Sri Mulyani Serahkan Draf Omnibus Law Perpajakan ke DPR Pekan Ini

Rabu, 29 Januari 2020 - 19:48 WIB
Sri Mulyani Serahkan...
Sri Mulyani Serahkan Draf Omnibus Law Perpajakan ke DPR Pekan Ini
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan segera menyerahkan draf RUU Omnibus Law terkait perpajakan kepada DPR. RUU ini akan diserahkan bersamaan dengan surat presiden atau surpres yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami akan menyerahkan Surpres sudah di tanda tangan presiden dan kami akan segera menghadap kepada pimpinan DPR, untuk bisa menyampaikan kepada beliau secara langsung," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Dia melanjutkan, penyampaian Surpes tersebut menjadi dasar dan informasi awal bagi parlemen untuk membuat undang-undang baru terkait perpajakan. "Tentu kami berharap akan masuk di dalam paripurna untuk segara bisa dibahas," katanya.

Sri Mulyani mengatakan, dengan penyerahan Surpres maka pembahasan omnibus law RUU Perpajakan bisa dilakukan pada pekan ini. "Kami harapkan bisa disampaikan omnibus-nya minggu ini, dan tergantung dari jadwal paripurna DPR bagaimana menetapkan pembahasan dari omnibus perpajakan," jelas dia.

Sekedar informasi, RUU Perpajakan berisikan 28 pasal, yang sudah mencakup amandemen dari 7 UU yang berkaitan dengan perpajakan. Terdiri dari UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Kepabeanan, UU Pajak dan Retribusi daerah, UU Pemerintah Daerah.

RUU Perpajakan juga terdiri dari 6 klaster. Klaster pertama terkait penurunan tarif pajak PPh dan PPh untuk bunga, yang dimaskudkan untuk meningkatkan investasi di Indonesia. Klaster kedua terkait sistem teritorial soal penghasilan dari dividen luar negeri akan bebas pajak asal diinvestasikan di Indonesia.

Klaster ketiga, mengenai subjek pajak orang pribadi yang membedakan warga negara asing dan warga negara Indonesia. Lalu klaster keempat, terkait peningkatan kepatuhan pajak dengan pengaturan ulang sanksi dan imbalan bunganya.

Klaster kelima mencakup ekonomi digital yaitu pemajakan transkasi elektronik yang dibuat sama dengan pajak biasa. Serta klaster keenam berkaitan dengan insentif pajak yakni mengenai tax holiday, tax allowance, super deduction tax, kawasan ekonomi khusus (KEK), PPh surat berharga.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mengejar Reformasi Perpajakan
Mengejar Reformasi Perpajakan
Didominasi Non Perpajakan,...
Didominasi Non Perpajakan, Piutang Negara Capai Rp297,9 Triliun pada 2019
Tingkatkan Transparansi,...
Tingkatkan Transparansi, PLN-Ditjen Pajak Integrasi Data Perpajakan
Menyoal Korupsi Perpajakan
Menyoal Korupsi Perpajakan
Latah? Sektor Keuangan...
Latah? Sektor Keuangan juga Mau Bikin Omnibus Law
Perkuat Sistem Perpajakan,...
Perkuat Sistem Perpajakan, Ditjen Pajak Gandeng LG CNS dan Deloitte Consulting
Berita Terkini
Bendungan Sidan dan...
Bendungan Sidan dan Keureuto Diresmikan, Brantas Abipraya Perkuat Ketahanan Air dan Pangan
6 jam yang lalu
Listrik Padam Berhari-hari,...
Listrik Padam Berhari-hari, Becak Tenaga Surya Jadi Penyelamat dari Krisis Energi
6 jam yang lalu
Next Step Bangun Jembatan...
Next Step Bangun Jembatan Dagang UMKM Indonesia ke China
7 jam yang lalu
Orang Super Kaya Indonesia...
Orang Super Kaya Indonesia Diramal Melonjak Tercepat di Dunia, tapi Kelas Menengah Menyusut
7 jam yang lalu
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
8 jam yang lalu
rToken Bitget Catat...
rToken Bitget Catat AUM USD114 Juta, rSPCX Pimpin Minat Investor
8 jam yang lalu
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved