Ada OJK juga DPR
A A A
JAKARTA - Ekonom CORE Piter Abdullah menilai rencana anggota DPR untuk membubarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait banyaknya permasalahan di industri jasa keuangan, bukanlah solusi yang tepat. Terlebih, OJK pun dulunya diinisiasi oleh DPR didasari kondisi yang kurang lebih sama seperti saat ini.

"Kita pasti masih ingat, dulu yang ngotot membentuk OJK adalah DPR meskipun sudah banyak yang mengingatkan. Sekarang DPR juga yang meminta pembubaran OJK karena kasus di industri asuransi, Jiwasraya dan lain-lain. Pembubaran OJK dan mengembalikan fungsi pengawasan seperti dulu menurut saya bukan solusi," tegas Piter saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Minggu (26/1/2020).

Menurut dia, kalau pun pengawasan bank dikembalikan ke Bank Indonesia (BI) dan pengawasan asuransi ke Kementerian Keuangan tidak akan membuat pengawasan menjadi lebih baik. Seharusnya, kata Piter, dipahami dulu akar masalahnya dimana dan tidak dengan cepat mengambil kesimpulan.

Kendati demikian, Piter sepakat agar perbaikan segera dilakukan di OJK. Salah satunya, meningkatkan standar kinerjanya agar publik semakin mempercaya kinerja OJK.

"Kalau ada yang salah di OJK ya harus dihukum. Sederhana saja. Selanjutnya OJK harus meningkatkan standar pengawasan lembaga keuangan nonbank. Setidaknya menyamai standar pengawasan bank. Jangan beda-beda standar antara pengawasan lembaga keuangan nonbank dengan pengawasan perbankan dan pasar modal. Demikian juga dengan kode etik pengawasan," tandasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0967 seconds (0.1#10.140)