Harga BBM SPBU Asing Lebih Mahal dari Pertamina, Dinilai Melewati Batas Atas
A
A
A
JAKARTA - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di dua SPBU Asing dinilai sangat tinggi, setelah akhir pekan lalu menaikkan harga. Hal itu bahkan diduga melanggar aturan mengenai batas atas terkait harga jual kepada konsumen.
“Sangat mahal. Jauh sekali dibandingkan Pertamina,” kata Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria di Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Penetapan harga BBM non PSO, lanjut Sofyano, mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 187 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Penghitungan Harga Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Jenis Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Dan/Atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Dalam Kepmen tersebut ditetapkan formula harga, termasuk mengenai batas bawah dan batas atas. "MOPS masing-masing BBM sudah diatur, begitu pula Average MOPS. Dari formula tersebut bisa dihitung, berapa seharusnya batas bawah dan batas atas," jelasnya.
Berdasarkan formula, lanjut dia untuk BBM RON 95, RON 98 dan solar CN 51 misalnya ditetapkan bahwa batas bawah adalah MOPS+Rp1.200/liter+marjin (5% dari harga dasar). Sedangkan batas atas ditetapkan MOPS+Rp1.200/liter+marjin (10% dari harga dasar).
“Nah, Shell dan Total diduga menetapkan jauh di atas batas atas. Artinya diduga melanggar Kepmen. Untuk itu, Menteri ESDM harus memberi sanksi kepada SPBU asing karena kewibawaan Keputusan Menteri akan dipertanyakan kalau dilanggar,” kata Sofyano.
Dua SPBU asing, Shell dan Total memang menaikkan harga BBM. Saat ini harga Reguler 90 sekarang Rp10.000/liter, lebih mahal dibandingkan Pertalite Rp7.650/liter. Super dengan RON 92 dijual Rp10.250/liter, lebih mahal dibandingkan Pertamax Rp9.200/liter. Sedangkan V-Power Rp11.700/liter, jauh lebih tinggi dibandingkan Pertamax Turbo Rp9.900/liter.
“Sangat mahal. Jauh sekali dibandingkan Pertamina,” kata Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria di Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Penetapan harga BBM non PSO, lanjut Sofyano, mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 187 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Penghitungan Harga Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Jenis Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Dan/Atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Dalam Kepmen tersebut ditetapkan formula harga, termasuk mengenai batas bawah dan batas atas. "MOPS masing-masing BBM sudah diatur, begitu pula Average MOPS. Dari formula tersebut bisa dihitung, berapa seharusnya batas bawah dan batas atas," jelasnya.
Berdasarkan formula, lanjut dia untuk BBM RON 95, RON 98 dan solar CN 51 misalnya ditetapkan bahwa batas bawah adalah MOPS+Rp1.200/liter+marjin (5% dari harga dasar). Sedangkan batas atas ditetapkan MOPS+Rp1.200/liter+marjin (10% dari harga dasar).
“Nah, Shell dan Total diduga menetapkan jauh di atas batas atas. Artinya diduga melanggar Kepmen. Untuk itu, Menteri ESDM harus memberi sanksi kepada SPBU asing karena kewibawaan Keputusan Menteri akan dipertanyakan kalau dilanggar,” kata Sofyano.
Dua SPBU asing, Shell dan Total memang menaikkan harga BBM. Saat ini harga Reguler 90 sekarang Rp10.000/liter, lebih mahal dibandingkan Pertalite Rp7.650/liter. Super dengan RON 92 dijual Rp10.250/liter, lebih mahal dibandingkan Pertamax Rp9.200/liter. Sedangkan V-Power Rp11.700/liter, jauh lebih tinggi dibandingkan Pertamax Turbo Rp9.900/liter.
(akr)