Tarif Tol Dalam Kota Naik, Ini Kata Menteri PUPR

Jum'at, 31 Januari 2020 - 14:04 WIB
Tarif Tol Dalam Kota...
Tarif Tol Dalam Kota Naik, Ini Kata Menteri PUPR
A A A
JAKARTA - Tarif tol dalam kota resmi mengalami perubahan pada hari ini pukul 00.00 WIB. Kendati demikian, tidak semua golongan mengalami kenaikan, beberapa golongan ada yang mengalami penurunan tarif.

Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan pada PP Nomor 30 Tahun 2017.

Menanggapi hal ini, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebut ini benar-benar bukan soal kenaikan, tapi penyesuaian. Dia pun meminta agar yang disorot jangan pada kenaikannya saja karena ada yang mengalami penurunan yakni golongan IV dan golongan V.

"Silakan cek Surat Keputusannya. Mana saja yang turun dan ini betul-betul penyesuaian karena ada integrasinya. Dan ini sosialisasi bukan kenaikan tapi penyesuaian," ujar Basuki di Kementerian PUPR Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Dia juga memastikan penyesuaian tarif ini sudah memenuhi standar minimum, yang artinya apabila sudah ditandatanganinya maka pasti sudah memenuhi standar. "Minimal susah ada laporan standar minimum kepada saya," ungkap dia.

Terkait rencana penyesuaian tarif lagi ke depannya, Basuki menegaskan bahwa penyesuaian tarif mengacu kepada undang-undang, dimana setiap dua tahun dapat dilakukan penyesuaian.

"Penyesuaian ini tergantung standar pelayanan umum (SPM), dan kadang kalau SPM tidak memungkinkan saya tahan seperti banjir dan kondisi listrik naik. Saya tahan walaupun itu melanggar. Tapi buat saya itu risikonya dan kita melindungi konsumen," tandasnya.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2325 seconds (0.1#10.140)