Menkeu Bebaskan Pajak untuk Buku Agama dan Kitab Suci

Rabu, 29 Januari 2020 - 09:30 WIB
Menkeu Bebaskan Pajak...
Menkeu Bebaskan Pajak untuk Buku Agama dan Kitab Suci
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat aturan baru mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk buku pelajaran umum, buku agama, dan kitab suci. Hal ini bertujuan meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2020 tentang buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama yang atas impor dan/ atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Adapun PMK ini sudah disetujui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Artinya dalam pajak ini harga buku-buku dan kitab suci menjadi relatif terjangkau bagi masyarakat. Pembebasan PPN itu berlaku untuk buku pelajaran umum, buku agama, dan kitab suci berupa publikasi elektronik maupun jilid, yang diterbitkan secara tidak berkala.

"Bahwa untuk lebih meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku dan kitab suci dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat, perlu mengatur ketentuan yang memberikan pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/ atau penyerahannya," tulis PMK tersebut di Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Adapun aturan mengenai buku pelajaran umum yang dibebaskan PPN harus memenuhi beberapa syarat. Diantaranya tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, tak diskriminatif suku, agama, ras, dan/ atau antar golongan (SARA). Juga tidak mengandung unsur pornografi, kekerasan, dan ujaran kebencian.

Lalu, untuk kitab suci Islam meliputi Al-Quran dan Juz Amma. Kitab suci Kristen Protestan meliputi kitab suci perjanjian lama dan perjanjian baru. Kitab suci Katolik meliputi kitab suci perjanjian lama dan perjanjian baru.

Selanjutnya, Kitab suci Hindu meliputi kitab suci Weda, Smerti, Sruti, Upanisad, Itihasa, dan Purana. Kitab suci Buddha meliputi kitab suci Tipitaka atau Tripitaka. Pembebasan PPN ini termasuk tafsir dan terjemahannya, baik secara keseluruhan maupun sebagian.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sekolah Akan Dikenai...
Sekolah Akan Dikenai Pajak, Warganet: Mau Pinter Makin Dipersulit
Sri Mulyani Sebut Kenaikan...
Sri Mulyani Sebut Kenaikan PPN Bukan Tahun Ini
Bamsoet Minta Menkeu...
Bamsoet Minta Menkeu Sri Mulyani Batalkan Rencana Pajak Sembako dan Pendidikan
Royalti Batu Bara dan...
Royalti Batu Bara dan Emas Bakal Bebas PPN
Resiko Kenaikan Tarif...
Resiko Kenaikan Tarif PPN bagi Seluruh Sektor Ekonomi
Pajak Digital Belum...
Pajak Digital Belum Disepakati G20, Sri Mulyani Ungkap Gara-gara AS
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
25 menit yang lalu
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
32 menit yang lalu
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
33 menit yang lalu
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
42 menit yang lalu
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
46 menit yang lalu
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
1 jam yang lalu
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved