Kemenhub-KAI Teken Kontrak Penyelenggaraan Angkutan Perintis

Selasa, 28 Januari 2020 - 20:00 WIB
Kemenhub-KAI Teken Kontrak...
Kemenhub-KAI Teken Kontrak Penyelenggaraan Angkutan Perintis
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian menandatangani kesepakatan kontrak penyelenggaraan angkutan perintis Kereta Api (KA) untuk tahun anggaran 2020 senilai Rp159 miliar.

Penandatanganan kontrak dilakukan panitia pelaksana kegiatan (PPK) Firman dari Balai Pengelola Kereta Api (KA) Ringan atau LRT (Light Rapid Transit), Werdayani Purba PPK KA Perintis dari Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara, Rony Lesmana PPK KA Perintis dari Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera bagian Barat, Adityarini PPK KA Perintis dari Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah bersama Direktur Keuangan PT KAI Didiek Hartantyo.

Pemandatanganan disaksikan langsung Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri.

Rincian kontrak meliputi KA Cut Meutia sebesar Rp18,8 miliar, KA Lembah Anai sebesar Rp12,8 miliar, KA Minangkabau Ekspres sebesar Rp19,5 miliar, KA LRT Sumatera Selatan sebesar Rp98,7 miliar serta KA Bathara Kresna sebesar Rp9,1 miliar.

"Saya berharap penyelenggaraan angkutan perintis ini dipergunakan sebagaimana mestinya dan memberikan manfaat bagi semua," ungkap Menhub Budi Karya Sumadi, Selasa (28/1/2020).

Menurut Menhub Budi Karya dalam lima tahun ke depan kebutuhan akan transportasi kereta api akan semakin besar dan mendominasi angkutan di kota besar terutama antarkota.

"Saya minta supaya diperhatikan. Kalau memang sudah bisa komersial kita komersialkan secara perlahan tentu melihat kemampuan masyarakat," pungkasnya. Sebagai informasi nilai kontrak KA Perintis untuk LRT mengalami penurunan signifikan atau 20% dibanding nilai kontrak tahun lalu (2019).

Sementara itu Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri mengatakan, KA Perintis diprioritaskan untuk daerah-daerah yang masih baru atau untuk membuka akses daerah menggunakan angkutan kereta api sehingga memudahkan masyarakat untuk beraktifitas dan meningkatkan perekonomian daerah yang dilalui oleh KA Perintis.

"Dengan ditandatanganinya kontrak penyelenggaraan subsidi angkutan KA perintis tahun anggaran 2020 antara Dirjenka dengan KAI ini, KAI berkewajiban menyelenggarakan pelayanan angkutan perintis tahun anggaran 2020 sesuai dengan standar pelayanan minimum yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Untuk Angkutan Orang Dengan KA," ucapnya.

Dia menambahkan bahwa sejak 1 Januari 2020 PT.KAI sudah melakukan pelayanan angkutan perinstis, sehingga tidak ada kekosongan pelayanan.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Berikut Daftar Tarif...
Berikut Daftar Tarif KRL Yogyakarta-Solo, Hari Ini Uji Coba dengan Penumpang
Harga Tiket Kereta Api...
Harga Tiket Kereta Api Jarak Jauh Naik 40%
KAI Tambah Kereta Jarak...
KAI Tambah Kereta Jarak Jauh, Ini Rincian Rute dan Jadwalnya
KA Lokal Daop I Jakarta...
KA Lokal Daop I Jakarta Masih Belum Operasi hingga 31 Juli 2020
5 KA Jarak Jauh Beroperasi...
5 KA Jarak Jauh Beroperasi dari Daop 1 Jakarta Mulai 3 Juli 2020, Ini Daftarnya
Berlaku 17 Juli 2022,...
Berlaku 17 Juli 2022, Ini Syarat Terbaru Pengguna KRL dan KA Lokal
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
1 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
1 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
1 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
2 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
2 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
2 jam yang lalu
Infografis
Resmi! Shin Tae-yong...
Resmi! Shin Tae-yong Perpanjang Kontrak hingga 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved