Mau Beli/Sewa Rumah? Cermati Tips Kelistrikan dari PLN ini

Selasa, 28 Januari 2020 - 15:39 WIB
Mau Beli/Sewa Rumah? Cermati Tips Kelistrikan dari PLN ini
Mau Beli/Sewa Rumah? Cermati Tips Kelistrikan dari PLN ini
A A A
JAKARTA - Listrik menjadi infrastruktur penting saat tinggal di sebuah rumah. Sebelum membeli atau menyewa rumah, masyarakat sebaiknya mengetahui kelistrikan di rumah tersebut agar terhindar dari masalah di kemudian hari.

Sebagai contoh, permasalahan listrik saat jual-beli rumah atau pun menyewa di antaranya adalah adanya tunggakan tagihan bulanan. Lainnya, kondisi kWh meter PLN yang tidak normal. Meski tak bertanggung jawab atas tunggakan atau kerusakan yang ada, penghuni rumah yang baru bisa terkena Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

"Perlu diketahui bahwa tanggung jawab PLN yaitu menyalurkan tenaga listrik sampai ke kWh meter. Apabila ada permasalahan di luar itu, silakan diselesaikan antara penjual dan pembeli," jelas General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Ikhsan Asaad, Selasa (28/1/2020).

Untuk menghindari hal-hal itu, Ikhsan memberikan tips kelistrikan sebagai berikut:

1. Pastikan instalasi listrik di rumah tidak ada masalah dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Pemeriksaan instalasi listrik di dalam rumah dilakukan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT).

2. Pastikan kWh Meter yang terpasang segelnya masih dalam kondisi baik dan berfungsi sebagaimana mestinya.

3. Cek tagihan rekening listriknya apakah sudah terbayar lunas sampai bulan terakhir sebelum akad jual beli atau sewa menyewa.

4. Untuk memastikan pembayaran rekening listrik bisa melalui aplikasi PLN Mobile atau menghubungi Contact Center 123.

5. Pastikan juga listrik yang mengalir ke rumah adalah listrik yang legal agar terhindar dari Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Pengecekan bisa dibantu oleh petugas PLN dengan mendatangi kantor PLN terdekat.

"Sering dijumpai penyewa atau pembeli tidak tahu bahwa kWh meter diutak-atik. Saat petugas memeriksa baru ketahuan bahwa ada permasalahan dan penyewa atau pembeli tidak merasa melakukan itu tapi harus bertanggung jawab, makanya perlu diperiksakan dulu," tutur Ikhsan.

Pemeriksaan kelistrikan dilakukan sebelum ada akad jual beli atau sewa menyewa rumah supaya jelas apabila terdapat permasalahan dan bisa diselesaikan dengan baik.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4007 seconds (0.1#10.140)