Sri Mulyani Serahkan Draf Omnibus Law Perpajakan ke DPR Pekan Ini

Rabu, 29 Januari 2020 - 19:48 WIB
Sri Mulyani Serahkan...
Sri Mulyani Serahkan Draf Omnibus Law Perpajakan ke DPR Pekan Ini
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan segera menyerahkan draf RUU Omnibus Law terkait perpajakan kepada DPR. RUU ini akan diserahkan bersamaan dengan surat presiden atau surpres yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami akan menyerahkan Surpres sudah di tanda tangan presiden dan kami akan segera menghadap kepada pimpinan DPR, untuk bisa menyampaikan kepada beliau secara langsung," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Dia melanjutkan, penyampaian Surpes tersebut menjadi dasar dan informasi awal bagi parlemen untuk membuat undang-undang baru terkait perpajakan. "Tentu kami berharap akan masuk di dalam paripurna untuk segara bisa dibahas," katanya.

Sri Mulyani mengatakan, dengan penyerahan Surpres maka pembahasan omnibus law RUU Perpajakan bisa dilakukan pada pekan ini. "Kami harapkan bisa disampaikan omnibus-nya minggu ini, dan tergantung dari jadwal paripurna DPR bagaimana menetapkan pembahasan dari omnibus perpajakan," jelas dia.

Sekedar informasi, RUU Perpajakan berisikan 28 pasal, yang sudah mencakup amandemen dari 7 UU yang berkaitan dengan perpajakan. Terdiri dari UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Kepabeanan, UU Pajak dan Retribusi daerah, UU Pemerintah Daerah.

RUU Perpajakan juga terdiri dari 6 klaster. Klaster pertama terkait penurunan tarif pajak PPh dan PPh untuk bunga, yang dimaskudkan untuk meningkatkan investasi di Indonesia. Klaster kedua terkait sistem teritorial soal penghasilan dari dividen luar negeri akan bebas pajak asal diinvestasikan di Indonesia.

Klaster ketiga, mengenai subjek pajak orang pribadi yang membedakan warga negara asing dan warga negara Indonesia. Lalu klaster keempat, terkait peningkatan kepatuhan pajak dengan pengaturan ulang sanksi dan imbalan bunganya.

Klaster kelima mencakup ekonomi digital yaitu pemajakan transkasi elektronik yang dibuat sama dengan pajak biasa. Serta klaster keenam berkaitan dengan insentif pajak yakni mengenai tax holiday, tax allowance, super deduction tax, kawasan ekonomi khusus (KEK), PPh surat berharga.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mengejar Reformasi Perpajakan
Mengejar Reformasi Perpajakan
Didominasi Non Perpajakan,...
Didominasi Non Perpajakan, Piutang Negara Capai Rp297,9 Triliun pada 2019
Tingkatkan Transparansi,...
Tingkatkan Transparansi, PLN-Ditjen Pajak Integrasi Data Perpajakan
Menyoal Korupsi Perpajakan
Menyoal Korupsi Perpajakan
Latah? Sektor Keuangan...
Latah? Sektor Keuangan juga Mau Bikin Omnibus Law
Perkuat Sistem Perpajakan,...
Perkuat Sistem Perpajakan, Ditjen Pajak Gandeng LG CNS dan Deloitte Consulting
Berita Terkini
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
7 menit yang lalu
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
38 menit yang lalu
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Makin Terkapar di Posisi 5.486, Ada 515 Saham Melemah
1 jam yang lalu
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
2 jam yang lalu
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
2 jam yang lalu
Hindari Selat Hormuz!...
Hindari Selat Hormuz! India Diam-Diam Gandeng Rusia Buka Jalur Es Ekstrem
3 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved