Menkeu Bebaskan Pajak untuk Buku Agama dan Kitab Suci

Rabu, 29 Januari 2020 - 09:30 WIB
Menkeu Bebaskan Pajak...
Menkeu Bebaskan Pajak untuk Buku Agama dan Kitab Suci
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat aturan baru mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk buku pelajaran umum, buku agama, dan kitab suci. Hal ini bertujuan meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2020 tentang buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama yang atas impor dan/ atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Adapun PMK ini sudah disetujui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Artinya dalam pajak ini harga buku-buku dan kitab suci menjadi relatif terjangkau bagi masyarakat. Pembebasan PPN itu berlaku untuk buku pelajaran umum, buku agama, dan kitab suci berupa publikasi elektronik maupun jilid, yang diterbitkan secara tidak berkala.

"Bahwa untuk lebih meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku dan kitab suci dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat, perlu mengatur ketentuan yang memberikan pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/ atau penyerahannya," tulis PMK tersebut di Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Adapun aturan mengenai buku pelajaran umum yang dibebaskan PPN harus memenuhi beberapa syarat. Diantaranya tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, tak diskriminatif suku, agama, ras, dan/ atau antar golongan (SARA). Juga tidak mengandung unsur pornografi, kekerasan, dan ujaran kebencian.

Lalu, untuk kitab suci Islam meliputi Al-Quran dan Juz Amma. Kitab suci Kristen Protestan meliputi kitab suci perjanjian lama dan perjanjian baru. Kitab suci Katolik meliputi kitab suci perjanjian lama dan perjanjian baru.

Selanjutnya, Kitab suci Hindu meliputi kitab suci Weda, Smerti, Sruti, Upanisad, Itihasa, dan Purana. Kitab suci Buddha meliputi kitab suci Tipitaka atau Tripitaka. Pembebasan PPN ini termasuk tafsir dan terjemahannya, baik secara keseluruhan maupun sebagian.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sekolah Akan Dikenai...
Sekolah Akan Dikenai Pajak, Warganet: Mau Pinter Makin Dipersulit
Sri Mulyani Sebut Kenaikan...
Sri Mulyani Sebut Kenaikan PPN Bukan Tahun Ini
Bamsoet Minta Menkeu...
Bamsoet Minta Menkeu Sri Mulyani Batalkan Rencana Pajak Sembako dan Pendidikan
Royalti Batu Bara dan...
Royalti Batu Bara dan Emas Bakal Bebas PPN
Resiko Kenaikan Tarif...
Resiko Kenaikan Tarif PPN bagi Seluruh Sektor Ekonomi
Menkeu Bebaskan Pajak...
Menkeu Bebaskan Pajak Barang dan Jasa untuk Penanganan Covid-19
Berita Terkini
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
5 jam yang lalu
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
6 jam yang lalu
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
6 jam yang lalu
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
6 jam yang lalu
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
6 jam yang lalu
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
7 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved