Jangan Asal! Ini Aturan Pasang Alat Peraga Kampanye Dekat Jaringan Listrik

Sabtu, 16 Desember 2023 - 18:30 WIB
loading...
Jangan Asal! Ini Aturan...
PLN mengimbau agar pemasangan APK dekat jaringan listrik mengikuti aturan demi menjaga keselamatan. Foto/Ilustrasi/Dok. PLN
A A A
JAKARTA - Memasuki masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu), banyak Alat Peraga Kampanye (APK) baik itu berupa bendera, baliho, maupun umbul-umbul dipasang di tempat umum. Tak jarang, APK juga ditemukan terpasang di dekat jaringan listrik.

Menanggapi hal itu, PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya mengeluarkan imbauan terkait pemasangan APK di dekat jaringan listrik. PLN meminta pemasangan APK selalu memperhatikan jarak aman terhadap jaringan listrik.

Baca Juga: Ganjar Cerita ke Relawan Baliho Kampanyenya dari Sumatera Sampai Bali Dicopot

"Perhatikan jarak aman dalam pemasangan bendera maupun baliho dengan kabel dan instalasi listrik lainnya untuk keamanan dan keselamatan masyarakat," ungkap General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Lasiran melalui siaran pers, Sabtu (16/12/2023).

Dia menjelaskan, jarak aman antara APK dengan jaringan PLN kurang lebih 2,5 meter dari kabel Tegangan Menengah. Sedangkan jarak dari kabel Tegangan Rendah kurang lebih 1 meter. "Potensi bahaya yang ditimbulkan akibat APK yang menempel pada jaringan listrik yaitu korsleting listrik sampai dengan bahaya ledakan dan kebakaran," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banjir Kepung Jakarta,...
Banjir Kepung Jakarta, 1.873 Pelanggan Listrik Alami Pemadaman
Percepat Proyek Transmisi...
Percepat Proyek Transmisi demi Maksimalkan EBT Didukung Partisipasi Swasta
Bangun Jaringan Listrik...
Bangun Jaringan Listrik Raksasa Antarpulau, Indonesia Butuh Investasi Rp400 Triliun
Power Wheeling untuk...
Power Wheeling untuk EBT Perlu Diiringi Skema B2B Biaya Sewa yang Adil
PLN Dapat PMN Rp10 Triliun...
PLN Dapat PMN Rp10 Triliun Tahun Depan, Buat Apa Saja?
PLN Bangun 6 Fondasi...
PLN Bangun 6 Fondasi Menara SUTT di Laut Kalimantan
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
Masyarakat Diimbau Jaga...
Masyarakat Diimbau Jaga Jarak Aman 3 Meter dari Jaringan dan Instalasi Listrik
Recovery Bertahap Kunci...
Recovery Bertahap Kunci Pemulihan Blackout Sistem Interkoneksi di Sumatera
Rekomendasi
Mengapa The All-New...
Mengapa The All-New Lexus ES Bawa Evolusi Sedan Mewah Listrik ke Indonesia?
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Berita Terkini
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Finnet dan Kemenhub...
Finnet dan Kemenhub Kolaborasi Percepat Digitalisasi Pembayaran Layanan Maritim
MPMX Bekali Wirausaha...
MPMX Bekali Wirausaha Disabilitas dengan Literasi Keuangan dan Digital
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
Canangkan Sensus Ekonomi...
Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Selatan, Kepala BPS RI Gaungkan Rumus TIR
Infografis
Ini Kriteria Penerima...
Ini Kriteria Penerima Diskon 50% Tarif Listrik di Awal 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved