Sri Mulyani Serahkan Draf Omnibus Law Perpajakan ke DPR Pekan Ini

Rabu, 29 Januari 2020 - 19:48 WIB
Sri Mulyani Serahkan Draf Omnibus Law Perpajakan ke DPR Pekan Ini
Sri Mulyani Serahkan Draf Omnibus Law Perpajakan ke DPR Pekan Ini
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan segera menyerahkan draf RUU Omnibus Law terkait perpajakan kepada DPR. RUU ini akan diserahkan bersamaan dengan surat presiden atau surpres yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami akan menyerahkan Surpres sudah di tanda tangan presiden dan kami akan segera menghadap kepada pimpinan DPR, untuk bisa menyampaikan kepada beliau secara langsung," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Dia melanjutkan, penyampaian Surpes tersebut menjadi dasar dan informasi awal bagi parlemen untuk membuat undang-undang baru terkait perpajakan. "Tentu kami berharap akan masuk di dalam paripurna untuk segara bisa dibahas," katanya.

Sri Mulyani mengatakan, dengan penyerahan Surpres maka pembahasan omnibus law RUU Perpajakan bisa dilakukan pada pekan ini. "Kami harapkan bisa disampaikan omnibus-nya minggu ini, dan tergantung dari jadwal paripurna DPR bagaimana menetapkan pembahasan dari omnibus perpajakan," jelas dia.

Sekedar informasi, RUU Perpajakan berisikan 28 pasal, yang sudah mencakup amandemen dari 7 UU yang berkaitan dengan perpajakan. Terdiri dari UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Kepabeanan, UU Pajak dan Retribusi daerah, UU Pemerintah Daerah.

RUU Perpajakan juga terdiri dari 6 klaster. Klaster pertama terkait penurunan tarif pajak PPh dan PPh untuk bunga, yang dimaskudkan untuk meningkatkan investasi di Indonesia. Klaster kedua terkait sistem teritorial soal penghasilan dari dividen luar negeri akan bebas pajak asal diinvestasikan di Indonesia.

Klaster ketiga, mengenai subjek pajak orang pribadi yang membedakan warga negara asing dan warga negara Indonesia. Lalu klaster keempat, terkait peningkatan kepatuhan pajak dengan pengaturan ulang sanksi dan imbalan bunganya.

Klaster kelima mencakup ekonomi digital yaitu pemajakan transkasi elektronik yang dibuat sama dengan pajak biasa. Serta klaster keenam berkaitan dengan insentif pajak yakni mengenai tax holiday, tax allowance, super deduction tax, kawasan ekonomi khusus (KEK), PPh surat berharga.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6366 seconds (0.1#10.140)