Kemenhub-KAI Teken Kontrak Penyelenggaraan Angkutan Perintis

Selasa, 28 Januari 2020 - 20:00 WIB
Kemenhub-KAI Teken Kontrak Penyelenggaraan Angkutan Perintis
Kemenhub-KAI Teken Kontrak Penyelenggaraan Angkutan Perintis
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian menandatangani kesepakatan kontrak penyelenggaraan angkutan perintis Kereta Api (KA) untuk tahun anggaran 2020 senilai Rp159 miliar.

Penandatanganan kontrak dilakukan panitia pelaksana kegiatan (PPK) Firman dari Balai Pengelola Kereta Api (KA) Ringan atau LRT (Light Rapid Transit), Werdayani Purba PPK KA Perintis dari Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara, Rony Lesmana PPK KA Perintis dari Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera bagian Barat, Adityarini PPK KA Perintis dari Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah bersama Direktur Keuangan PT KAI Didiek Hartantyo.

Pemandatanganan disaksikan langsung Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri.

Rincian kontrak meliputi KA Cut Meutia sebesar Rp18,8 miliar, KA Lembah Anai sebesar Rp12,8 miliar, KA Minangkabau Ekspres sebesar Rp19,5 miliar, KA LRT Sumatera Selatan sebesar Rp98,7 miliar serta KA Bathara Kresna sebesar Rp9,1 miliar.

"Saya berharap penyelenggaraan angkutan perintis ini dipergunakan sebagaimana mestinya dan memberikan manfaat bagi semua," ungkap Menhub Budi Karya Sumadi, Selasa (28/1/2020).

Menurut Menhub Budi Karya dalam lima tahun ke depan kebutuhan akan transportasi kereta api akan semakin besar dan mendominasi angkutan di kota besar terutama antarkota.

"Saya minta supaya diperhatikan. Kalau memang sudah bisa komersial kita komersialkan secara perlahan tentu melihat kemampuan masyarakat," pungkasnya. Sebagai informasi nilai kontrak KA Perintis untuk LRT mengalami penurunan signifikan atau 20% dibanding nilai kontrak tahun lalu (2019).

Sementara itu Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri mengatakan, KA Perintis diprioritaskan untuk daerah-daerah yang masih baru atau untuk membuka akses daerah menggunakan angkutan kereta api sehingga memudahkan masyarakat untuk beraktifitas dan meningkatkan perekonomian daerah yang dilalui oleh KA Perintis.

"Dengan ditandatanganinya kontrak penyelenggaraan subsidi angkutan KA perintis tahun anggaran 2020 antara Dirjenka dengan KAI ini, KAI berkewajiban menyelenggarakan pelayanan angkutan perintis tahun anggaran 2020 sesuai dengan standar pelayanan minimum yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Untuk Angkutan Orang Dengan KA," ucapnya.

Dia menambahkan bahwa sejak 1 Januari 2020 PT.KAI sudah melakukan pelayanan angkutan perinstis, sehingga tidak ada kekosongan pelayanan.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6527 seconds (0.1#10.140)