Mau Beli/Sewa Rumah? Cermati Tips Kelistrikan dari PLN ini

Selasa, 28 Januari 2020 - 15:39 WIB
Mau Beli/Sewa Rumah?...
Mau Beli/Sewa Rumah? Cermati Tips Kelistrikan dari PLN ini
A A A
JAKARTA - Listrik menjadi infrastruktur penting saat tinggal di sebuah rumah. Sebelum membeli atau menyewa rumah, masyarakat sebaiknya mengetahui kelistrikan di rumah tersebut agar terhindar dari masalah di kemudian hari.

Sebagai contoh, permasalahan listrik saat jual-beli rumah atau pun menyewa di antaranya adalah adanya tunggakan tagihan bulanan. Lainnya, kondisi kWh meter PLN yang tidak normal. Meski tak bertanggung jawab atas tunggakan atau kerusakan yang ada, penghuni rumah yang baru bisa terkena Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

"Perlu diketahui bahwa tanggung jawab PLN yaitu menyalurkan tenaga listrik sampai ke kWh meter. Apabila ada permasalahan di luar itu, silakan diselesaikan antara penjual dan pembeli," jelas General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Ikhsan Asaad, Selasa (28/1/2020).

Untuk menghindari hal-hal itu, Ikhsan memberikan tips kelistrikan sebagai berikut:

1. Pastikan instalasi listrik di rumah tidak ada masalah dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Pemeriksaan instalasi listrik di dalam rumah dilakukan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT).

2. Pastikan kWh Meter yang terpasang segelnya masih dalam kondisi baik dan berfungsi sebagaimana mestinya.

3. Cek tagihan rekening listriknya apakah sudah terbayar lunas sampai bulan terakhir sebelum akad jual beli atau sewa menyewa.

4. Untuk memastikan pembayaran rekening listrik bisa melalui aplikasi PLN Mobile atau menghubungi Contact Center 123.

5. Pastikan juga listrik yang mengalir ke rumah adalah listrik yang legal agar terhindar dari Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Pengecekan bisa dibantu oleh petugas PLN dengan mendatangi kantor PLN terdekat.

"Sering dijumpai penyewa atau pembeli tidak tahu bahwa kWh meter diutak-atik. Saat petugas memeriksa baru ketahuan bahwa ada permasalahan dan penyewa atau pembeli tidak merasa melakukan itu tapi harus bertanggung jawab, makanya perlu diperiksakan dulu," tutur Ikhsan.

Pemeriksaan kelistrikan dilakukan sebelum ada akad jual beli atau sewa menyewa rumah supaya jelas apabila terdapat permasalahan dan bisa diselesaikan dengan baik.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
PLN UID Jakarta Raya...
PLN UID Jakarta Raya Dukung Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
Penggunaan Listrik Ilegal...
Penggunaan Listrik Ilegal Masih Marak di Jakarta, PLN Segera Lakukan Penertiban
Jaga Pasokan Listrik...
Jaga Pasokan Listrik Saat Idul Fitri, PLN UID Jakarta Raya Gelar Inspeksi
Banjir Kepung Jakarta,...
Banjir Kepung Jakarta, 1.873 Pelanggan Listrik Alami Pemadaman
Mayoritas Kebakaran...
Mayoritas Kebakaran di Jakarta Akibat Korsleting Listrik, Simak Solusi dari PLN
Jangan Asal! Ini Aturan...
Jangan Asal! Ini Aturan Pasang Alat Peraga Kampanye Dekat Jaringan Listrik
Berita Terkini
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
2 menit yang lalu
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
3 menit yang lalu
Perkuat Daya Saing Industri...
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung BWB Expo 2026 di Bali
1 jam yang lalu
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
2 jam yang lalu
Bunga Mulai 1,75%! BRI...
Bunga Mulai 1,75%! BRI KPR Hadirkan Solusi Paling Ringan untuk Miliki Rumah Impian
3 jam yang lalu
Danantara Bantah Isu...
Danantara Bantah Isu Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond
3 jam yang lalu
Infografis
Makan Daging Tanpa Khawatir...
Makan Daging Tanpa Khawatir Kolesterol Naik dengan 4 Tips Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved