Menkeu Bebaskan Pajak Barang dan Jasa untuk Penanganan Covid-19

Selasa, 14 April 2020 - 06:29 WIB
loading...
Menkeu Bebaskan Pajak...
Kemenkeu membebaskan PPN untuk barang yang diperlukan dalam penanganan Covid-19 seperti peralatan pelindung diri atau APD tenaga medis. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk mempercepat penanggulangan wabah corona (Covid-19).

Adapun PPN, dibebaskan untuk barang yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19 seperti obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri seperti APD, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya.

Sedangkan di sektor jasa, pemerintah juga memberikan pembebasan PPN untuk jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19 seperti jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya.

"Fasilitas pembebasan PPN tersebut diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak- pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-29," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Senin (13/4/2020).

Pemerintah juga memberikan pembebasan PPh Pasal 22 dan Pasal 22 Impor atas impor dan pembelian barang sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19.

Kemudian, pembebasan Pasal 22 atas penjualan barang sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan oleh pihak penjual yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19.

Selanjutnya, pembebasan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri (WP OP DN) sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19.

Lalu, pembebasan Pasal 23 atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri (WP Badan DN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19.

"Pengajuan surat keterangan bebas untuk fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui email resmi kantor pelayanan pajak yang bersangkutan. Sedangkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 21 tidak membutuhkan surat, keterangan bebas," tandasnya. Insentif pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sri Mulyani dan Suami...
Sri Mulyani dan Suami Ucapkan Selamat Idulfitri: Harapan untuk Kesejahteraan Berkeadilan
Sri Mulyani: Saya di...
Sri Mulyani: Saya di Sini, Berdiri dan Tidak Mundur
Dasco Pastikan Sri Mulyani...
Dasco Pastikan Sri Mulyani Tidak Mundur, Kondisi Fiskal RI Kuat
Cek Rekening, THR PNS...
Cek Rekening, THR PNS Sudah Cair Rp9,36 Triliun
Sri Mulyani Memohon...
Sri Mulyani Memohon Penurunan Penerimaan Pajak Tak Didramatisir
Penerimaan Pajak Februari...
Penerimaan Pajak Februari 2025 Anjlok 30,2%, Hanya Terkumpul Rp187,8 Triliun
Diguncang Tarif Trump,...
Diguncang Tarif Trump, Rupiah Merana dan Surat Utang RI Tertekan
Awal Tahun, Sri Mulyani...
Awal Tahun, Sri Mulyani Umumkan APBN Sudah Tekor Rp31,2 Triliun
Pengumuman Kinerja APBN...
Pengumuman Kinerja APBN Molor, Sri Mulyani Ungkap Masalahnya
Rekomendasi
Rayakan Lebaran 2025,...
Rayakan Lebaran 2025, Komunitas Honor of Kings Tebar Kebaikan
Penampakan Pantai Batukaras...
Penampakan Pantai Batukaras Pangandaran Diserbu Wisatawan saat Libur Lebaran
Bakamla Evakuasi 12...
Bakamla Evakuasi 12 Kru ABK Kapal Terbakar di Perairan Banten
Berita Terkini
Kena Tarif Impor Trump...
Kena Tarif Impor Trump 32 Persen, Indonesia Butuh Gebrakan
5 menit yang lalu
Trump Tampar RI dengan...
Trump Tampar RI dengan Tarif Impor 32%, Sektor Industri Ini Bakal Telan Pil Pahit
55 menit yang lalu
Daftar 75 Negara yang...
Daftar 75 Negara yang Kena Tarif Impor Trump: Indonesia 32%, Vietnam 46%
1 jam yang lalu
Trump Kenakan Tarif...
Trump Kenakan Tarif Impor 32% untuk Barang RI, Pengusaha Cemas
3 jam yang lalu
Selatan Jakarta Padam...
Selatan Jakarta Padam Listrik karena Cuaca Ekstrem, PLN Siaga
4 jam yang lalu
Sekilas Tarif Trump...
Sekilas Tarif Trump terhadap China, Uni Eropa, dan Puluhan Negara Lainnya
6 jam yang lalu
Infografis
Israel dan Amerika Serikat...
Israel dan Amerika Serikat Sepakat untuk Bidik Iran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved